Negara hadir melalui sinergi BNPT, LPSK, dan kementerian/lembaga terkait
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk F. Paulus mengatakan RAN PE Fase Kedua 2026–2029 menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam mendampingi dan memenuhi hak korban terorisme.
Menurut dia, Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase Kedua memperkuat pendekatan berorientasi hak asasi manusia, perlindungan korban, serta pemenuhan hak korban ekstremisme berbasis kekerasan.
"Negara hadir melalui sinergi BNPT, LPSK, dan kementerian/lembaga terkait terus bergerak," kata Lodewijk dalam acara Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Para Korban Terorisme Tahun 2026 di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan sesuai mandat konstitusi, pemulihan dan perlindungan korban merupakan tanggung jawab negara.
Menurut Lodewijk, dalam beberapa tahun terakhir terdapat kemajuan dalam kerangka hukum Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026–2029.
"Artinya Bapak Ibu sekalian, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto sangat peduli terhadap korban-korban akibat aksi (terorisme)," ujarnya.
Lodewijk mengatakan setiap 21 Agustus, masyarakat internasional memperingati dan mengenang mereka yang meninggal maupun terluka akibat aksi terorisme.
Menurut dia, peringatan tersebut di Indonesia bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan pengingat moral bahwa negara harus hadir bagi para korban.
"Aksi terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan bukan hanya kejahatan terhadap orang, ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang merobek rasa aman masyarakat," ujarnya.
Dalam acara tersebut, Lodewijk mengapresiasi tindak lanjut perpanjangan batas waktu pengajuan hak bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu, termasuk dukungan optimalisasi kebutuhan hukum yang memberikan keadilan restoratif bagi para penyintas.
Perpanjangan batas waktu tersebut diakomodasi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 yang memperpanjang batas pengajuan hak korban terorisme masa lalu dari tiga tahun menjadi 10 tahun sejak UU Nomor 5 Tahun 2018 mulai berlaku.
Hak tersebut meliputi kompensasi, bantuan medis, serta rehabilitasi psikososial dan psikologis.
"Dokumen penetapan korban ini menjadi instrumen nyata untuk memastikan hak atas medis, rehabilitasi, psikososial hingga bantuan santunan dapat diterima oleh mereka yang berhak. Namun pekerjaan rumah kita belum selesai," katanya.
Menurut dia, tantangan ke depan semakin kompleks dengan adanya pergeseran pola radikalisme, termasuk ancaman ekstremisme berbasis kekerasan di ruang digital yang menyasar kelompok rentan.
Lodewijk menyebut terdapat tiga fokus pemerintah dalam implementasi pemenuhan hak korban ke depan.
Pertama, akselerasi layanan komprehensif dengan memastikan tidak ada satu pun korban, baik korban terorisme masa lalu maupun saat ini, yang tertinggal dalam memperoleh akses pemenuhan kebutuhan medis, psikologis, dan ekonomis secara tepat dan berkeadilan.
Kedua, penguatan perspektif trauma melalui peningkatan kapasitas pendampingan dan ekosistem sosial yang ramah terhadap penyintas, terutama untuk mencegah terjadinya retraumatisasi di ruang publik maupun digital.
"Ketiga, solidaritas kolektif menjadikan suara penyintas sebagai kekuatan moral utama untuk merawat persatuan nasional dan menolak segala bentuk intoleransi dan ekstremisme berbasis kekerasan di bumi Indonesia," katanya.
Peringatan Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Para Korban Terorisme Tahun 2026 tersebut juga dirangkaikan dengan kegiatan kolaborasi implementasi pemenuhan hak dan perlindungan korban ekstremisme berbasis kekerasan dan tindak pidana terorisme.





