TRIBUNGORONTALO.COM – Dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo tahun 2024 kini berujung pada penetapan empat tersangka.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menahan keempatnya pada Jumat (21/8/2026) sore. Perkara ini tidak instan, melainkan melalui proses panjang sejak akhir 2025 lewat pengumpulan dokumen, penggeledahan, dan pemeriksaan puluhan saksi.
Pengusutan perkara ini mulai terbuka ke publik saat tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo menggeledah Kantor Sekretariat KONI di Jalan Sutoyo, Kota Gorontalo, pada 8 Oktober 2025.
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan dokumen, telepon seluler, laptop, dan sejumlah stempel untuk memperkuat pembuktian. Tidak berhenti di situ, pemeriksaan saksi mulai bergulir sejak akhir Oktober 2025 dengan memanggil dua mantan bendahara KONI serta sekitar tujuh orang saksi lainnya.
Pemeriksaan Saksi hingga Pemanggilan Ketua KONI
Memasuki November 2025 hingga Januari 2026, pemeriksaan terus berkembang mencakup anggota DPRD Provinsi Gorontalo serta lebih dari 10 saksi dari unsur ketua, sekretaris, bendahara, hingga pimpinan cabang olahraga.
Sorotan publik semakin menguat pada April 2026 ketika Ketua KONI Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, diperiksa penyidik selama 10 hingga 12 jam dan mengaku dicecar puluhan pertanyaan seputar surat pertanggungjawaban (SPJ) hingga pengadaan barang.
Hingga Juli 2026, di tengah desakan publik karena besarnya anggaran yang mencapai miliaran rupiah, Kejati memastikan proses penyidikan terus berjalan mendalam.
Berdasarkan data penyidikan, total dana hibah yang diterima KONI Provinsi Gorontalo dari Pemprov Gorontalo sepanjang tahun 2024 mencapai Rp25,665 miliar yang disalurkan dalam tiga tahap, yakni Rp13,826 miliar pada Februari, Rp5,104 miliar pada Agustus, dan Rp6,733 miliar pada Desember 2024.
Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp8,9 miliar digunakan untuk operasional KONI dan pembinaan cabang olahraga, sementara Rp16,65 miliar dialokasikan khusus untuk persiapan, pelaksanaan, hingga pascapelaksanaan PON XXI Aceh-Sumatera Utara 2024, yang mencakup perlengkapan atlet dan pelatih, konsumsi, extra fooding, akomodasi, serta bantuan try out.
Dalam penyidikan, Kejati menemukan proses pengadaan barang dan jasa dilakukan tanpa mengacu pada pedoman yang berlaku, serta bantuan ke sejumlah cabang olahraga tidak diterima secara utuh. Akibat penyimpangan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp2.322.919.275.
Baca juga: Pengakuan Fikram Salilama soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Gorontalo
Penetapan Empat Tersangka
Kejati Gorontalo akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dan langsung menahannya. Keempat tersangka tersebut yaitu:
Penetapan tersangka ini sempat memicu reaksi dari Sekretaris Umum KONI (AP) yang mempertanyakan alasan mengapa bendahara tidak ikut ditahan saat digiring menuju mobil tahanan.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Penyidikan Bidpidsus Kejati Gorontalo, Rafid Humolungo, menjelaskan bahwa bendahara memang terlibat secara organisatoris dalam pengeluaran anggaran, tetapi penyidik belum menemukan fakta adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bendahara tersebut.
“Bendahara secara organisasinya itu melibatkan diri dalam segi pengeluaran anggaran tetapi dari pelaksanaan kegiatan itu kami belum menemukan fakta bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bendahara,” jelas Rafid.
Selain itu, Kejati Gorontalo menegaskan bahwa isu perkara Pokok Pikiran (Pokir) yang masuk ke KONI merupakan kasus terpisah dan sedang berjalan dalam proses penyidikan tersendiri dengan status case yang berbeda.
Meski telah menahan empat tersangka yang dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP terbaru, Kejati membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan keterangan atau alat bukti baru.
“Untuk sementara kita belum ada pengembangan untuk ke sana tetapi kita akan lihat lagi apakah nanti ada dari persidangan keterangan-keterangan atau alat bukti yang kita bisa gunakan untuk penetapan tersangka,” ujar Rafid. (*)