Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tiga mobil truk yang mengangkut beras dihentikan dan ditahan sementara oleh Pengawas Satuan Pelayanan (Wasatpel) Unit Penyelenggara Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Passo, Kota Ambon, Maluku, Jumat (21/8/2026).
Ketiga truk tersebut diketahui membawa beras yang direncanakan menuju Tulehu.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan di UPPKB Passo, muatan kendaraan dinilai melebihi batas yang diperbolehkan.
Tiga kendaraan itu diamankan sekitar pukul 10.00 WIT.
Baca juga: Refleksi Hari Juang Polri: Marthinus Hukom Ingatkan Polisi Bukan Alat Kekuasaan Politik
Baca juga: Raja Manusela Datang ke Pemprov Maluku, Bawa Aspirasi Warga soal Tapal Batas dan Ruang Hidup
Wasatpel UPPKB Passo, Doni Astra Rizki, mengatakan penindakan dilakukan karena kendaraan mengangkut muatan melebihi standar yang tercantum dalam persyaratan teknis kendaraan.
Menurut Doni, batas muatan yang diperbolehkan dalam pemeriksaan tersebut sekitar 4,4 ton.
“Truk ini saya tahan karena melanggar muatan. Sebagaimana aturan, setiap kendaraan itu wajib menyelesaikan persyaratan teknis di jalan. Salah satunya ialah syarat pemuatan. Muatannya harus sesuai sebagaimana tertera dalam KIR,” ungkap Doni saat ditanya Reporter TribunAmbon.com.
Ia menjelaskan, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dapat dikenai sanksi tilang berdasarkan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kewenangan penindakan tersebut berada pada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang juga dijalankan Doni dalam kapasitasnya di UPPKB Passo.
Namun, tiga truk pengangkut beras Bulog tersebut tidak langsung ditilang.
Petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak penanggung jawab muatan untuk mengurangi beban kendaraan hingga sesuai dengan ketentuan.
Pihak penanggung jawab kemudian menambah satu unit truk.
Sebagian beras dari tiga kendaraan yang kelebihan muatan dipindahkan ke truk tambahan tersebut.
Setelah proses pemindahan selesai, ketiga kendaraan diperbolehkan melanjutkan perjalanan sekitar pukul 12.40 WIT.
Doni mengatakan pendekatan tersebut dilakukan apabila pengemudi maupun pemilik barang bersikap kooperatif dan bersedia mengikuti aturan.
“Ketika kami tahan bermuatan lebih, kami koordinasi dulu. Pak, mobil dengan muatan ini diturunkan saja. Kita punya gudang, simpan di sana, nanti jemput lagi. Jika dia mau dan kooperatif silakan berangkat. Tapi jika tidak mau, ya saya tilang,” katanya.
Menurut Doni, penindakan terhadap kendaraan dengan muatan berlebih tidak selalu berujung pada tilang apabila pelanggar bersedia memperbaiki pelanggaran di tempat sesuai ketentuan.
Ia menyebut pendekatan tersebut sebagai bagian dari upaya penyelesaian yang mengedepankan itikad baik tanpa mengabaikan aturan.
“Kalau ada itikad baik mengikuti aturan, kan bisa kita lanjutkan,” ujarnya.
Doni menegaskan, pemeriksaan kendaraan angkutan barang dilakukan bukan untuk menghambat distribusi barang, termasuk distribusi beras, melainkan memastikan kendaraan memenuhi persyaratan keselamatan.
Ia mengatakan kendaraan yang membawa muatan berlebih dapat berdampak terhadap kondisi jalan dan keselamatan pengguna jalan.
Maka dari itu, tidak ada tolerir bagi siapapun yang melanggar.
“Harapannya semua pengguna angkutan barang dan pemilik barang mengikuti aturan yang ada, karena aturan ini bukan untuk kami. Aturan ini dijalankan untuk kepentingan bersama,” katanya.
Menurut dia, kelebihan muatan atau overload dapat mempercepat kerusakan jalan.
Selain kerusakan infrastruktur, kendaraan overload juga berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan, terutama ketika melintasi ruas jalan menanjak.
Doni mencontohkan kondisi kendaraan bermuatan berat saat melintasi kawasan Halong, Ambon. Beban berlebih dapat membuat kendaraan bekerja lebih berat dan mengeluarkan asap hitam yang mengganggu pengguna jalan lain.
“Contohnya satu lagi, jika mobil dengan muatan berat di saat tanjakan Halong, asap hitam pasti keluar dan itu mengganggu pengendara dari belakang. Salah satu juga pengereman bisa terganggu jika muatan lebih,” ujarnya.
Ia menegaskan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang dilakukan demi keselamatan lalu lintas.
“Tidak ada tujuan apa pun. Kita tidak menyusahkan orang. Tujuan kita adalah menjaga keselamatan bersama,” tutup Doni. (*)