Kasus Febrie, Guru Besar UGM Tegaskan Penetapan Tersangka Tak Wajib Didahului Pemeriksaan
Laksmi Anindita August 21, 2026 09:44 PM

TRIBUNWOW.COM - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Markus Priyo Gunarto menyatakan tidak ada kewajiban seseorang diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi atau calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Markus saat menjadi ahli yang dihadirkan tim hukum Polri dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Markus menjelaskan terdapat perubahan aturan mengenai penetapan tersangka dari UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP lama ke UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru.

Menurut Markus, dalam KUHAP lama yang kemudian diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, seseorang yang akan ditetapkan sebagai tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi.

Namun, Markus menyebut ketentuan dalam Pasal 90 KUHAP baru cukup mendasarkan penetapan tersangka pada dua alat bukti.

“Tetapi di dalam Pasal 90 (KUHAP baru) dalam penetapan tersangka itu cukup didasarkan pada dua alat bukti. Tidak ada kewajiban oleh aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka terlebih dahulu,” jelas Markus di ruang sidang.

Markus juga menyebut ketentuan tersebut dapat diperkuat dengan Pasal 92 KUHAP baru. Menurutnya, apabila tersangka belum ditemukan, penyidik dapat meminta bantuan pihak lain untuk menemukan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.

“Maknanya adalah tersangka itu interpretasi autentik yang tertuang dalam Pasal 1 pengertian tersangka. Berarti bahwa di dalam penetapan tersangka itu tidak harus sudah diperiksa secara fisik lebih dulu,” ujarnya.

Lebih jauh, Markus menilai syarat pemeriksaan seseorang terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka tidak bersifat absolut. Ia menyampaikan pandangan tersebut saat merespons pertanyaan tim hukum Polri mengenai penerapan Pasal 90 KUHAP terhadap tafsir dalam Putusan MK Nomor 21.

Menurut Markus, kewajiban pemeriksaan tersangka yang terdapat dalam pertimbangan putusan atau ratio decidendi tidak bersifat mutlak. Ia juga menegaskan kewajiban tersebut tidak tercantum dalam amar Putusan MK Nomor 21.

“Kewajiban untuk memeriksa tersangka lebih dahulu itu tidak terbayangkan di dalam amar putusan,” kata Markus.

Markus tidak menampik bahwa pemeriksaan terhadap seseorang idealnya dilakukan terlebih dahulu. Namun, menurutnya, apabila pemeriksaan tidak dapat dilakukan karena adanya halangan, kondisi tersebut tidak serta-merta membatalkan penetapan tersangka.

“Artinya apa? Diperiksa dahulu ya baik, tapi kalau tidak bisa karena ada halangan, ya tidak kemudian membatalkan penetapan tersangka. Karena di dalam ratio decidendi terkait dengan pemeriksaan tersangka itu sifatnya tidak absolut,” katanya.

Baca juga: Febrie Adriansyah Kembali Gugat Kejagung! Status Tersangka dan Penahanan Dipersoalkan

Praperadilan Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan terhadap perkara yang menjeratnya. Dalam permohonannya, ia meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan terhadap Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung.

Febrie meminta hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum, mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pencekalan, tidak sah.

Sementara itu, Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri meminta hakim menolak permohonan praperadilan tersebut. Kedua termohon menilai permohonan Febrie merupakan objek di luar kewenangan praperadilan.

Pihak termohon juga meminta hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan sah surat penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti dalam perkara Febrie Adriansyah.

Perkara Febrie

Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan emas 74 kilogram dan valuta asing miliaran rupiah.

Penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan setelah ia diperiksa sebagai saksi pada Jumat (24/7/2026) malam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi Cabang Jakarta Timur.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait perkara TPPU yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026.

Surat perintah penyidikan tersebut berkaitan dengan barang bukti valuta asing dan emas 74 kilogram yang berasal dari penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dan kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Selain Febrie Adriansyah, terdapat dua orang lain yang telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut, yakni advokat Don Ritto dan pengusaha Nurman Herin. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.