Tribunlampung.co.id, BANDAR LAMPUNG – Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung mendesak kepolisian dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Pesawaran untuk segera bertindak tegas terhadap dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Gender Elektronik (KSBG-E) yang melibatkan sesama anggota DPRD Pesawaran.
Baca juga: DPRD Lampung Sesalkan Maraknya Kasus Pelecehan Seksual di Kampus
Damar menilai penanganan perkara yang telah bergulir sejak Maret 2026 tersebut berjalan lambat dan belum memberikan kepastian bagi korban.
Direktur Damar Lampung, Afrintina, mengatakan korban berinisial ESN akhirnya meminta pendampingan karena merasa proses hukum belum menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan.
“Proses ini sebetulnya berjalan mulai dari Maret, tapi belum ada perkembangan yang cukup cepat. Korban merasa prosesnya lambat sehingga meminta bantuan kepada kami untuk didampingi,” kata Afrintina dalam konferensi pers di Kantor Damar Lampung, Jumat (21/8/2026).
Kasus tersebut diduga bermula dari percakapan dalam grup WhatsApp internal yang digunakan untuk koordinasi pekerjaan para anggota DPRD Pesawaran.
Dalam percakapan itu, seorang anggota DPRD Pesawaran berinisial PSL diduga melontarkan candaan bernada seksis dan asusila yang ditujukan kepada ESN.
Menurut Damar Lampung, narasi tersebut dinilai tidak hanya tidak pantas disampaikan di ruang kerja profesional, tetapi juga berpotensi merendahkan martabat korban sebagai perempuan.
Afrintina menyoroti penggunaan istilah tertentu yang disebut mengarah pada tindakan asusila dan dianggap sebagai bentuk pelecehan verbal terhadap korban.
“Bercandaan seksis ini sangat tidak etis diucapkan oleh sesama anggota dewan di grup WhatsApp tempat bekerja secara profesional,” tegasnya.
Damar Lampung menyebut dugaan peristiwa tersebut telah memberikan dampak psikologis dan trauma kepada ESN.
Situasi menjadi semakin berat karena korban dan terduga pelaku masih berada dalam lingkungan kerja yang sama.
Atas kondisi itu, Damar mendesak aparat kepolisian, termasuk Polda Lampung dan Polres Pesawaran, untuk mempercepat penanganan laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pendamping korban juga mendorong penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya terkait dugaan pelecehan seksual nonfisik, serta kemungkinan penerapan pasal lain yang relevan.
Tak hanya aparat penegak hukum, Damar Lampung juga memberi perhatian serius terhadap proses etik yang dilakukan Badan Kehormatan DPRD Pesawaran.
Afrintina membenarkan adanya informasi bahwa kedua pihak telah dipanggil oleh BK.
Namun, ia mengingatkan agar proses tersebut benar-benar bertujuan mencari keadilan dan tidak berubah menjadi tekanan terhadap korban.
“Kami mendapat informasi kedua belah pihak sudah dipanggil. Tetapi harapannya proses pemanggilan itu bukan dilakukan untuk tujuan intimidasi,” ujarnya.
Damar menegaskan, lembaga legislatif seharusnya menjadi ruang kerja yang profesional dan aman bagi seluruh anggotanya, termasuk perempuan.
Menurut Afrintina, candaan bernuansa seksis tidak seharusnya dianggap sebagai hal biasa, terlebih jika disampaikan di lingkungan kerja dan berpotensi merendahkan martabat seseorang.
Kini, Damar Lampung meminta aparat kepolisian dan BK DPRD Pesawaran menunjukkan langkah konkret dalam menangani perkara tersebut.
“Jangan sampai korban kembali menjadi korban karena proses yang lambat atau adanya tekanan dalam penanganan kasus,” menjadi salah satu perhatian utama pendampingan yang dilakukan Damar Lampung.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )