TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Satlantas Polres Kendal mengingatkan adanya sanksi potensi pidana bagi pengendara yang nekat menerobos palang pintu pelintasan kereta api.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Pelanggar dapat dikenai hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000.
Baca juga: Dua Siswa MAN Kendal Tewas Kecelakaan, Motor Adu Banteng di Jalan Mataram
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal, Ipda M Heru Ardiantoro mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas karena membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Ipda Heru menerangkan, pihaknya kerap mendapatkan laporan dari pengguna jalan maupun warga yang resah dengan aksi terobos palang tersebut.
Dia menuturkan, laporan aksi terobos palang pintu kereta api kerap terjadi di lokasi padat aktivitas terutama di Weleri dan Kaliwungu.
"Bisa ditilang, itu masuk perlintasan sebidang. Tidak boleh menerobos palang pintu kereta api yang sudah ditutup," katanya, Jumat (21/8/2026).
Ipda Heru menjelaskan, sesuai Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta dan jalan.
• Sapto Tewas Kecelakaan di Karanganyar, Terlindas Truk Saat Gagal Menyalip, Ini Kronologinya
Selain itu, ada pula Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur bahwa pengemudi wajib berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, dan mendahulukan kereta api.
"Serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas," tandasnya.
Ipda Heru menambahkan, Satlantas Polres Kendal sudah menempatkan personel di kedua lokasi itu dengan harapan agar pelanggaran lalu lintas tak terjadi.
Namun begitu tak ada pengawasan polisi, pengguna jalan kembali menerobos perlintasan meski palang pintu kereta api sudah ditutup. Dia pun prihatin dengan aksi tersebut.
Dia berharap masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dalam menjaga keselamatan berlalu lintas ketika berkendara.
"Ini membutuhkan kesadaran masyarakat, kami sudah melakukan pengawasan tetapi memang masih terjadi," tandasnya. (*)