Pilkades 34 Desa di Pekalongan Dipanaskan, Sukirman Tegaskan Tolak Politik Uang
raka f pujangga August 21, 2026 09:56 PM

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Pekalongan mulai dipanaskan.

Sebanyak 34 desa akan menggelar pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan Sukirman menegaskan, agar seluruh tahapan Pilkades berlangsung profesional, transparan, serta menjunjung prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).

Baca juga: Warga Turun Tangan Tambal Jalan, Sukirman: Ini Napas Leluhur Kita

Penegasan itu disampaikan Sukirman, saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pilkades Serentak Kabupaten Pekalongan 2026 di Aula Lantai I Setda Kabupaten Pekalongan.

Sukirman meminta, seluruh pihak yang terlibat tidak hanya mematangkan kesiapan teknis dan logistik, tetapi juga memastikan situasi di masing-masing desa tetap kondusif.

Menurutnya, koordinasi sejak awal penting untuk mencegah munculnya persoalan selama tahapan Pilkades.

"Saya berharap melalui momentum rapat koordinasi siang hari ini, poin-poin krusial yang wajib kita patuhi bersama atau yang wajib mendapat perhatian dan menjadi pedoman kita dapat dipersiapkan dengan sebaik-baiknya," ujar Sukirman, saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Jumat (21/8/2026).

Ia menekankan, agar seluruh kebutuhan logistik dipastikan tersedia dan tersalurkan sesuai jadwal hingga tempat pemungutan suara (TPS). Administrasi dan setiap tahapan Pilkades juga harus berjalan sesuai ketentuan.

Selain itu, para camat diminta bersama-sama melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat.

Edukasi tersebut diperlukan, agar masyarakat memahami tahapan Pilkades sekaligus ikut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

Sukirman juga memberi perhatian khusus terhadap 34 kepala desa yang masih menjabat sebagai petahana. 

Mereka perlu dipetakan, baik yang berpeluang kembali mencalonkan diri maupun yang tidak dapat mengikuti kontestasi berdasarkan ketentuan.

Para kepala desa petahana juga diminta, menjaga kondusivitas di wilayah masing-masing. 

Komunikasi dengan tokoh masyarakat dan kelompok kritis dinilai penting untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik.

"Yang tentu saja tidak kalah penting adalah para kepala desa ini diminta untuk menciptakan situasi kondusivitas di kampungnya. Terutama berbicara dengan para pihak, para tokoh masyarakat, tokoh-tokoh kritis di lingkungannya masing-masing," tegasnya.

Tak kalah penting, Sukirman mengingatkan ASN dan perangkat desa agar menjaga netralitas selama Pilkades. 

Aparatur diminta tidak terlibat dalam politik praktis dan harus bekerja secara profesional sesuai aturan.

"Saya yakin, Bapak/Ibu sekalian sudah sangat memahami aturan ini sesuai dengan konstitusi kita. Sehingga tinggal memiliki kesadaran bersama, memiliki profesionalitas bersama, sehingga seluruh tahapan Pilkades bisa berlangsung secara profesional, transparan, menjunjung tinggi prinsip luber dan jurdil," katanya.

Sukirman juga menyerukan penolakan terhadap praktik politik uang. 

Menurutnya, masyarakat perlu terus diberikan pemahaman bahwa demokrasi di tingkat desa tidak boleh dikotori transaksi untuk mendapatkan suara.

Ia bahkan mendorong, tokoh pemuda di setiap desa ikut mengambil bagian dalam kampanye anti politik uang. 

Selain itu, persaudaraan antarcalon dan warga harus tetap dijaga meski terjadi perbedaan pilihan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir meminta camat memperkuat koordinasi dengan kapolsek dan danramil. 

Ketiganya dinilai memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran dan keamanan pelaksanaan Pilkades.

Menurut Abdul Munir, dinamika Pilkades memiliki karakter berbeda karena para calon dan pemilih berada dalam lingkungan sosial yang berdekatan. 

Persaingan yang tidak dikelola dengan baik dikhawatirkan dapat meninggalkan konflik berkepanjangan.

"Pilkades ini pelaksanaannya lebih dahsyat dibandingkan Pileg maupun Pilpres. Pertentangannya, akibatnya, ini lebih lama dibandingkan pilihan-pilihan yang lain," ujarnya.

Di sisi teknis, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan Agus Dwi Nugroho mengatakan, seluruh 34 desa yang akan menggelar Pilkades telah membentuk Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa (P2KD).

Tahapan saat ini telah memasuki pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang berlangsung 13-18 Agustus 2026. 

Masa perbaikan DPS dijadwalkan 19-21 Agustus, sedangkan bimbingan teknis bagi P2KD direncanakan pada 19 Agustus 2026.

"Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) dijadwalkan 24-27 Agustus. Selanjutnya, pendaftaran bakal calon kepala desa berlangsung 28 Agustus hingga 9 September 2026."

"Penetapan calon kepala desa, nomor urut, dan tanda gambar berupa foto calon dijadwalkan pada 9 November 2026. Masa kampanye berlangsung 10-12 November, kemudian masa tenang 13-17 November 2026," imbuhnya.

Pemungutan dan penghitungan suara akan dilaksanakan pada Rabu, 18 November 2026. 

Baca juga: Karnaval Wonopringgo Penuh Aksi, Sukirman Sampai Gemetar Naik Drum

Adapun pengesahan kepala desa terpilih dijadwalkan berlangsung pada 30 November hingga 22 Desember 2026. 

Sementara pengambilan sumpah, pelantikan, dan serah terima jabatan direncanakan pada 28 Desember 2026.

Agus menjelaskan, jadwal pelantikan tersebut masih bersifat tentatif. Sebab, masa jabatan 34 kepala desa yang mengikuti Pilkades Serentak 2026 berakhir pada 26 Desember 2026. (Dro)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.