- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mempersilakan pemerintah daerah (Pemda) di Kalimantan menyesuaikan kegiatan pembelajaran akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Abdul Mu'ti mengatakan Kemendikdasmen telah berkoordinasi dengan sejumlah Pemda terkait kondisi tersebut (21/8/2026).
Menurutnya, Pemda memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan pembelajaran di wilayah masing-masing.
"Kami masih terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah karena kebijakan pembelajaran itu memang secara kelembagaan otoritasnya ada pada pemerintah daerah," ujar Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Abdul Mu'ti menjelaskan, Kemendikdasmen telah memiliki prosedur yang dapat menjadi acuan ketika kondisi tidak memungkinkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Ia menegaskan, keselamatan dan kesehatan siswa tetap harus menjadi prioritas dalam menentukan kebijakan pembelajaran.
"Tetapi sesuai dengan prosedur tetap yang kami sampaikan, agar keselamatan dan kesehatan murid ini harus tetap diutamakan," katanya.
Jika kondisi kabut asap masih membahayakan dan belum memungkinkan untuk pembelajaran tatap muka, kegiatan belajar dapat dialihkan ke rumah.
Pembelajaran juga dapat dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Sehingga karena itu, kalau misalnya karena kondisi yang belum memungkinkan, pembelajaran dapat diselenggarakan di rumah atau melalui pembelajaran jarak jauh," ujarnya.
Abdul Mu'ti menilai PJJ bukan hal baru bagi siswa dan sekolah di Indonesia.
Model pembelajaran tersebut sebelumnya telah diterapkan secara luas saat pandemi Covid-19.
Menurut Abdul Mu'ti, pengalaman selama pandemi membuat sekolah dan guru sudah terbiasa menjalankan pembelajaran secara daring.
"Saya kira secara teknologi juga kita sudah sempat terbiasa, ya, sejak Covid-19 dengan pembelajaran daring," tuturnya.
Abdul Mu'ti berharap penyesuaian kegiatan belajar tidak membuat siswa kehilangan hak untuk mendapatkan pendidikan.
Ia juga berharap kesehatan dan keselamatan siswa tetap terjaga selama kondisi kabut asap akibat karhutla.
"Mudah-mudahan dengan kebijakan ini anak-anak kita dapat tetap terjaga kesehatannya, terjaga keselamatannya, dan tetap belajar dengan sebaik-baiknya. Mudah-mudahan asap bisa segera diatasi," katanya.
Abdul Mu'ti juga menegaskan, keputusan penerapan PJJ dapat diambil langsung oleh Pemda.
Pemda tidak perlu meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden untuk menerapkan kebijakan tersebut.
"Saya kira itu cukup oleh pemerintah daerah, ya. Tetap koordinasi pemerintah daerah," katanya.
Program: Tribunnews Update
Host: Thalia Iza
Editor Video: Tegar Melani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Fahdi Fahlevi