TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku hanya berserah diri menjelang pembacaan putusan sela kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Yaqut akan menjalani sidang putusan sela pada Kamis (27/8/2026).
"Sambil menunggu putusan ini tentu saya akan terus berserah diri kepada Allah dan tawakal, sambil ya itu meyakini bahwa apa yang nanti akan diputuskan oleh majelis hakim, pasti adalah keputusan yang sudah didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang objektif dan bijaksana," kata Yaqut kepada awak media seusai menjalani sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Dalam perkaranya, Yaqut menegaskan Pemerintah Indonesia tidak dapat menentukan sendiri pembagian kuota haji tambahan.
"Ini harus didasarkan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia dan itu jelas tertuang pada MoU yang kami tanda tangan, saya bersama Menteri Haji Kerajaan Saudi Arabia pada tanggal 8 Januari 2024," ucapnya.
Ditegaskan, posisi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menjadi penentu dalam pembagian kuota haji.
Baca juga: Jaksa KPK Tegaskan Dakwaan Sah, Perkara Korupsi Kuota Haji Yaqut Diminta Lanjut ke Pembuktian
Untuk itu, pembagian kuota dalam jumlah berapa pun tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan dari pemerintah Saudi.
"Artinya apa? Bahwa dalam hal ini Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia ini adalah ultimate authority, tanpa persetujuan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, pembagian berapapun tidak akan pernah bisa," tegasnya.
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024.
Ia dinilai jaksa turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (TO), jemaah haji khusus dengan masa tunggu X tahun (TX) tidak sesuai mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Baca juga: Kuasa Hukum Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Kesepakatan Indonesia dengan Arab Saudi
Jaksa pun menyebut ada penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis yang bertentangan dengan perundang-undangan.
Atas perbuatannya tersebut, Yaqut Cholil memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Berikut rinciannya:
Atas perbuatannya tersebut Eks Menag Yaqut Cholil merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,4.
Jaksa mendakwa Yaqut bersama pihak lainnya melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.