Yaqut Mengaku Berserah Diri Jelang Sidang Putusan Sela Kasus Korupsi Kuota Haji Kamis Pekan Depan
Adi Suhendi August 21, 2026 10:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku hanya berserah diri menjelang pembacaan putusan sela kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Yaqut akan menjalani sidang putusan sela pada Kamis (27/8/2026).

"Sambil menunggu putusan ini tentu saya akan terus berserah diri kepada Allah dan tawakal, sambil ya itu meyakini bahwa apa yang nanti akan diputuskan oleh majelis hakim, pasti adalah keputusan yang sudah didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang objektif dan bijaksana," kata Yaqut kepada awak media seusai menjalani sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/8/2026). 

Dalam perkaranya, Yaqut menegaskan Pemerintah Indonesia tidak dapat menentukan sendiri pembagian kuota haji tambahan. 

"Ini harus didasarkan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia dan itu jelas tertuang pada MoU yang kami tanda tangan, saya bersama Menteri Haji Kerajaan Saudi Arabia pada tanggal 8 Januari 2024," ucapnya.

Ditegaskan, posisi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menjadi penentu dalam pembagian kuota haji.

Baca juga: Jaksa KPK Tegaskan Dakwaan Sah, Perkara Korupsi Kuota Haji Yaqut Diminta Lanjut ke Pembuktian 

Untuk itu, pembagian kuota dalam jumlah berapa pun tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan dari pemerintah Saudi.

"Artinya apa? Bahwa dalam hal ini Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia ini adalah ultimate authority, tanpa persetujuan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, pembagian berapapun tidak akan pernah bisa," tegasnya.

Dakwaan Penuntut Umum 

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024.

Ia dinilai jaksa turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (TO), jemaah haji khusus dengan masa tunggu X tahun (TX) tidak sesuai mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Baca juga: Kuasa Hukum Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Kesepakatan Indonesia dengan Arab Saudi

Jaksa pun menyebut ada penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis yang bertentangan dengan perundang-undangan.

Atas perbuatannya tersebut, Yaqut Cholil memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Berikut rinciannya:

  • Memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500.
  • Memperkaya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sejumlah USD 5.233.800 dan Rp330.000.000
  • Rizky Fisa Abadi sejumlah USD 475.000 dan Rp50.000.000,
  • Abdul Mui sejumlah USD 308.500
  • Ridwan Kurniawan sejumlah USD 512.500 dan Rp250.000.000.
  • Iyah Nuriyah sejumlah USD 70.000
  • Dodi Syuhada sejumlah USD 59.500
  • Kamal sejumlah USD 3.000
  • Adam Fakih Muqoddam sejumlah USD 3.000.
  • Bambang Sutrisno sejumlah USD 80.000
  • Hud Rifqi Assegaf sejumlah USD 130.000
  • Anjas Asmara sejumlah USD 30.000
  • Hafiz sejumlah USD 94.600.
  • Makki Abdul Sholeh sejumlah USD 5.000
  •  Roy Kurniawan sejumlah USD 18.500
  • Rahmat Wildan sebesar USD 7.000
  • Farid Al-Jawi sejumlah USD 52.500.
  • Ahmad Taufik sejumlah USD 126.200
  • Muzaki Kholis sejumlah USD 84.500
  • Badrus Salam sejumlah USD 4.500
  • Muhammad Zaki Yamani sejumlah Rp353.600.000.
  • Amaluddin Wahab sejumlah USD 602.600
  • Shihabul Muttaqin sejumlah USD 493.400
  • Tauhid Hamdi sejumlah USD 20.000
  • Ali Maki sejumlah USD 19.600
  • Bukhari Yusuf sejumlah USD 56.000.
  • 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sejumlah Rp 478.173.058.166,41
  • Koperasi Prahu sejumlah USD 26.500.

Atas perbuatannya tersebut Eks Menag Yaqut Cholil merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,4.

Jaksa mendakwa Yaqut bersama pihak lainnya melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.