Laporan Misran Asri Wartawan Serambi Indonesia | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – RIF (31) warga Kota Banda Aceh, yang diduga mencuri dompet berisi dua cincin emas milik seorang perempuan asal Lhokseumawe, menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh.
RIF seorang wanita itu memutuskan menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh, pada Selasa (18/8/2026) sore, setelah merasa ketakutan dan tak kuat terus diburu polisi.
Diketahui aksi pencurian emas tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Senin (27/7/2026) lalu.
Demikian disampaikan Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Jumat (21/8/2026) siang.
“Benar! Seorang wanita yang menjadi terduga pelaku pencurian emas di rumah kos akhirnya menyerahkan diri setelah terus dicari dan diburu polisi. Pelaku merasa ketakutan setelah melakukan perbuatannya,” ujar Kompol Dizha.
Dizha menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui Senin (27/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Pada saat itu, korban Sitti Zahra (25), warga Kota Lhokseumawe, pulang ke rumah kos dan masuk ke dalam kamarnya.
Ketika membuka lemari pakaian, korban mendapati sebuah dompet kecil berwarna merah yang sebelumnya disimpan di sela-sela pakaian telah hilang.
Dompet tersebut berisi dua cincin emas yang ditaksir senilai Rp19 juta.
“Korban sempat mencari di sekitar kamar, namun dompet dan emas tersebut tetap tidak ditemukan,” kata Dizha.
Karena tak mendapati dompet yang berisi dua cincin emasnya itu, selanjutnya korban memutuskan melaporkan kasus itu ke Polsek Kuta Alam, Polresta Banda Aceh, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kuta Alam melakukan penyelidikan dan memburu terduga pelaku RIF, sebagai orang yang dicurigai setelah polisi melihat rekaman CCTV yang terpasang di rumah kos tersebut.
Baca juga: Kasat Resnarkoba Baru Pimpin Apel Pagi Perdana di Polresta Banda Aceh, Ini Arahannya
Polisi pun langsung mengantongi identitas RIF dan mulai melakukan pencarian.
“Dari rekaman CCTV, wajahnya sudah dikenali, begitu juga dengan identitasnya juga sudah diketahui. RIF akhirnya keluar dari persembunyiannya dan memilih menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh,” jelas Kompol Dizha.
Berdasarkan keterangan sementara dari RIF, sebut Dizha, dua cincin emas tersebut sudah dijual di sebuah toko emas.
Uang hasil dari emas curian itu digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk bersenang-senang dan biaya pengobatan.
“Kasus ini masih terus kami dalami dan kini RIF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian Kompol Dizha.(*)