Jadi Tersangka Penipuan, Ruben Onsu Ternyata Terseret Utang Rp3,5 M, Kini Tempuh Jalan Damai
Dedi Qurniawan August 22, 2026 01:19 AM

POSBELITUNG.CO - Presenter Ruben Onsu akhirnya buka suara memberikan klarifikasi setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pihak kuasa hukum meluruskan bahwa perkara hukum bernilai Rp3,5 miliar yang menjerat kliennya tersebut sebenarnya berakar dari persoalan utang piutang bisnis.

Demi menyelesaikan masalah tersebut tanpa berkepanjangan, Ruben berkomitmen penuh untuk mengambil langkah damai dan segera melakukan pelunasan.

Upaya penyelesaian kekeluargaan ini ditempuh guna memulihkan keadaan serta mencabut status hukum yang kini disandangnya.

Ruben diketahui meminjam dana sekitar Rp 3,5 miliar untuk memenuhi kebutuhan bisnisnya yang saat itu tengah menghadapi persoalan internal.

"Ruben juga tidak pernah mau membela diri, memang ada hubungan hukum itu berawal dari utang piutang dan akhirnya kemudian jadi hal yang seperti ini," kata Minola Sebayang kepada awak media, Jumat (21/8/2026).

"Ruben akan coba untuk menyelesaikan masalah ini secepat mungkin," lanjutnya.

Minola menambahkan, Ruben menargetkan pembayaran utang tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

Ia berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Ruben sempat terkejut ketika mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi.

Pasalnya, Ruben merasa komunikasi dengan pihak pelapor selama ini berjalan dengan baik.

Meski demikian, Ruben tidak berniat menghindari persoalan tersebut dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Mungkin kalau bisa lebih cepat, kita doakan saja semoga masalah ini bisa benar-benar diselesaikan Ruben," ujar Minola.

Menurut Minola, Ruben juga tidak berusaha menutupi persoalan yang tengah dihadapinya.

"Kalau memang misalnya ada hal-hal yang akhirnya menjadi seperti apa yang sekarang ada di media massa, ya dia juga enggak berusaha untuk menutupinya, tidak juga berusaha untuk lari," tegas Minola.

Minola optimistis persoalan tersebut dapat segera berakhir apabila Ruben menyelesaikan pembayaran utangnya dalam waktu dekat.

Ia menyebut penyelesaian perkara dapat menjadi jalan agar status tersangka Ruben turut dicabut.

"Kalau misalnya sudah selesai, kan pasti perkaranya kan pasti akan dicabut, kan kalau sudah dicabut kan berarti kan sudah enggak ada perkara lagi, sudah enggak ada tersangka lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, Ruben Samuel Onsu atau RSO ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang ditangani Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Mokhamad Iskandarsyah mengungkap pasal yang menjerat Ruben Onsu dalam perkara tersebut.

"Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," kata Iskandarsyah kepada wartawan hari ini.

Selain itu, pasal tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun objek perkara tersebut berkaitan dengan uang modal investasi yang membuat pihak pelapor merugi.

"Total Rp 3,5 miliar milik korban," tambahnya.

Berdasarkan keterangan penyidik, korban tertarik menginvestasikan dana miliknya setelah mendapat tawaran dari Ruben Onsu pada 6 Februari 2025.

Perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan dan Ruben Onsu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Sumber : Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.