POSBELITUNG.CO--Seorang guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Melak, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan.
Laporan dari masyarakat mulai diterima kepolisian sejak Rabu (19/8/2026). Hingga Jumat (21/8/2026), jumlah laporan yang masuk telah mencapai 13 laporan.
Dari jumlah tersebut, 10 laporan diterima Polsek Melak, sedangkan tiga laporan lainnya masuk ke Polres Kutai Barat.
Kapolres Kutai Barat melalui Kapolsek Melak, IPTU Rinto C. Simanjuntak, membenarkan adanya laporan tersebut saat dikonfirmasi Jumat sekitar pukul 13.50 WITA.
“Di Polsek ada sembilan laporan kemarin, kemudian ada satu lagi. Jadi totalnya sepuluh. Di Polres sebelumnya satu, tadi siang masuk dua, jadi tiga. Kalau ditotal 13 laporan,” ujar Rinto.
Meski laporan yang diterima telah mencapai 13, polisi belum dapat memastikan jumlah korban maupun total kerugian dalam perkara tersebut.
Penyidik masih melakukan pendataan dan verifikasi terhadap setiap laporan yang masuk.
Bukti transaksi juga dikumpulkan untuk mengetahui secara pasti rangkaian peristiwa serta nilai kerugian yang dialami masing-masing pelapor.
Sebagian pelapor telah menyerahkan bukti transaksi kepada polisi. Namun, masih ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi.
“Kerugiannya belum, kita dengar dulu. Karena bukti-buktinya sebagian ada, sebagian belum dapat. Orang itu sistemnya transfer, jadi akan kita cetak rekening koran supaya semuanya terdata,” jelas Rinto.
Sebelumnya beredar informasi bahwa jumlah korban dalam perkara tersebut mencapai puluhan orang.
Namun, kepolisian menegaskan informasi tersebut masih harus diverifikasi.
Polisi belum akan menyimpulkan jumlah korban sebelum seluruh laporan dan bukti yang berkaitan dengan perkara diperiksa.
Kepolisian juga belum mengungkap secara rinci modus yang diduga dilakukan oleh terlapor.
Rinto mengatakan, informasi awal yang diterima penyidik menunjukkan adanya dugaan modus yang berbeda-beda.
Karena itu, polisi masih mengumpulkan keterangan dari para pelapor dan pihak terkait.
“Modusnya belum ada, masih penyelidikan. Modusnya juga berbeda-beda,” katanya.
Penyidik juga masih mendalami berbagai informasi mengenai terlapor, termasuk statusnya sebagai guru ASN.
Hingga Jumat siang, polisi belum melakukan penahanan terhadap guru tersebut.
Perkara masih berada dalam tahap penyelidikan. Terlapor juga disebut bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan.
“Belum ditahan, masih lidik (penyelidikan). Yang bersangkutan juga kooperatif, datang ketika kita minta keterangan,” ujar Rinto.
Polisi kini fokus melengkapi alat bukti, memeriksa para pelapor, serta mencocokkan bukti transaksi yang telah diserahkan.
Setelah proses tersebut dinilai cukup, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya.
“Nanti setelah bukti-bukti lengkap, baru kita gelarkan. Baru kita tentukan proses penyelidikannya,” jelas Rinto.
Hingga saat ini, polisi masih membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk memberikan keterangan serta menyerahkan bukti yang berkaitan dengan dugaan perkara tersebut.
Status terlapor tetap merupakan dugaan dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum proses hukum dan pembuktian selesai.