BANGKAPOS.COM--Kabar baik datang bagi para penulis di Indonesia.
Pemerintah memastikan insentif pajak bagi penulis yang tengah disiapkan akan diberlakukan tanpa batas waktu atau secara berkelanjutan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan kepastian dan dukungan jangka panjang bagi para penulis serta industri buku nasional.
“(Insentif pajak penulis) berlaku terus-menerus,” ujar Airlangga kepada awak media di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (21/8/2026).
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan PPh final sebesar 1,5 persen bagi penulis.
Insentif ini menjadi bagian dari paket fasilitas ekonomi yang akan diluncurkan pemerintah pada semester II 2026.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut atas komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan terhadap profesi penulis dan perkembangan industri perbukuan nasional.
Meski memastikan insentif berlaku terus-menerus, Airlangga belum dapat memastikan kapan kebijakan tersebut mulai dapat dimanfaatkan oleh para penulis.
Pasalnya, aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) masih dalam proses penyusunan dan hingga Jumat (21/8/2026) belum diterbitkan.
“(Berlaku ketika) PMK-nya ditandatangani,” kata Airlangga.
Dengan demikian, para penulis masih harus menunggu hingga regulasi tersebut resmi diundangkan sebelum fasilitas pajak 1,5 persen dapat diberlakukan.
Rencana pemberian insentif pajak ini sebelumnya telah disampaikan pemerintah pada Mei 2026.
Airlangga ketika itu menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut janji kampanye Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan dukungan kepada para penulis dan industri buku nasional.
“Tadi kita sudah diputuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPh final sebesar 1,5 persen,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (26/5/2026).
Pemerintah kemudian menyiapkan mekanisme penerapannya melalui PMK.
Salah satu persyaratan yang disebutkan adalah buku yang diterbitkan memiliki International Standard Book Number (ISBN) yang jelas.
“Siapa pun yang bikin buku. ISBN-nya jelas,” kata Airlangga sebelumnya.
Kepastian bahwa insentif tersebut tidak memiliki batas waktu menjadi kabar penting bagi dunia kepenulisan.
Artinya, fasilitas pajak itu tidak dirancang sebagai program sementara yang berhenti setelah periode tertentu.
Namun, manfaat tersebut belum bisa langsung dirasakan hingga PMK yang menjadi dasar pelaksanaannya selesai dan ditandatangani.
Pemerintah kini perlu memastikan aturan teknis tersebut segera diterbitkan agar kebijakan tidak berhenti sebagai rencana.
Bagi para penulis, penerapan PPh final 1,5 persen diharapkan dapat memberikan ruang lebih besar untuk terus berkarya sekaligus mendorong pertumbuhan industri buku di Indonesia.
Dengan insentif yang disebut berlaku terus-menerus, pemerintah menempatkan dukungan terhadap penulis bukan sekadar program sesaat, melainkan bagian dari kebijakan ekonomi jangka panjang.