TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten Badung akan kembali melakukan pengolahan sampah dengan mesin incinerator yang saat ini sudah terpasang di TPST Mengwitani, Kecamatan Memgwi dan di Padang Seni, Kuta, Bali.
Hal itu dilakukan setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan izin dan sudah dilakukan evaluasi teknis, uji emisi serta seluruh perizinan yang diperlukan dipenuhi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, Made Rai Warastuthi, mengatakan total 12 incinerator tersebut saat ini sudah dapat digunakan.
Delapan unit berada di TPST Mengwitani, Kecamatan Mengwi, sedangkan empat unit lainnya berada di Padang Seni, Kuta sudah beroperasi penuh.
Baca juga: Sempat Disegel KLH, 12 Incinerator Milik Pemkab Badung Akan Kembali Beroperasi Olah Sampah
"Sudah, kita sudah dapat persetujuan dari Gakkum. Terus perizinan juga sudah, makanya akan kita maksimalkan lagi," ujar Rai Warastuthi saat dikonfirmasi Tribun Bali, Kamis( 20/8).
Diakui, persetujuan penggunaan incinerator diterbitkan oleh kementerian, sedangkan perizinannya berasal dari DKLH Provinsi Bali.
Setelah persetujuan Gakkum diterima, DLHK Badung tidak langsung mengoperasikan mesin secara penuh karena terlebih dahulu dilakukan sejumlah persiapan teknis.
"Kita jalankan tapi tidak langsung, proses tersebut meliputi pemanasan awal, kemudian dilanjutkan dengan uji coba pengoperasian secara bertahap. Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, incinerator mulai dioperasikan secara penuh sekitar sebulan terakhir," ujarnya.
Rai Warastuthi, menyebutkan setiap incinerator mampu mengolah sampah hingga sekitar 10 ton per hari dalam kondisi sampah yang relatif kering dan telah dipilah.
Namun, kapasitas pengolahan akan menurun apabila sampah yang masuk masih basah atau tercampur.
"Pemilahan pasti tetap dilakukan. Namun pemilahan sampah dari sumber menjadi salah satu faktor penting untuk mengoptimalkan kinerja incinerator," jelasnya.
Lebih lanjut dirinya berharap, kesadaran masyarakat dalam memilah sampah terus meningkat sehingga sampah yang masuk ke fasilitas pengolahan dapat lebih mudah ditangani.
"Mudah-mudahan, seiring berjalannya waktu, masyarakat semakin pintar memilah sampah," tandasnya. (gus)
Tetap Dibutuhkan
Disinggung terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung Made Rai Warastuthi mengatakan keberadaan incinerator tetap dibutuhkan meski nantinya PSEL akan mengolah sebagian besar sampah Badung.
Menurut dia, produksi sampah di Badung saat ini diperkirakan mencapai sekitar 876 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 500 ton per hari nantinya diarahkan ke fasilitas PSEL, sedangkan sekitar 300 ton per hari akan tetap ditangani dan diolah sendiri oleh Pemkab Badung.
"Pengoperasian PSEL tidak berarti seluruh sampah Badung akan diserahkan ke fasilitas tersebut. Sebab, volume sampah diproyeksikan terus meningkat setiap tahun. Selain itu, terdapat sampah pantai yang tidak masuk dalam perhitungan produksi sampah domestik," ungkapnya.
Karena itu, menurut Rai, mesin incinerator yang ada saat ini masih memiliki fungsi strategis. Pengoperasiannya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi pengolahan sampah di Badung.
Dia mencontohkan, PSEL nantinya juga membutuhkan waktu untuk pemeliharaan. Ketika fasilitas tersebut berhenti sementara untuk maintenance, pengolahan sampah harus tetap berjalan sehingga fasilitas pengolahan milik Pemkab Badung dapat mengambil peran.
"Kalau misalnya di sana di-stop untuk maintenance, ya di sini harus jalan. Sama dengan kita di sini pasti ada hari-hari maintenance-nya. Ini saling melengkapi," imbuhnya. (zae)