7 Jam Diperiksa Polda Sulsel, Bupati Gowa Husniah Dicecar 96 Pertanyaan soal Laporan Mantan Suami
Sudirman August 22, 2026 09:22 AM

TRIBUN-GOWA.COM — Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, diperiksa di Polda Sulsel, Jumat (21/8/2026).

Polda Sulsel beradadi Jl Perintis Kemerdekaan Kecamatan Biringkanayya, Makassar.

Husniah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor selama tujuh jam dari pukul 17 00 Wita hingga 00.19 Wita

Ia didampingi tim pengacaranya dari Trisula Law Firm.

Husniah terlihat mengenakan baju putih-merah dipadukan dengan jilbab putih.

Usai pemeriksaan, Husniah mengatakan dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik terkait laporan mantan suaminya, Khaerul Aco.

Baca juga: Suasana Ruangan Pemeriksaan Husniah Talenrang di Polda Sulsel, Sudah 5 Jam Belum Keluar

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan agar proses penyelidikan berjalan lancar.

Husniah mengaku dicecar 96 pertanyaan oleh penyidik.

"Ada 96 pertanyaan. Kita starting tadi habis salat Magrib, tuntas semua," tegas Husniah.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan soal status perceraiannya dengan Khaerul Aco.

Ia menyebut telah memiliki kesepakatan perceraian dengan mantan suaminya jauh sebelum putusan cerai dari Pengadilan Agama.

"Saya menyampaikan kepada pihak penyidik bahwa simpang siur di luar sana harus saya sampaikan kepada masyarakat. Bahwa saya punya kesepakatan cerai dengan mantan suami saya jauh hari sebelum sidang putusan cerai kami keluar dari Pengadilan Agama," tuturnya.

Ia mengaku turut memperlihatkan dokumen kesepakatan perceraian kepada penyidik.

"Kami tadi sudah memperlihatkan, sedikit saya memperlihatkan kepada media supaya tidak ada lagi bertanya-tanya, ibu bupati kapan cerai," katanya.

Ia kemudian menunjukkan dokumen disebut telah ditandatangani dirinya bersama mantan suaminya, Khaerul Aco.

"Ini surat ditandatangani mantan suami saya dan saya sendiri. Ini yang saya perlihatkan kepada penyidik sebagai salah satu bukti kami memang sudah pisah," ujarnya.

Husniah juga membantah adanya keterangan palsu dan penggelapan sebagaimana dipersoalkan dalam laporan tersebut.

"Menurut saya tidak ada keterangan palsu. Kami sudah melakukan kesepakatan bersama, konfrontasi," beber Husniah.

Saat ditanya apakah mantan suaminya telah mengetahui proses perceraian tersebut sejak awal Husniah menjawab bahwa telah diketahui

"Tahu, tahu pasti karena ada kesepakatan jauh-jauh hari sebelumnya," pungkasnya.

Khaerul Aco Juga Sudah Diperiksa

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan adanya pemeriksaan orang nomor satu di "Butta Bersejarah" itu.

"Hasil konfirmasi dengan Dirkrimum hari ini datang pukul 17.00 WITA," ujarnya kepada Tribun Timur.

Laporan yang menyeret nama Bupati Gowa tersebut sebelumnya telah ditingkatkan penyidik Krimum dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status perkara itu berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 10 Agustus 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.

Muhammad Khaerul Aco sebelumnya juga telah diperiksa dalam penyidikan kasus itu di Mapolda Sulsel pada Rabu 12 Agustus 2026.

Khaerul Aco datang bersama kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai bagian dari proses penyidikan laporan tersebut.

"Karena berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 10 Agustus 2026, ini 2 hari lalu, bahwa laporan polisi yang kami laporkan telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Sangung Ragahdo Yosodiningrat kala itu.

Sangun mengatakan peningkatan status perkara menunjukkan penyidik telah melakukan gelar perkara berdasarkan rangkaian penyelidikan dan bukti permulaan yang dianggap cukup.

"Jadi kami melihatnya dan memandangnya bahwa dengan hal tersebut penyidik telah melakukan gelar perkara dan dari hasil rangkaian penyelidikan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup," bebernya.

Proses penyidikan selanjutnya akan diarahkan untuk mengungkap pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

"Tinggal nanti pada proses penyidikan sekarang dan mereka juga teman-teman penyidik juga telah meyakini bahwa ini layak untuk dinaikkan tingkat penyidikan. Tinggal nanti bagaimana penyidik mencari siapa tersangkanya atas laporan yang kami laporkan," ucapnya.

Diketahui, pemeriksaan Sitti Husniah Talenrang bukan kali pertama dilakukan Polda Sulsel.

Sebelumnya, ia juga sempat diperiksa sebagai saksi dengan kasus berbeda.

Yaitu kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis yang tengah disidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel.(*)

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.