POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Jaringan penyelundupan pasir timah ilegal di Pulau Belitung terbongkar dalam empat pengungkapan sepanjang Agustus 2026.
Aparat gabungan Polda Kepulauan Bangka Belitung, jajaran polres, Bareskrim Polri, dan Satlap Tri Cakti mengamankan 1.871 karung pasir timah dengan total berat 90,151 ton.
Barang bukti tersebut ditemukan di empat lokasi berbeda pada 4-16 Agustus 2026.
Dari rangkaian pengungkapan itu, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara polisi masih memburu pihak lain yang diduga berperan sebagai pemodal dan penanggung jawab.
Wakapolda Kepulauan Babel Brigjen Pol Murry Miranda mengatakan pengungkapan tersebut mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp90,1 miliar.
Nilai itu berasal dari pasir timah yang berhasil diamankan sebelum dikirim keluar daerah.
Di sisi lain, polisi memperkirakan negara telah mengalami kerugian sekitar Rp70 miliar dari tujuh pengiriman timah yang sebelumnya berhasil keluar dari Bangka Belitung.
"Kesimpulannya, total pasir timah yang akan diseludupkan ke luar negeri 90,1 ton dengan potensi kerugian yang diselamatkan sekitar Rp90 miliar. Tapi ada juga kerugian negara dari tujuh pengiriman yang berhasil sebesar Rp70 miliar," ujar Murry dalam konferensi pers di Mapolres Belitung, Jumat (21/8/2026).
Kasus pertama terungkap pada 4 Agustus 2026. Polisi menggerebek sebuah rumah di Gang Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Sebanyak 1.072 karung pasir timah dengan berat 52,524 ton ditemukan di lokasi tersebut.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AC selaku Direktur CV Hero Jaya Persada, YO sebagai pengatur lapangan, HA yang bertugas menjaga rumah, serta FK selaku kolektor sekaligus penerima dana dari AC.
Menurut penyidik, CV Hero Jaya Persada yang tercatat sebagai mitra PT Timah diduga digunakan untuk membeli dan menampung pasir timah ilegal sebelum diselundupkan ke luar negeri.
"Kegiatan penyeludupan dilakukan sebanyak empat kali dan yang kelima berhasil digagalkan. Kerugian negara yang terjadi sekitar Rp52 miliar," kata Murry.
Lima hari berselang, pada 9 Agustus, polisi kembali menggagalkan upaya penyelundupan di Jalan Dukong, Dusun Kelekak Usang, Desa Perawas, Tanjungpandan.
Tim Polres Belitung bersama Satlap Tri Cakti menemukan 56 karung pasir timah seberat 1,68 ton yang disembunyikan di area pembuangan sampah.
Pasir timah tersebut diduga akan dipindahkan secara bertahap menuju tepi pantai untuk kemudian dikirim keluar daerah.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp1,6 miliar.
Pengungkapan ketiga berlangsung pada 13 Agustus di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Tim Bareskrim Polri mengamankan 578 karung pasir timah dengan berat 28,907 ton.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RR selaku kolektor serta BU dan TN sebagai perantara.
Polisi menduga penyelundupan telah dilakukan beberapa kali sebelum pengiriman berikutnya digagalkan.
"Diduga kegiatan penyeludupan sudah dilakukan tiga kali yang ke empat berhasil digagalkan. Pengungkapan ini ada CV Raja Jaya Makmur yang sudah sekitar enam bulan menjadi mitra PT Timah," ujar Murry.
Kasus keempat terungkap pada 16 Agustus di Pantai Teluk Gembira, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong. Sebanyak 176 karung pasir timah dengan berat 7,04 ton diamankan saat hendak diselundupkan melalui jalur pantai.
Polisi menetapkan SH sebagai pemilik rumah tempat penyimpanan pasir timah, DN sebagai pengawas, dan HR sebagai sopir truk. Sementara AT yang diduga sebagai pemodal dan AF selaku penanggung jawab masih dalam pengejaran.
Di Pangkalpinang, Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T Sihombing menegaskan pemberantasan penyelundupan timah tidak dapat dilakukan oleh satu institusi.
Polda Babel terus memperkuat koordinasi dengan Satlap Tri Cakti, TNI AL, PT Timah, serta pemangku kepentingan terkait.
"Beberapa waktu yang lalu kami juga sudah berkomunikasi dan bekerja sama, baik dari Satgas Wilayah, kemudian dari Angkatan Laut, untuk mensinergikan dan mengkolaborasikan bagaimana mengawasi proses-proses upaya-upaya penyelundupan ini agar tidak terjadi," kata Viktor saat konferensi pers terkait penanganan kasus timah ilegal, di Kantor Polda Babel, Jumat (21/8/2026).
Polda Babel juga akan mempercepat pengembangan setiap perkara, termasuk mengejar pemilik perusahaan dan pemodal serta memeriksa PT Timah apabila terdapat perkara yang melibatkan mitra perusahaan tersebut.
Viktor menilai pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberantasan tambang ilegal menjadi dorongan tambahan bagi aparat di lapangan.
"Sebenarnya kalau dilihat dari waktu dan tanggalnya itu duluan pengungkapannya baru, baru pidato kenegaraannya Presiden. Tapi pidato kenegaraan itu memberikan motivasi bagi kita di lapangan untuk kemudian bersama-sama, meniadakan upaya-upaya penyelundupan barang-barang termasuk timah," ujarnya.
Dansatlap Tri Cakti Mayjen TNI Bosco Haryo Yunanto menegaskan satuan tersebut menjalankan arahan Presiden untuk memastikan pengelolaan timah memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia.
"Intinya bahwa kita melaksanakan apa yang menjadi petunjuk Presiden, bagaimana timah di negara kita ini memang hanya kitalah yang menguasai. Kitalah yang berhak untuk mendapatkan berkah, daripada keberadaan timah ini untuk seluruh rakyat Indonesia," ujar Bosco.
Ia memastikan Satlap Tri Cakti akan terus berkolaborasi dengan aparat lain untuk menutup jalur penyelundupan.
"Jadi Satgas itu ada dengan arahan tadi kaitannya sama 1.000 tambang, kami datang ini berkolaborasi. Mengamankan wilayah Indonesia, kemarin juga dari Angkatan Laut juga membantu. Sama tugas kita adalah bagaimana penyelundupan timah ini, bisa benar-benar hilang," katanya.
Para tersangka dijerat ketentuan pidana pertambangan, antara lain Pasal 161 serta Pasal 104 dan Pasal 105, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Danrem 045 Garuda Jaya Brigjen TNI Nur Wahyudi menegaskan pihaknya akan menindak tegas personel TNI AD yang melakukan pelanggaran termasuk terkait penambangan ilegal.
"Tentu saja saya sebagai komandan tidak mau satuan saya jelek gara-gara oknum. Bila ada yang melakukan pelanggaran atau melaksanakan kegiatan penambangan ilegal, maupun kegiatan-kegiatan yang lain sampaikan ke kami dan kami akan bertindak tegas." kata Nur Wahyudi saat menghadiri konperensi pers penanganan timah ilegal di Mapolda Babel, Jumat (21/8/2026).
"Sudah banyak ya contoh kasus terkait dengan oknum ini, saya akan bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang berhubungan dengan ilegal-ilegal ini seperti narkoba. Ini komitmen saya, dan disampaikan kepada seluruh anggota semua." kata Nur Wahyudi. (dol/riz)