BANGKAPOS.COM -- Inilah sosok dua makelar penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang diduga meraup hingga ratusan juta rupiah.
Mereka adalah Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
Diketahui Dian Mulia Wardhana adalah drummer band Supernova sementara Adhi Wiharto wakil ketua 1 DPC Partai Gerindra Banyumas.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taudik Husein menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika proses penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed berlangsung.
Menurut Taufik, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, dengan sepengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua salah satu calon mahasiswa.
Baca juga: Daftar Bayaran Pemain Naturalisasi dan Lokal Timnas Indonesia yang Beredar Masuk FIFA ASEAN Cup 2026
Permintaan tersebut kemudian disampaikan melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
Orang tua calon mahasiswa akhirnya menyerahkan uang yang diminta kepada Adhi Wiharto dan Dian Mulia. Namun, setelah pembayaran dilakukan, calon mahasiswa tersebut ternyata tidak berhasil lolos seleksi masuk Unsoed.
Merasa dirugikan, pihak keluarga kemudian meminta uang yang telah dibayarkan dikembalikan secara penuh kepada kedua perantara tersebut.
Masalah muncul karena uang tersebut telah digunakan Adhi Wiharto dan Dian Mulia untuk kepentingan pribadi. Kondisi tersebut kemudian berkembang hingga mengungkap dugaan praktik korupsi di lingkungan Unsoed.
"Pihak orang tua meminta pengembalian penuh atas uang tersebut kepada DMW dan AW. Akan tetapi, DMW dan AW diketahui sudah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya," kata Taufik.
Setelah mendapat tuntutan pengembalian dana, Adhi Wiharto dan Dian Mulia kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada Wakil Rektor III.
Untuk menutup kekurangan dana, pihak rektorat kemudian mencari pinjaman dari pihak swasta. Sebagai gantinya, pelunasan dijanjikan melalui pencairan tiga proyek di lingkungan kampus, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Adhi Wiharto, Dian Mulia Wardhana, Mulyono yang merupakan pihak swasta sekaligus keponakan rektor, serta Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap keenam tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Adhi Wiharto dikenal sebagai salah satu politikus Partai Gerindra di Kabupaten Banyumas. Dalam struktur kepengurusan partai, namanya tercatat sebagai Wakil Ketua I DPC Partai Gerindra Banyumas.
Adhi juga telah cukup lama terlibat dalam aktivitas politik di Banyumas. Pada Pemilu 2019, ia tercatat sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Banyumas dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Banyumas 1.
Pada 2024, Adhi masih aktif dalam dinamika politik daerah. Ia juga disebut sebagai pendiri LSM Pijar dan Ketua Satria Gerindra Banyumas.
Dalam sejumlah kesempatan, Adhi turut menyampaikan pandangan mengenai berbagai persoalan di Banyumas, termasuk isu lingkungan dan kebijakan pemerintah daerah. Salah satunya pada Desember 2025, ketika ia menyuarakan penertiban aktivitas pertambangan di kawasan lereng Gunung Slamet.
Sementara itu, Dian Mulia Wardhana dikenal dengan nama panggung K-Ting atau Cutting. Ia merupakan drummer grup musik Supernova yang berasal dari Purwokerto dan dibentuk pada Oktober 2005.
Supernova diketahui pernah menjadi pemenang ajang Wanted 2009. Bersama grup tersebut, Dian ikut berkiprah dalam album perdana Bercahaya yang dirilis melalui label Musica Studio's. Supernova juga memiliki sejumlah lagu seperti "Bertahan Tanpamu" dan "24/7".
Kasus yang diungkap KPK tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. Penyidik juga menemukan dua klaster dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Pada klaster kedua, Akhmad Sodiq diduga memerintahkan keponakannya, Mulyono, mengumpulkan uang gratifikasi menggunakan kode tertentu. Dari proses penerimaan mahasiswa baru periode 2025 dan 2026, uang yang terkumpul disebut mencapai Rp680 juta.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah. Kepemilikan tanah dicatat atas nama Mulyono yang disebut sebagai keponakan Akhmad Sodiq.
Sementara klaster ketiga melibatkan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. Ia diduga aktif melakukan tawar-menawar besaran uang dengan pihak yang menjadi perantara calon mahasiswa.
"Setelah ES (Eko Sumanto) melaporkan penerimaan uang, ASO (Akhmad Sodiq) kemudian memberikan akses user ID miliknya kepada ES untuk proses otorisasi, atau memberikan approval kelulusan pada calon mahasiswa baru yang telah membayarkan uang mahar tersebut," ungkap Taufik.
Dari dugaan manipulasi sistem tersebut, Eko disebut memperoleh uang sebesar Rp1,12 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK turut menyita sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo rekening dengan nilai sekitar Rp99 juta.
Kasus tersebut mendapat perhatian dari DPR. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani atau Ari menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan praktik jual beli dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Menurut Ari, penerimaan mahasiswa semestinya ditentukan berdasarkan prestasi dan kemampuan calon mahasiswa, bukan berdasarkan kemampuan finansial.
"Penerimaan mahasiswa baru harus menjadi proses yang objektif, transparan, akuntabel, dan berbasis pada kemampuan serta prestasi calon mahasiswa, bukan berdasarkan kemampuan membayar atau kedekatan dengan pihak tertentu," ujar Ari kepada Kompas.com, Jumat (21/8/2026).
Ia menilai praktik semacam itu tidak semestinya terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Pendidikan tinggi, menurutnya, harus menjadi tempat yang mengedepankan meritokrasi sekaligus membuka peluang mobilitas sosial.
Ari juga menegaskan bahwa proses hukum KPK harus dihormati dan semua pihak perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Tentu kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan meminta semua pihak tidak menghakimi sebelum proses hukum memberikan kepastian," tuturnya.
Di sisi lain, ia menilai kasus tersebut dapat menjadi momentum untuk memperketat pengawasan terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru, terutama jalur mandiri. Pengawasan dinilai penting agar tidak terdapat celah bagi intervensi, suap, maupun pengondisian calon mahasiswa.
Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perguruan tinggi.
"Kami tentu akan meminta penjelasan lebih lanjut dari kementerian terkait mengenai langkah pembenahan dan penguatan tata kelola penerimaan mahasiswa baru di seluruh perguruan tinggi negeri. Komisi X sendiri baru saja menyelesaikan Panja SPMB meskipun rekomendasinya belum secara resmi disampaikan kepada Kemdikitisaintek, yang tentu di dalamnya ada rekomendasi penting buat perbaikan pelaksanaan SPMB," imbuhnya.
(Bangkapos.com/Surya.co.id)