TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Harga Emas Antam di Kota Palembang hari ini Sabtu (22/8/2026), kembali naik.
Mengacu pada situs resmi Logam Mulia pukul 08.53 WIB, Emas Antam hari ini dibanderol dengan harga Rp2.740.000 per gram dan setelah pajak PPh 0.25 persen maka harganya menjadi Rp2.746.850 per gram.
Harga dasar Emas Antam hari ini mengalami kenaikan Rp15 ribu dari hari sebelumnya Jumat (21/8/2026) yang sempat berada di angka Rp2.725.000 per gram.
Seiring dengan kenaikan harga jual emas Antam di Palembang sebesar Rp15.000 menjadi Rp2.740.000 per gram pada Sabtu (22/8/2026), harga buyback emas batangan pecahan 1 gram juga turut melonjak.
Nilai buyback Emas Antam 1 gram hari ini berada di angka Rp2.600.000 per gram.
Untuk diketahui, pembaruan harga emas antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap harinya mulai pukul 08.30 WIB.
Emas antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
0.5 gr: Harga Dasar Rp1.420.000 | Setelah PPh 0,25 persen : Rp1.423.550
1 gr: Harga Dasar Rp2.740.000 | Setelah PPh 0,25 persen : Rp2.746.850
2 gr: Harga Dasar Rp5.420.000 | Setelah PPh 0,25 persen : Rp5.433.550
3 gr: Harga Dasar Rp8.105.000 | Setelah PPh 0,25 persen : Rp8.125.263
5 gr: Harga Dasar Rp13.475.000 | Setelah PPh 0,25 persen : Rp13.508.688
10 gr: Harga Dasar Rp26.895.000 | Setelah PPh 0,25 persen : Rp26.962.238
25 gr: Harga Dasar Rp67.112.000 | Setelah PPh 0,25 persen : Rp67.279.780
50 gr: Harga Dasar Rp134.145.000 | Setelah PPh 0,25 persen : Rp134.480.363
100 gr: Harga Dasar Rp268.212.000 | Setelah PPh 0,25 persen : Rp268.882.530
250 gr: Harga Dasar Rp670.265.000 | Setelah PPh 0,25 persen : Rp671.940.663
500 gr: Harga Dasar Rp1.340.320.000 | Setelah PPh 0,25 persen : Rp1.343.670.800
1000 gr: Harga Dasar Rp2.680.600.000 | Setelah PPh 0,25 persen : Rp2.687.301.500
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak pembelian emas (PPh 22):
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:
Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com