TRIBUNJAMBI.COM - Daftar 6 tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah.
Setelah operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Akhmad Sodiq dan 5 lainnya sebagai tersangka.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 6 orang tersangka,” kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih pada Jumat (21/8/2026) malam.
1. Rektor Unsoed Akhmad Sodiq
2. Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo
3. Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto
Tiga tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni:
4. Dian Mulia Wardhana
5. Adhi Wiharto
6. Mulyono.
Penyidik KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
"KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Baca juga: Status Berubah, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi PPPK Penuh Waktu mulai 2027
Baca juga: Luka Memar hingga Tusuk di Tubuh Korban Tawuran di Jambi
Pungutan tambahan ini kami rasa sangat memberatkan calon mahasiswa baru karena berada di luar biaya wajib seperti Uang Kuliah Tunggal dan Iuran Pengembangan Institusi," ujar Taufik.
Taufik mengungkap bahwa para tersangka menjalankan kejahatan struktural ini melalui tiga klaster utama.
Pada klaster pertama, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga atas sepengetahuan Rektor Ahmad Sodiq menagih uang senilai Rp 650 juta kepada orangtua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.
Norman melancarkan aksinya menggunakan jasa dua perantara, yakni Dian Mulia Wardhana yang publik kenal sebagai drummer band Supernova, dan Adhi Wiharto selaku wakil ketua 1 DPC Partai Gerindra Banyumas.
Anak Gagal Masuk Kedokteran
Orangtua korban memenuhi permintaan tersebut, namun sang anak justru gagal lulus seleksi masuk kampus.
Dian dan Adhi ternyata menghabiskan uang ratusan juta itu untuk keperluan pribadi mereka sendiri.
Norman kemudian meminjam uang dari pihak swasta lain untuk mengembalikan dana orang tua korban.
Sebagai ganti, Norman menyalurkan tiga proyek kampus berupa pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung kepada CV milik keponakan rektor, Mulyono, demi melunasi utang tersebut.
Pada klaster kedua, Ahmad Sodiq memerintahkan keponakannya, Mulyono, mengumpulkan uang gratifikasi dengan kode khusus hingga meraup Rp 680 juta dari seleksi mahasiswa baru periode 2025 dan 2026.
Ahmad Sodiq lalu menginstruksikan Mulyono membeli tiga bidang tanah menggunakan uang panas tersebut dan mencatatkan kepemilikannya atas nama sang keponakan demi menyamarkan jejak.
Sementara itu, klaster ketiga melibatkan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto yang secara aktif melakukan tawar-menawar mahar dengan pengepul calon mahasiswa.
"Setelah ES melaporkan penerimaan uang, ASO kemudian memberikan akses user ID miliknya kepada ES untuk proses otorisasi, atau memberikan approval kelulusan pada calon mahasiswa baru yang telah membayarkan uang mahar tersebut," ungkap Taufik.
Eko berhasil mengantongi total Rp 1,12 miliar dari hasil manipulasi sistem kampus tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), tim penindak KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 665 juta dan saldo rekening senilai Rp 99 juta.
Penyidik KPK menjerat para tersangka menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026 mendatang. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Sumur Minyak Rakyat Muaro Jambi Kini Dikelola BUMD, BBS Harap PAD Meningkat
Baca juga: Sungai Surut Saat Kemarau, Perahu Kesulitan Melintas di Terusan Batang Hari