Janji Tanggung-jawab, Ruben Onsu Minta Maaf setelah Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Irwan Wahyu Kintoko August 22, 2026 01:35 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presenter Ruben Onsu bicara usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, Ruben Onsu menyampaikan permintaan maaf atas situasi yang tengah dihadapinya.

Ruben Onsu telah berupaya melakukan tabayun melalui rekannya, namun proses tersebut belum menemukan titik temu.

Baca juga: Terkejut Jadi Tersangka, Ruben Onsu Berencana Tempuh Damai Lewat Restorative Justice di Kepolisian

Di sisi lain, Ruben Onsu mengeklaim terus mengumpulkan bukti-bukti terkait keterangan yang telah disampaikannya dalam pemeriksaan, dengan tujuan menunjukkan kesesuaian data yang ada.

Ruben Onsu menjelaskan pengumpulan bukti tersebut tidak mudah, lantaran beberapa orang yang sebelumnya bekerja sama dengannya kini tidak lagi bekerja dan sulit dihubungi untuk dimintai pertanggungjawaban.

"Saya berusaha mencari dan mengumpulkan bukti-bukti tersebut satu per satu dengan akses yang sangat terbatas, agar dapat melengkapi dan melampirkan keterangan saya," tulisnya.

Ruben Onsu menegaskan, penjelasannya itu bukan bermaksud untuk membenarkan diri.

Baca juga: Pengelola Televisi Diminta Nonaktifkan Ruben Onsu usai Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Terlepas dari statusnya sebagai tersangka, Ruben Onsu menghadapi permasalahan saat ini sebagai pembelajaran hidup.

Ia menegaskan tetap bertanggung jawab dan berkomitmen menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik-baik dan kekeluargaan.

Baca juga: Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Korban Akui Kehilangan Uang Rp 3,5 Miliar

"Saya tetap bertanggung jawab dan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang baik dan kekeluargaan," tulis Ruben Onsu.

Sebagai informasi, Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (20/8/2026) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025 oleh pelapor berinisial P atas nama korban berinisial DM, yang mengaku dirugikan setelah mengikuti tawaran kerja sama investasi bisnis dari Ruben Onsu.

 

Sumber: Kompas.com 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.