KPK Tahan Rektor Unsoed Cs, Terungkap Permintaan Rp 650 Juta untuk Masuk Fakultas Kedokteran
Briandena Silvania Sestiani August 22, 2026 02:11 PM

TRIBUNKALTIM.CO - Dugaan praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mengungkap cerita calon mahasiswa yang telah membayar Rp650 juta sesuai permintaan, tetapi pada akhirnya dinyatakan tidak lolos seleksi Fakultas Kedokteran.

Uang tersebut diminta kepada orangtua calon mahasiswa yang berharap anaknya mendapatkan kursi di Fakultas Kedokteran Unsoed.

Namun, setelah pembayaran dilakukan, calon mahasiswa tersebut justru tidak dinyatakan lolos. Orangtua calon mahasiswa kemudian meminta uang mereka dikembalikan.

Kasus tersebut menjadi salah satu rangkaian perkara yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka yang terdiri dari pejabat Unsoed dan pihak swasta.

KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Pungutan yang dimaksud berada di luar biaya pendidikan wajib seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Baca juga: Daftar 6 Tersangka Dugaan Korupsi dalam OTT KPK di Unsoed, dari Rektor, Drummer hingga Politisi

Calon Mahasiswa Bayar Rp650 Juta tetapi Tidak Lolos

Salah satu fakta yang terungkap dalam penyidikan KPK berkaitan dengan calon mahasiswa yang mengincar kursi Fakultas Kedokteran Unsoed.

Pada Agustus 2026, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayoga, atas sepengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, menugaskan Dian Mulia Wardhana alias Katink dan Adhi Wiharto sebagai perantara.

Dian merupakan figur yang dikenal sebagai drummer grup musik Supernova asal Purwokerto. Di lingkungan Unsoed, ia juga tercatat sebagai staf khusus Wakil Rektor III.

Bersama Adhi, Dian kemudian meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orangtua calon mahasiswa baru yang mengincar kursi di Fakultas Kedokteran.

Orangtua calon mahasiswa tersebut memenuhi permintaan tersebut dan memberikan uang sesuai jumlah yang diminta.

Namun, pembayaran tersebut tidak berujung pada diterimanya sang anak sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran.

Pihak kampus kemudian menyatakan calon mahasiswa tersebut tidak lulus seleksi mahasiswa baru jalur mandiri.

Kondisi itu membuat orangtua calon mahasiswa merasa dirugikan. Mereka kemudian meminta agar uang Rp650 juta yang telah diberikan dikembalikan seluruhnya.

Uang Sudah Terpakai, Perantara Cari Cara Mengembalikan

Permintaan pengembalian dana tersebut kemudian menimbulkan persoalan baru. Dian dan Adhi ternyata telah menggunakan uang ratusan juta rupiah tersebut untuk kepentingan pribadi.

Karena tidak memiliki dana untuk mengembalikan uang orangtua calon mahasiswa, keduanya kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada Norman.

Untuk menutupi persoalan tersebut, Norman kemudian meminjam uang dari pihak swasta lainnya guna mengembalikan dana kepada orangtua calon mahasiswa.

Namun, uang pinjaman tersebut kemudian menimbulkan kewajiban baru. Sebagai bentuk penggantian atas pembayaran utang tersebut, Norman melalui Dian, Adhi, dan Mulyono, yang merupakan keponakan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, menjanjikan pencairan tiga paket proyek di lingkungan kampus.

Tiga proyek tersebut terdiri dari pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

Rangkaian kejadian tersebut menjadi bagian dari klaster pertama perkara yang diungkap KPK dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed.

KPK Tetapkan Enam Orang sebagai Tersangka

Dalam perkara tersebut, KPK menangkap 14 orang dalam OTT yang dilakukan pada Kamis (20/8/2026).

Setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan awal, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari tiga orang dari lingkungan Unsoed dan tiga orang dari pihak swasta.

Enam tersangka tersebut yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.

Sementara tiga tersangka dari pihak swasta adalah Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 6 orang tersangka,” kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih.

KPK kemudian menahan keenam tersangka untuk kepentingan penyidikan. Mereka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.

Para tersangka digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.48 WIB. Mereka terlihat mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan dalam kondisi diborgol.

Saat dibawa menuju kendaraan tahanan, keenam tersangka tidak memberikan keterangan kepada awak media.

KPK Sebut Ada Pungutan di Luar UKT dan IPI

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

KPK menyoroti adanya biaya tambahan yang dibebankan kepada calon mahasiswa di luar biaya pendidikan yang memang wajib dibayarkan.

"KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Pungutan tambahan ini kami rasa sangat memberatkan calon mahasiswa baru karena berada di luar biaya wajib seperti Uang Kuliah Tunggal dan Iuran Pengembangan Institusi," ujar Taufik.

UKT merupakan biaya pendidikan yang dibayarkan mahasiswa sesuai ketentuan perguruan tinggi. Sementara IPI merupakan pungutan pengembangan institusi yang ditetapkan kampus sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam perkara ini, KPK menyoroti adanya dugaan pungutan tambahan di luar biaya wajib tersebut.

Ada Tiga Klaster dalam Perkara Unsoed

Selain persoalan pembayaran Rp650 juta kepada calon mahasiswa Fakultas Kedokteran, KPK juga mengungkap rangkaian dugaan penerimaan uang dalam dua klaster lainnya.

Pada klaster kedua, Rektor Akhmad Sodiq disebut memerintahkan keponakannya, Mulyono, mengumpulkan uang gratifikasi menggunakan kode khusus.

Pengumpulan uang tersebut disebut berkaitan dengan proses seleksi mahasiswa baru periode 2025 dan 2026. Dari aktivitas tersebut, uang yang terkumpul mencapai Rp680 juta.

Akhmad Sodiq kemudian disebut menginstruksikan Mulyono membeli tiga bidang tanah menggunakan uang tersebut. Kepemilikan tanah kemudian dicatat atas nama sang keponakan yang disebut sebagai bagian dari upaya menyamarkan jejak uang.

Sementara itu, klaster ketiga berkaitan dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.

Eko disebut aktif melakukan tawar-menawar nominal uang dengan pengepul calon mahasiswa. Setelah menerima uang, Eko kemudian melaporkannya kepada Akhmad Sodiq.

Menurut KPK, setelah laporan tersebut, Akhmad Sodiq memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk melakukan proses otorisasi.

"Setelah ES melaporkan penerimaan uang, ASO kemudian memberikan akses user ID miliknya kepada ES untuk proses otorisasi, atau memberikan approval kelulusan pada calon mahasiswa baru yang telah membayarkan uang mahar tersebut," ungkap Taufik.

Dari aktivitas tersebut, Eko disebut berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp1,12 miliar melalui manipulasi sistem kampus.

KPK Sita Rp665 Juta dan Saldo Rekening Rp99 Juta

Dalam OTT terkait perkara tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik penerimaan uang dalam proses mahasiswa baru.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening senilai Rp99 juta.

KPK kemudian menjerat para tersangka menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berjalan. Penahanan terhadap keenam tersangka dilakukan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Rektor dan Dua Wakil Rektor Diamankan KPK

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Selain Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, dua wakil rektor juga turut diamankan dalam rangkaian OTT tersebut. Salah satunya adalah Norman Arie Prayogo yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara klaster pertama.

KPK menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.

Kasus ini kemudian menjadi perhatian karena dugaan praktik tersebut berlangsung dalam proses penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri.

Universitas Jenderal Soedirman sendiri berada di kawasan Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Fakultas Kedokteran Unsoed beralamat di Jalan Prof Dr HR Boenyamin 708, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Purwokerto merupakan wilayah perkotaan yang menjadi pusat pemerintahan dan aktivitas masyarakat di Kabupaten Banyumas. Kabupaten Banyumas berbatasan dengan sejumlah wilayah di Jawa Tengah, termasuk Purbalingga di sebelah timur serta Cilacap di bagian selatan dan barat.

MAKI Soroti Korupsi di Lingkungan Perguruan Tinggi

Perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed turut mendapat perhatian Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Boyamin mengaku prihatin dengan munculnya dugaan suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Menurutnya, persoalan tersebut semakin memprihatinkan karena menyangkut akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi.

"Sangat menyedihkan lah ya ada korupsi bahkan bentuknya suap dari mahasiswa baru yang mana mereka itu kan mau nyari ilmu. Masa dengan cara menyuap dan juga dengan cara diterima atau bahkan diminta (pihak kampus) atau bahkan bisa jadi pemerasan dari pihak rektorat misalnya," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com dari Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (21/8/2026).

Boyamin menilai kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi dapat muncul di berbagai sektor, termasuk pendidikan.

"Korupsi ternyata sudah merambah seluruh sendi-sendi kehidupan, dasar orang cerdas untuk sehat. Kemarin terkena dengan kesehatan juga ada korupsi lah. Ini pendidikan juga dikorupsi, sangat menyedihkan," tegasnya.

MAKI Minta Jalur Mandiri Dihapus

Boyamin kemudian mendorong pemerintah memperkuat upaya pencegahan korupsi. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan setelah perkara terjadi melalui penindakan.

Dalam konteks penerimaan mahasiswa baru, ia meminta pemerintah mempertimbangkan penghapusan mekanisme jalur mandiri di perguruan tinggi negeri.

"Negara harus hadir untuk pendidikan dan tidak boleh lagi ada yang namanya (PMB) jalur mandiri. Nah ini kan (korupsi terjadi) dari proses penerimaan mahasiswi mandiri dan itu rebutan jadinya. Harusnya perguruan tinggi negeri hanya berdasarkan jalur tes," jelasnya.

Boyamin menilai keberadaan jalur mandiri berpotensi membuat pendidikan semakin dikomersialkan apabila tidak diawasi dengan baik.

"Nggak boleh pendidikan dikomersilkan, dibisniskan, sehingga menjadi bahkan lebih parah lagi, ternyata menjadi suap-menyuap," kata Boyamin.

Ia juga mencatat bahwa dalam kurun waktu lima tahun terakhir terdapat enam kasus korupsi yang terjadi di lingkungan kampus berdasarkan catatan Tribunnews.com.

Pernah Ada Kasus Serupa di Universitas Lampung

Kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unsoed juga mengingatkan pada perkara yang pernah menjerat mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani.

Karomani terjaring OTT KPK pada 2022 dalam perkara suap penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri. Dalam kasus tersebut, tarif yang diduga diminta kepada calon mahasiswa berada pada kisaran Rp100 juta hingga Rp350 juta per calon mahasiswa.

Perkara tersebut kemudian berujung pada vonis 10 tahun penjara terhadap Karomani.

Perbandingan tersebut menjadi bagian dari sorotan terhadap persoalan penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri dan risiko terjadinya praktik pemberian uang di luar mekanisme resmi.

Sementara dalam perkara Unsoed, KPK masih melakukan penyidikan terhadap enam tersangka yang telah ditetapkan.

Kasus Rp650 Juta Jadi Salah Satu Fakta yang Diungkap KPK

Dugaan pembayaran Rp650 juta kepada perantara untuk calon mahasiswa Fakultas Kedokteran menjadi salah satu rangkaian yang mengungkap bagaimana praktik tersebut diduga berjalan.

Orangtua calon mahasiswa telah memenuhi permintaan uang tersebut. Namun, calon mahasiswa tetap dinyatakan tidak lulus seleksi.

Setelah orangtua meminta uang dikembalikan, diketahui dana tersebut telah digunakan oleh pihak yang menerima. Persoalan itu kemudian berujung pada peminjaman uang dan janji penggantian melalui tiga paket proyek kampus.

Di sisi lain, KPK juga mengungkap adanya klaster penerimaan uang lain yang melibatkan rektor, keponakannya dan Kepala Bagian Akademik.

Seluruh rangkaian tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi, pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed.

Enam tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama hingga 9 September 2026. Penyidik masih mendalami perkara dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap lebih jauh mekanisme penerimaan uang serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.