TRIBUNGORONTALO.COM - Polisi menangkap seorang ayah berinisial MRP alias Maulana terkait kasus pembunuhan terhadap putri kandungnya yang masih berusia 11 tahun di Merauke, Papua Selatan.
Korban diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus dan memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi secara lisan.
Kasus tersebut terjadi pada 27 Oktober 2025 di Jalan Ternate, Kelurahan Sriwijaya, Merauke. Saat itu, Maulana sempat membuat laporan seolah-olah dirinya menjadi korban perampokan dan anaknya diculik.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Korupsi Hibah KONI Gorontalo Rp25,6 Miliar, Kerugian Negara Rp2,3 Miliar
Namun, penyidik kemudian menemukan fakta berbeda setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan penyidik tidak terpengaruh dengan berbagai narasi yang disampaikan Maulana setelah kejadian.
"Kami bekerja objektif tanpa terpengaruh narasi yang beredar dan dibuat-buat," kata Yoga dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Menurut Yoga, Maulana bahkan sempat tampil dalam sejumlah kegiatan masyarakat dan menyampaikan kesedihan atas hilangnya putrinya.
Ia juga disebut membuat cerita mengenai perampokan dan penculikan untuk mendapatkan simpati dari masyarakat.
Polisi kemudian mendalami kasus tersebut dengan memeriksa 16 saksi dan empat ahli.
Hasil penyelidikan menunjukkan perkara tersebut bukan merupakan kasus penculikan maupun perampokan seperti yang sebelumnya disampaikan Maulana.
Penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada tersangka, salah satunya darah pada pakaian yang dikenakannya.
Setelah mengumpulkan keterangan saksi, pendapat ahli dan barang bukti, polisi akhirnya menetapkan Maulana sebagai tersangka.
Yoga mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup kuat.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Korupsi Hibah KONI Gorontalo Rp25,6 Miliar, Kerugian Negara Rp2,3 Miliar
Terlebih, selama proses penyelidikan, Maulana disebut beberapa kali memberikan keterangan atau narasi yang berbeda mengenai peristiwa tersebut.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka, polisi menduga tindakan kekerasan terhadap korban berkaitan dengan persoalan internal keluarga.
Meski demikian, polisi belum membeberkan secara rinci persoalan keluarga yang menjadi latar belakang peristiwa tersebut.
"Memiliki motif adanya persoalan internal dalam keluarga sehingga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak," ujar Yoga.
Selain itu, polisi menemukan dugaan bahwa Maulana berada di bawah pengaruh narkotika jenis ganja ketika kejadian berlangsung.
Hasil tes urine terhadap Maulana pada 28 Oktober 2025, atau sehari setelah kejadian, menunjukkan hasil positif narkotika jenis ganja.
"Diduga kuat pada saat kejadian tersangka dalam pengaruh narkotika jenis ganja. Hasil tes urine pada 28 Oktober atau sehari setelah kejadian dinyatakan positif narkotika jenis ganja," jelasnya.
Yoga menambahkan, korban merupakan anak berkebutuhan khusus yang menggunakan bahasa isyarat dalam berkomunikasi.
Polisi juga telah memeriksa istri Maulana. Namun, hingga kini statusnya masih sebagai saksi.
Atas perbuatannya, Maulana dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, Maulana telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(*)