Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu hingga ke wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menemukan sabu dengan berat netto 49,46 gram yang disembunyikan di dalam sebuah speaker Bluetooth.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengatakan pengembangan kasus dilakukan Subnit V Unit III Satresnarkoba Polres Metro Bekasi setelah sebelumnya mengamankan seorang pria berinisial L (50) di Jalan Lubang Buaya, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dalam penindakan awal, petugas mengamankan satu paket yang diduga berisi sabu seberat 0,28 gram.
Selain itu, polisi turut menyita pipet kaca, dua telepon genggam, sejumlah tas dan dompet, serta satu unit sepeda motor.
"Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan informasi, petugas memperoleh petunjuk mengenai adanya kiriman lain yang diduga berisi narkotika dan dikirim melalui layanan ojek daring," kata Aliyani saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2026).
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan kiriman yang diduga berisi narkotika tersebut.
Petugas akhirnya menemukan kiriman tersebut di Jalan Raya Bilabong Permai, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.20 WIB.
Saat diperiksa, petugas menemukan sebuah speaker Bluetooth berwarna hitam yang dikemas dalam kardus dan dimasukkan ke dalam paperbag.
Di dalam speaker tersebut, polisi menemukan satu plastik klip besar berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut memiliki berat brutto 50,36 gram dan netto 49,46 gram.
"Modus penyembunyian narkotika di dalam perangkat elektronik tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan isi paket selama proses pengiriman," kata dia.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami asal barang, jaringan, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait dugaan peredaran gelap narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aliyani mengatakan Polres Metro Bekasi akan terus mengembangkan setiap pengungkapan kasus narkotika sebagai upaya memutus mata rantai peredaran barang terlarang yang dapat membahayakan masyarakat. (MAZ)