Kronologi Mahasiswi Surabaya Melahirkan Sendiri di Kos, Sempat Peluk Bayi sebelum Potong Tali Pusar
Dwi Prastika August 22, 2026 06:22 PM

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Luhur Pambudi

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kasus bayi laki-laki yang meninggal setelah dilahirkan seorang mahasiswi di kamar kos Jalan Gubeng Kertajaya IX E, Airlangga, Kecamatan Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, memasuki babak baru, Sabtu (22/8/2026). 

Polisi menetapkan mahasiswi berinisial ALS (24) sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan atas kondisi bayi yang ditemukan di kamar kos pada 5 Agustus 2026.

Polisi menduga bayi tersebut tidak segera mendapat pertolongan setelah dilahirkan hingga kondisi kesehatannya memburuk.

Mahasiswi Fakultas Vokasi kampus negeri di Surabaya itu dijerat Pasal 460 ayat (1)  KUHP dan atau Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Jo Pasal 76C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kronologi Kejadian

Penjelasan atas perkembangan penyelidikan kasus tersebut terungkapkan dalam unggahan video dari akun Instagram (IG) milik Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, @luthie.daily, pada Jumat (21/8/2026). 

Anggota Penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Iptu Tri Wulandari, mengatakan, tersangka mengalami kontraksi dan memutuskan berbaring di kasur sekitar pukul 08.00 WIB. 

Kemudian, pada siang hari, air ketuban wanita berambut panjang sebahu asal Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, itu pecah.

Baca juga: Tangisan Bayi Nyaring Terdengar, Mahasiswi Kedokteran Hewan di Surabaya Melahirkan Sendiri di Kos

Sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka melahirkan bayi laki-laki. 

"Jam 08.00 WIB pagi mules. Baringan di tempat tidur. Siang keluar air ketuban, bayi keluar dibiarkan bayi itu, gagal napas dan dehidrasi," ujarnya kepada Luthfie, dalam video unggahan akun tersebut, seperti yang dilihat Tribun Madura Network, pada Sabtu (22/8/2026). 

Kemudian, Tri Wulandari melanjutkan, pemilik kos sempat mencurigai gelagat tak beres dari dalam karena sempat mendengar tangisan bayi. 

Pemilik kos berusaha mengetuk kamar kos, namun sengaja diabaikan oleh tersangka.

Hingga akhirnya, pemilik kos berusaha memaksa dengan menjebol kunci pintu kos kamar.

Ternyata, tubuh bayi berada dalam gulungan kain seprai.

Baca juga: 22 Tahun Menanti, Pasutri Asal Sumenep Akhirnya Dikaruniai Bayi Kembar Lewat Program Bayi Tabung

"Ibu kosnya itu mendengar bayi, diketok-ketok gak mau bukain pintu. Akhirnya dijebol pintu kamar. Gak ada karpet. Dibelebet pakai seprai, menggigil bayinya," katanya.

Melihat temuan tersebut, si pemilik kos bergegas membawa bayi tersebut ke RSUD Haji Surabaya. 

Namun bayi tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia selama dua jam sebelum tiba di rumah sakit.

"Hasil autopsinya, meninggal dua jam sebelum sampai," pungkasnya. 

Sementara itu, tersangka ALS mengaku dirinya merupakan mahasiswi jurusan Paramedica Veteriner Fakultas Vokasi kampus negeri di Kota Surabaya.

Selama menempuh pendidikan di kampus tersebut, ia tinggal di kos kawasan Jalan Gubeng Kertajaya. 

"Saya jurusan Paramedica Veteriner. Di sini saya ngekos, orang tua ada di Jateng," ujarnya saat menjawab pertanyaan Luthfie. 

Kemudian, ia mengaku sempat menjalin hubungan percintaan dengan seorang pria selama enam bulan. 

Tapi, pacarnya itu pergi meninggalkan tersangka setelah tahu kondisinya sedang hamil. 

Baca juga: 4 Bayi Perempuan di Bangkalan Lahir Tepat pada HUT RI ke-81, Tangisan Manja Warnai Hari Kemerdekaan

Ia mengaku sudah berusaha berkomunikasi dengan pacarnya itu guna meminta pertanggungjawaban. 

Namun, pacarnya mengabaikannya. 

"Pacaran baru enam bulan. Sudah enggak komunikasi sejak Bulan Juni. Udah gak kepengen ketemu lagi. Ngomongin tentang tanggung jawab gitu enggak komunikatif," katanya saat ditanyai Luthfie. 

Kemudian, pada hari itu, dirinya melahirkan dan setelah bayi lahir, ia sengaja membiarkan bayi tersebut tergeletak di lantai. 

Ia sempat memeluk bayi tersebut, kemudian memotong tali pusarnya menggunakan gunting bedah yang biasa dipakai praktikum kuliah. 

"Jam 14.00 WIB siang, keluar bayinya. Iya (bayi keluar saya taruh lantai). Mandi baru ari-arinya saya potong, pakai gunting bedah. Ari-arinya saya masukin ke keresek. (Bayi gagal napas) Saya peluk aja," pungkasnya. 

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, mengatakan, ALS dijerat Pasal 460 ayat (1)  KUHP dan atau Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Jo Pasal 76C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Karena ALS diduga melakukan pembiaran terhadap si jabang bayi setelah dilahirkan hingga kondisi kesehatan bayinya menurun drastis dan meninggal dunia. 

"Diduga dilakukan tak lama setelah dilahirkan, karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain," ujarnya saat dihubungi Tribun Madura Network, pada Sabtu. 

Kesaksian Tetangga

Sebelumnya, tetangga rumah kos, Yuni menceritakan, warga sekitar kos dikagetkan dengan suara tangisan bayi sekitar pukul 10.00 WIB.

Suara tangisan bayi itu, terdengar nyaring, bahkan hingga terdengar oleh Yuni yang berada di dalam rumah. 

Ia beserta warga sekitar sempat mengira bahwa tangisan bayi tersebut, terbilang lumrah.

Namun, saat menyadari jika permukiman gang rumah mereka tidak ada warga yang baru saja melahirkan, apalagi, sebagian besar rumah di gang tersebut telah difungsikan sebagai kos mahasiswi kampus, wargapun curiga. 

"Melahirkan sendiri. Jam 10.00 WIB, ada suara bayi nangis, kan kos mahasiswi. Di sini kos cewek. Di sini juga gak ada warga yang baru melahirkan. Kos bujang. Putri. Gak logika kok ada suara bayi," ujarnya saat ditemui Tribun Madura Network di dekat lokasi, pada Jumat (7/8/2026). 

Tak lama kemudian, warga melihat si pemilik kos berinisial IE bergegas keluar membawa bayi berjenis kelamin laki-laki ke RSUD Haji Surabaya untuk mendapatkan pertolongan medis.

Ternyata takdir berkata lain, bayi tersebut mengembuskan napas terakhir, di tengah proses penanganan medis.

Sedangkan, sang ibu yang melahirkan bayi tersebut juga dievakuasi ke rumah sakit yang sama. 

"Ibu kos datang sendiri yang bawa ke RS Asrama Haji, tapi keadaannya sudah meninggal. Warga gak ada yang berani. Pokoknya bu kos yang bertindak. Kata bu kos, masih penyelidikan polisi. Yang punya kos; Bu IE. Kasep, terlambat," pungkasnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.