Pedagang Ancam Tak Bayar Iuran, Penertiban Pasar Gumumae Bula Dipertanyakan
Mesya Marasabessy August 22, 2026 07:02 PM

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Persoalan pemanfaatan bangunan Pasar Rakyat Gumumae di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, mulai memunculkan kekecewaan dari kalangan pedagang, Sabtu (22/8/2026).

Sejumlah pedagang mempertanyakan kondisi bangunan pasar yang tidak dimanfaatkan secara maksimal.

Sementara aktivitas perdagangan justru banyak berlangsung di luar kawasan pasar.

Pantauan di lokasi, Sabtu (22/8/2026), deretan ruko di Pasar Rakyat Gumumae terlihat sepi. 

Sebagian besar pintu bangunan tertutup dan kondisi lingkungan di sekitarnya dipenuhi rerumputan.

Beberapa bagian bangunan juga terlihat membutuhkan perawatan. 

Kondisi atap dan bagian depan sejumlah ruko tampak sudah mengalami kerusakan.

Di sisi lain, pedagang masih ditemukan berjualan di sejumlah lokasi di Kota Bula yang bukan merupakan kawasan pasar.

Kondisi tersebut membuat pedagang yang berada di pasar mempertanyakan efektivitas penataan dan penertiban yang dilakukan Pemerintah Kabupaten SBT.

Baca juga: Miris, Ruko Pasar Rakyat Gumumae Bula Tak Terawat, Pedagang Malah Berjualan di Ruas Jalan

Baca juga: Dugaan Korupsi ADD/DD di Desa Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka

Salah seorang pedagang, Mama Lan, mengatakan para pedagang sebenarnya mendukung upaya pemerintah untuk menata aktivitas perdagangan.

Namun, ia meminta agar penataan dilakukan secara menyeluruh termasuk pedagang liar yang berjualan di luar area pasar.

“Kalau kami terus diminta membayar iuran setiap hari, sementara kondisi pasar seperti ini dan pedagang di luar masih bebas berjualan, tentu kami juga merasa tidak adil,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut pedagang dapat mengambil sikap untuk tidak membayar iuran harian apabila persoalan penertiban tidak segera diselesaikan.

“Pedagang bisa saja tidak membayar iuran kalau penertiban tidak berjalan dan kondisi pasar tidak dibenahi,” tegasnya.

Ia menilai, keberadaan pedagang di luar pasar membuat pedagang yang mengikuti aturan merasa dirugikan.

Sebab, pedagang yang berjualan di dalam pasar harus memenuhi kewajiban tertentu, sementara pedagang yang berada di luar kawasan pasar tetap dapat menjalankan aktivitas jual beli.

“Yang kami minta sebenarnya sederhana, yaitu aturan diterapkan secara adil. Kalau memang harus berjualan di pasar, maka semua pedagang harus diarahkan ke sini,” katanya.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten SBT segera mengambil langkah konkret untuk menghidupkan kembali Pasar Rakyat Gumumae.

Selain penertiban, pemerintah dinilai perlu memastikan kondisi bangunan, fasilitas, kebersihan dan kenyamanan pasar agar pedagang maupun pembeli merasa nyaman beraktivitas.

Pedagang berharap persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. 

Mereka menginginkan pasar yang sudah dibangun pemerintah dapat difungsikan sebagaimana mestinya dan menjadi pusat perdagangan masyarakat Kota Bula.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.