TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Terungkap kronologi kasus suami tikam istri di di Jalan Kasuari Baru, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Sabtu (22/8/2026).
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) penikaman ini di sebuah kamar di alamat tersebut.
Seorang perempuan yang berstatus sebagai istri terduga pelaku berinisial SM dan masih berusia 21 tahun.
Baca juga: Keluarga Ungkap Suami Tikam Istri di Heledulaa Gorontalo Dipicu Tuduhan Selingkuh
Sementara sang suami adalah pria berinisial FM dan usianya terpaut 5 tahun dari sang istri, yakni kini 26 tahun.
Informasi dari Polresta Gorontalo Kota, penikaman terjadi di siang bolong sekitar pukul 13.05 Wita atau usai salat Juhur.
FM saat itu datang hendak bertemu SM. Diduga ia datang dengan kondisi emosi tak stabil.
Kedatangan FM sudah diketahui oleh korban, SM. Ia tampak marah dan berencana untuk berbicara empat mata dengan SM.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, FM memaksa untuk berbicara di dalam kamar.
SM memang menolak saat itu. Sebab ia ingin agar pembicaraanya disaksikan langsung oleh keluarganya.
Namun FM kekeuh. Hingga pembicaraan pun akhirnya berlangsung dalam kamar.
Baca juga: Seorang Istri Iris Alat Kelamin Suami Pakai Celurit saat Tidur, Rupanya Gara-gara Selingkuh
Tetap, justru disitulah petaka terjadi. Tak lama mereka tampak cek-cok, SM berteriak hingga suaranya terdengar ke luar kamar.
Secara verbatim, Akmal mengutip, "Mama dia so pukul kita," teriak korban.
Teriakan itu disusu, "mama somo mati," yang artinya ia mengaku akan meninggal.
Mendengar teriakan itu, keluarga yang berada di luar kamar, sontak panik dan kaget.
Mereka pun berusaha mengecek kejadian itu. Namun, kamar terkunci dari dalam.
Mendobrak pintu pun jadi pilihan. Begitu pintu berhasil dibuka paksa dengan tenaga yang ada, SM sudah berlumur darah.
FM saat itu disebut berada di dalam kamar sambil membawa senjata tajam jenis badik.
FM kemudian meninggalkan lokasi.
Demi memberikan pertolongan, SM selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Multazam untuk mendapatkan penanganan medis.
Dari pemeriksaan awal, korban mengalami 15 luka tusuk dan sayat pada sejumlah bagian tubuh.
Luka tersebut berada di bagian dada, perut, bokong, betis dan lengan.
FM kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Senjata tajam jenis badik juga diamankan dalam penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan awal, persoalan tersebut berkaitan dengan kecemburuan serta masalah penggunaan nafkah.
Namun, motif tersebut masih didalami dalam proses pemeriksaan.
Kasus dugaan suami tikam istri tersebut kini ditangani pihak berwenang. (*)