Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp 3,5 Miliar : Saya Sudah Tabayyun
Ardhi Sanjaya August 22, 2026 07:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nama presenter Ruben Onsu kini tengah menjadi sorotan setelah terseret dalam kasus dugaan penipuan.

Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang ditangani Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis (20/8/2026) lalu.

Kasus tersebut kabarnya dilaporkan oleh seseorang berinisial P.

Permasalahan itu berawal dari korban yang berinisial DM yang merasa ditipu oleh presenter 43 tahun tersebut dalam kasus investasi bisnis yang ditawarkan sang presenter.

Hal itu pun kini menghebohkan publik hingga Ruben Onsu memberikan klarifikasi melalui unggahan di Instagram pribadinya.

Mengawali klarifikasinya, pemilik nama lengkap Ruben Samuel Onsu ini meminta maaf atas kegaduhan yang kini timbul di ruang publik.

Dikatakan oleh Ruben selama proses hukum kasus tersebut berjalan, pihaknya sudah berusaha menghubungi korban, sayangnya upaya itu hingga kini belum membuahkan hasil.

"Selama proses ini berjalan, saya juga sudah berupaya melakukan tabayyun melalui teman kami, namun memang belum menemukan titik temu," akunya.

Hingga kini Ruben mengaku masih mengumpulkan sederet bukti terkait dengan permasalahan itu.

Pembawa acara talkshow Brownis ini mengaku menemui kendala setelah beberapa orang yang sempat bekerja untuknya saat permasalahan itu terjadi kini sulit dihubungi.

"Di sisi lain, saya terus mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan apa yang saya sampaikan dalam pemeriksaan, dengan tujuan menunjukkan kesesuaian data dan keterangan yang ada."

"Namun, karena beberapa orang yang sebelumnya bekerja bersama saya sudah tidak bekerja lagi dan sulit dihubungi untuk dimintai pertanggungjawaban, saya berusaha mencari dan mengumpulkan bukti-bukti tersebut satu per satu dengan akses yang sangat terbatas, agar dapat melengkapi dan melampirkan keterangan saya," ungkap mantan suami penyanyi Sarwendah ini.

Di akhir komentarnya, ayah dua anak ini menyebut klarifikasi yang ia tuliskan ini bukan bermaksud untuk membenarkan dirinya.

"Ini bukan bermaksud untuk membenarkan diri."

"Proses tersebut tentu telah menyita cukup banyak waktu dan melibatkan banyak pihak," tambahnya.

Presenter yang juga produser film Bus Om Bebek ini menegaskan akan tetap bertanggung jawab pada kasus yang kini menyeret namanya itu.

"Apa yang terjadi menjadi pembelajaran bagi saya. Saya tetap bertanggung jawab dan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang baik dan kekeluargaan."

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Mokhamad Iskandarsyah mengungkap pasal yang menjerat Ruben Onsu dalam perkara tersebut.

"Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," kata Iskandarsyah kepada awak media, Jumat.

Selain itu, pasal tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun objek perkara tersebut berkaitan dengan uang modal investasi yang membuat pihak pelapor merugi.

"Total Rp3,5 miliar milik korban," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Gabriella/Reynas Abdila)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.