Syukri Kecam Mahalnya Tarif Lapak UMKM di Pacuan Kuda, Desak Bupati Aceh Tengah Terbitkan Perbup
Budi Fatria August 22, 2026 08:54 PM

Laporan Wartawan TribunGayo.com Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Perhelatan tradisi pacuan kuda dalam rangka peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia di Lapangan Belang Bebangka, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, kembali menuai sorotan. 

Tarif sewa lapak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dipatok hingga Rp1,5 juta tanpa proporsi yang jelas, memicu keluhan publik di tengah kucuran dana APBK dengan nilai ratusan juta untuk kegiatan tersebut.

Ketua Fraksi PKS DPRK Aceh Tengah, Syukri, menyampaikan kecaman keras terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah atas persoalan yang menurutnya terus berulang setiap tahun.

Ia menyebut akar masalahnya adalah keengganan Bupati Aceh Tengah yang menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengelolaan dan retribusi aset di kawasan Belang Bebangka, sehingga aturan tidak jelas dan menjadi celah bagi praktik pungutan liar.

"Bupati Haili Yoga seolah enggan mengeluarkannya. Inilah yang membuat kisruh ini terus terulang setiap tahun karena tidak ada payung hukum yang pasti mengenai nominal tarif yang wajar," tegas Syukri kepada TribunGayo.com, Sabtu (22/8/2026).

Urgensi Regulasi Transparan untuk Melindungi UMKM

Ia menegaskan Perbup tersebut harus mengatur secara transparan pemanfaatan fasilitas lapangan, agar pemerintah daerah tidak hanya mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara yang merugikan rakyat, sekaligus memberi perlindungan bila ada praktik pemerasan terselubung.

Baca juga: Dugaan Pungli Sewa Lapak UMKM di Pacuan Kuda HUT RI, Panitia: Itu Calo, Segini Tarif Resminya

Menurutnya, kawasan Belang Bebangka merupakan aset daerah yang kerap menjadi pusat kegiatan rakyat, sehingga Pemkab perlu merumuskan aturan yang membedakan secara tegas antara tarif sewa lapangan secara utuh dan tarif pemanfaatan sebagian lahan untuk lapak perdagangan.

"Tarif sewa lapangan untuk penyelenggaraan kegiatan tidak otomatis dapat dijadikan dasar untuk menarik pungutan kepada pedagang yang menempati lahan tertentu secara bebas. Pemkab harus segera mengaturnya lewat Perbup agar ada ketegasan," ujar politisi PKS itu.

Syukri turut menyoroti kontradiksi antara visi misi bupati untuk mensejahterakan masyarakat, termasuk pelaku UMKM, dengan realitas di lapangan.

"Kalau Perbup saja tidak mau dikeluarkan untuk menertibkan aturan, seolah-olah bupati membiarkan rakyatnya sendiri tercekik dan diperas oleh oknum-oknum yang tidak jelas dan tidak bertanggung jawab di lapangan," ujarnya.

Ia mendesak eksekutif segera menerbitkan aturan baku yang transparan, menetapkan harga sewa yang wajar, serta menindak oknum yang bermain di balik mahalnya harga lapak.

Tanpa regulasi yang tegas, Syukri khawatir perhelatan rakyat Gayo tersebut akan terus menjadi ajang penderitaan bagi pelaku UMKM lokal yang terus berulang. (*)

Baca juga: Pemilik Kuda Keluhkan Adanya Tarif Sewa Kandang Pacuan Kuda HUT ke-81 RI, Ini Tanggapan Panitia

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.