TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo, mendesak Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan kewajiban seorang kadet perempuan, Wafa Ahdina, melepas jilbab hingga berujung pada keputusan mengundurkan diri.
Yanuar menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti sebagai polemik di ruang publik.
Menurutnya, jika benar terdapat larangan penggunaan jilbab bagi kadet perempuan, maka Unhan harus menjelaskan dasar hukum dan aturan yang menjadi pijakannya.
“Pertama, saya mengapresiasi keteguhan prinsip Wafa dan keberaniannya untuk speak up. Mempertahankan keyakinan yang diyakini dan berani menyampaikan apa yang dialami bukanlah sesuatu yang mudah. Apalagi ketika harus berhadapan dengan institusi pendidikan yang memiliki disiplin dan kultur yang sangat kuat,” kata Yanuar, dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026).
Ia meminta Unhan menjelaskan apakah larangan tersebut memang tercantum dalam aturan resmi atau hanya disampaikan secara verbal kepada para kadet.
“Saya meminta Unhan memberikan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka. Apakah benar ada ketentuan yang melarang penggunaan jilbab bagi kadet? Kalau memang ada, apa dasar hukumnya? Tentu ini juga harus dijelaskan kepada publik,” ujarnya.
Menurut Yanuar, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan itu tidak dapat dilihat semata-mata sebagai masalah seragam maupun tata tertib pendidikan.
Dia menilai terdapat aspek hak konstitusional dan perlindungan hak asasi manusia yang perlu diperhatikan.
“Kalau benar ada larangan berjilbab hanya karena alasan yang tidak memiliki dasar aturan yang jelas, ini bisa menjadi bentuk diskriminasi. Praktik semacam ini semestinya tidak lagi terjadi di era sekarang,” ucapnya.
Yanuar mengingatkan, kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak yang dijamin konstitusi.
Dia merujuk antara lain pada Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (1), serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
“Jilbab bagi seorang perempuan Muslim bukan semata-mata persoalan atribut atau pakaian. Bagi yang meyakininya, jilbab merupakan bagian dari keyakinan dan praktik keberagamaannya. Karena itu, negara dan institusi pendidikan harus berhati-hati agar tata tertib tidak justru berujung pada pembatasan hak beragama atau perlakuan diskriminatif,” ucap Yanuar.
Ia menegaskan, karakter pendidikan pertahanan yang memiliki disiplin khusus tetap harus dihormati.
Namun, menurutnya, disiplin tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan konstitusi.
“Disiplin dan ketentuan khusus dalam pendidikan pertahanan tentu harus kita hormati. Tetapi disiplin tidak boleh ditempatkan di atas konstitusi. Semua aturan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan hak-hak konstitusional warga negara,” ucapnya.
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang memiliki ruang lingkup tugas di bidang hak asasi manusia, Yanuar mengatakan pihaknya menunggu penjelasan resmi dari Unhan RI.
“Saya menunggu penjelasan dari Unhan. Ini penting bukan hanya untuk menjawab pertanyaan Wafa dan keluarganya, tetapi juga untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Apalagi Unhan merupakan institusi pendidikan negara yang dibangun dan dibiayai oleh APBN,” kata Yanuar.
Sikap MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Universitas Pertahanan (Unhan) segera memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan adanya pelarangan penggunaan hijab di lingkungan kampus.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma'rifah, menegaskan, klarifikasi dari Unhan sangat diperlukan agar isu ini tidak menimbulkan keresahan publik.
"Jika peristiwa itu benar terjadi, maka itu adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 serta ketentuan pelanggaran HAM," kata Siti Ma'rifah dikutip di Jakarta, Sabtu (22/8).
Duduk masalah
Sebelumnya, calon kadet putri Universitas Pertahanan (Unhan) RI, Asma Wafa Andina, menjadi sorotan setelah dirinya memilih mengundurkan diri meski telah dinyatakan lolos seleksi pusat penerimaan mahasiswa baru (PMB) Tahun Akademik 2026/2027.
Wafa merupakan calon mahasiswa Program S-1 Kedokteran Unhan yang telah mengikuti rangkaian seleksi sejak Februari hingga Juni 2026.
Ia disebut berhasil melewati seluruh tahapan seleksi hingga dinyatakan lulus pada tingkat pusat.
Namun, keputusan untuk melanjutkan pendidikan di Unhan berubah setelah Wafa memastikan kembali ketentuan mengenai penggunaan hijab selama menjalani pendidikan.
Wafa mengaku mendapat informasi bahwa mahasiswi yang mengenakan hijab diwajibkan melepas jilbab selama mengikuti pendidikan di Unhan.
Informasi tersebut kemudian menjadi pertimbangan utama bagi Wafa sebelum menandatangani kontrak pendidikan.
Alih-alih menerima ketentuan tersebut, Wafa memilih mengundurkan diri meski telah berhasil melewati proses seleksi yang cukup panjang.
Keputusan Wafa itu kemudian ramai diperbincangkan di media sosial. Kisahnya mendapat perhatian publik karena ia memilih mempertahankan keyakinannya meski konsekuensinya harus melepaskan kesempatan menempuh pendidikan di Unhan.
Fakta Seputar Unhan RI
Unhan berada di bawah pembinaan Kementerian Pertahanan secara fungsional, sementara aspek akademiknya mengikuti pembinaan pendidikan tinggi.
Mahasiswa program sarjana (S1) di Unhan sering disebut sebagai kadet mahasiswa dan mendapatkan fasilitas beasiswa penuh selama masa studi.
Unhan memiliki program sarjana, profesi, magister, hingga doktoral dengan bidang yang mencakup teknologi pertahanan, kedokteran militer, farmasi, sains, teknik, strategi pertahanan, dan bidang terkait lainnya.
Untuk program sarjana, mahasiswa Unhan disebut Kadet Mahasiswa.
Mereka bukan otomatis anggota TNI atau taruna Akademi Militer/Akademi Angkatan Udara/Akademi Angkatan Laut.
Kadet berasal dari masyarakat sipil yang mengikuti pendidikan tinggi di Unhan dengan pola pendidikan khusus.
Mereka memang menjalani pendidikan militer dasar.
Persyaratan resmi Unhan untuk program sarjana mewajibkan calon kadet mengikuti Pendidikan Dasar Kemiliteran Chandradimuka di Akmil Magelang, kemudian melanjutkan perkuliahan akademik di Unhan.