Klaim Warisan Berujung Sidang di PN Denpasar, Berawal dari Temuan Warkah Saat Pugar Merajan
Ida Ayu Suryantini Putri August 23, 2026 07:03 AM

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – AAND (62) diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, pensiunan aparatur sipil negara (ASN) ini tersangkut kasus dugaan pemalsuan surat penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) seluas 6.800 meter persegi di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali.

Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp19 miliar.

Dalam sidang pembacaan dakwaan Kamis 20 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya menegaskan bahwa lahan tersebut sejatinya telah dikuasai dan dimiliki secara turun-temurun oleh keluarga AANMK dan anaknya, AANGDP, sebagai ahli waris IGNKK.

Baca juga: Berangkat dari Warisan Keluarga, KAINRATU Bawa Tenun Troso Tembus Pasar Global Berkat Binaan BRI

Lahan tersebut bahkan digarap oleh petani sakap sejak sekitar tahun 1960 dan hasil panennya rutin diserahkan kepada keluarga korban.

"Kepemilikan dan penguasaan tanah tersebut didukung sejumlah dokumen, di antaranya susunan silsilah keluarga, surat keterangan kelurahan, surat pernyataan penguasaan fisik," beber JPU di persidangan.

"Serta dokumen IPEDA dan surat keterangan tanah atas nama I Gusti Ngurah Ketut Konolan dengan Pipil Nomor 173, Persil S.16 Kelas I, seluas 6.800 meter persegi," imbuhnya 

Perkara ini bermula saat terdakwa mengaku menemukan warkah lama pada tahun 2023 di sela pemugaran merajan rumahnya di Jalan Thamrin, Denpasar Barat. 

Baca juga: Seniman Made Taro Tutup Usia, Disbud Bali Tegaskan Warisan Permainan Tradisional Tak Boleh Padam

Berbekal dokumen itu, terdakwa menelusuri lokasi tanah di Subak Kerdung dan mendapati kandang babi di atas lahan. 

Namun, terdakwa tetap membuat dan menandatangani surat sporadik pada 11 Juli 2023. 

Terdakwa mencantumkan klaim sepihak bahwa lahan berstatus bekas milik adat itu telah dikuasainya sejak tahun 1900 dan diperoleh dari IGNKK sejak tahun 1990.

JPU menyatakan klaim terdakwa dalam sporadik tersebut bertolak belakang dengan fakta lapangan. 

Pasalnya, terdakwa baru mengetahui keberadaan objek tanah pada tahun 2023 setelah menemukan dokumen lama, bukan menguasainya sejak puluhan tahun silam.

Surat sporadik yang diduga palsu itu kemudian digunakan terdakwa untuk mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke Kantor Pertanahan/BPN Kota Denpasar, hingga petugas sempat melakukan pengukuran lapangan. 

Permohonan terdakwa yang tercatat di BPN membuat pemilik sah terhalang memproses legalitas tanah, terlebih keluarga korban telah mengantongi putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dakwaan alternatif Pasal 391 ayat (1) atau Pasal 391 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembuatan dan penggunaan surat yang isinya tidak benar yang berpotensi menimbulkan kerugian. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.