Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, berujung pada penangkapan seorang perempuan setelah aksinya diketahui warga.
Pelaku bahkan sempat dikejar hingga akhirnya berhasil diamankan, sementara seorang rekannya melarikan diri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (22/8/2026) malam. Sepeda motor Honda Beat milik warga menjadi sasaran pencurian saat terparkir di teras rumah korban di wilayah Dusun/Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
"Pengungkapan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor," terang Hamzaid.
Baca juga: Lansia Ditemukan Meninggal di Pasar Tingkat Lamongan, Polisi Temukan KTP dari Kalimantan Selatan
Pencurian terjadi sekitar pukul 19.43 WIB. Korban diketahui bernama Syafrian Permana (26), warga Kecamatan Sukodadi. Saat itu, korban baru pulang bekerja dan memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di teras depan rumah.
Tidak berselang lama, seorang saksi mengetahui sepeda motor tersebut dibawa oleh pelaku. Saksi kemudian berusaha mengejar pelaku yang membawa kabur kendaraan milik korban.
Pengejaran berlanjut hingga wilayah Dusun Ngelo, Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi. Di lokasi tersebut, saksi memastikan sepeda motor korban dibawa oleh pelaku bersama seorang rekannya.
Saksi bersama warga sekitar kemudian berupaya menghentikan laju kedua pelaku. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah salah seorang pelaku berhasil diamankan warga.
Namun, seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke arah selatan.
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial Sofiana (33), warga Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.
Setelah menerima informasi kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukodadi bersama Tim URC Satreskrim Polres Lamongan segera mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan.
Petugas kemudian mengamankan pelaku dan membawanya untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam proses interogasi, pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor tersebut.
Selanjutnya, pelaku berikut sejumlah barang bukti dibawa oleh URC Joko Tingkir ke Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai sekitar Rp5 juta.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Barang bukti yang disita di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, satu lembar fotokopi STNK, satu buah tas warna hitam yang berisi jaket warna putih bergaris milik pelaku, serta dua unit telepon seluler.
Petugas juga mengamankan satu buah kunci letter T, satu buah kunci kontak sepeda motor, satu buah remote sepeda motor, serta satu set perlengkapan mandi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor dengan modus membobol kunci kendaraan menggunakan kunci letter T.
Kunci tersebut diduga digunakan pelaku untuk merusak atau membobol sistem pengaman sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan milik korban.
Kasihumas Polres Lamongan menegaskan, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Pengembangan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain, termasuk mengejar seorang rekan pelaku yang berhasil melarikan diri saat dikejar warga.
Selain itu, petugas juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan aktivitas para pelaku.
"Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain maupun kemungkinan adanya lokasi kejadian lainnya," jelas Hamzaid.
Saat ini pelaku yang telah diamankan beserta barang bukti berada dalam penanganan Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP.