TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU – Aparat kepolisian bersama unsur Kecamatan Putussibau Selatan dan pemerintah desa menertibkan lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sekitar Sungai Taman Tapah, Dusun Idulingga, Desa Ingko' Tambe, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Kapolsek Putussibau Selatan IPTU Ismail Sinuraya mengatakan, penertiban tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah kembali munculnya aktivitas PETI sekaligus menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.
"Lokasi PETI di sekitar Sungai Taman Tapah Dusun Idulingga Desa Ingko' Tambe tersebut menggunakan rakit dompeng atau mesin penyedot emas," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 23 Agustus 2026.
• Polisi Cek Dugaan PETI Pakai Excavator di Kapuas Hulu, Ini Temuannya
Dalam penertiban tersebut, petugas gabungan tidak menemukan penambang maupun aktivitas pertambangan yang sedang beroperasi.
Namun, petugas menemukan sejumlah bangunan pondok serta bak penyaring material emas yang diduga merupakan sarana penunjang aktivitas PETI dan telah ditinggalkan.
Sebagai langkah pencegahan agar sarana tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal, bak penyaring material emas yang ditemukan kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar berdasarkan kesepakatan bersama di lapangan.
Selain itu, petugas memasang spanduk berisi imbauan dan larangan aktivitas PETI di sekitar Sungai Taman Tapah.
Masyarakat dan aparatur desa juga diimbau bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan serta tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
"Segala bentuk kegiatan pertambangan harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan memiliki perizinan yang sah. Aktivitas PETI selain merupakan pelanggaran hukum, juga menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat," jelasnya.
Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas menemukan adanya dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI di sekitar aliran Sungai Taman Tapah.
"Maka dari itu, kami bersama unsur Forkompincam, aparatur desa dan perangkat adat, akan terus melakukan pemantauan secara berkala untuk mencegah aktivitas tersebut kembali terjadi," ungkap Ismail.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa Ingko' Tambe bersama perangkat adat berencana mengundang warga yang diketahui melakukan aktivitas PETI pada Selasa 25 Agustus 2026.
Mereka akan mengikuti sosialisasi mengenai larangan aktivitas pertambangan tanpa izin dengan menghadirkan unsur Forkompincam Putussibau Selatan.
Sebelumnya Polsek Boyan Tanjung memastikan tidak ditemukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang menggunakan alat berat jenis excavator di Dusun Benit, Desa Landau Mentail, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai dugaan aktivitas PETI menggunakan alat berat excavator di kawasan tersebut.
Kapolsek Boyan Tanjung, IPDA Egidius Egi, mengatakan pihaknya bersama pemerintah kecamatan dan Koramil telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Kami sudah ke lokasi, tidak menemukan alat berat jenis excavator yang sedang melakukan aktivitas PETI sebagaimana informasi di media sosial," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Kamis 20 Agustus 2026.
Meski tidak menemukan excavator, petugas mendapati bekas aktivitas PETI di area daratan.
Di lokasi tersebut juga ditemukan sejumlah sarana dan prasarana yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin.
Peralatan yang ditemukan antara lain selang spiral, selang penyedot air, karpet penyaring material, serta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.
"Pada saat petugas tiba di lokasi, para pelaku yang diduga melakukan aktivitas PETI telah meninggalkan lokasi," jelasnya.
Petugas kemudian melakukan pembongkaran dan pemusnahan terhadap sarana dan prasarana PETI yang ditemukan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah peralatan kembali digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.
Polisi Imbau Masyarakat Laporkan Aktivitas PETI
IPDA Egidius Egi mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin.
Masyarakat diminta segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI maupun penggunaan alat berat untuk kegiatan penambangan ilegal.
Polisi menegaskan, informasi dari masyarakat sangat diperlukan untuk membantu mencegah dan menindak aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polsek Boyan Tanjung.
Langkah penegakan hukum ini menyasar sarana tambang ilegal di sepanjang daerah aliran sungai yang disinyalir memicu kerusakan ekosistem perairan setempat.
Operasi penertiban yang berlangsung pada Rabu 19 Agustus 2026 tersebut melibatkan puluhan personel lintas fungsi serta berkoordinasi langsung dengan pihak pemerintah desa setempat.
Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali, membenarkan pelaksanaan operasi penertiban tersebut untuk menjangkau titik lokasi aktivitas penambangan liar.
"Tim gabungan menuju lokasi aktivitas PETI di aliran Sungai Manday, Desa Semerantau, menemukan satu unit lanting yang digunakan untuk aktivitas PETI di seberang Sungai Manday," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu 19 Agustus 2026.
Penelusuran ke area tambang dilakukan dengan menyusuri aliran Sungai Manday.
Tiba di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan area untuk memastikan keberadaan para penambang maupun kelengkapan alat produksi.
Namun, saat pemeriksaan berlangsung, tidak ada aktivitas penambangan yang tengah berjalan di lokasi tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan pekerja maupun aktivitas penambangan di lokasi.
Selanjutnya, petugas melaksanakan penertiban dengan membongkar dan membakar satu unit lanting beserta peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI.
Tindakan pemusnahan sarana lanting—konstruksi terapung tempat dudukan mesin penyedot—dilakukan di lokasi agar alat tersebut tidak dapat difungsikan kembali.
Petugas juga menyisir komponen perlengkapan tambang lainnya serta melakukan inventarisasi terhadap unit mesin penggerak yang ditinggalkan.
"Petugas juga melakukan pendataan terhadap mesin yang ditemukan di lokasi. Berdasarkan informasi masyarakat setempat, pemilik mesin tersebut belum diketahui. Adapun mesin yang digunakan diketahui berjenis Domfeng dengan merek Tianli," ucapnya.
Selain tindakan fisik pembongkaran, aparat kepolisian memberikan edukasi kepada warga sekitar mengenai dampak lingkungan dari aktivitas tambang tanpa izin.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat agar menghentikan dan tidak kembali melakukan aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Upaya ini mendapat dukungan penuh dari jajaran pemerintah desa yang hadir mendampingi aparat selama proses penertiban.
"Kepala Desa Semerantau juga turut memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menghentikan kegiatan penambangan emas tanpa izin serta tidak mengulangi aktivitas serupa," ujarnya.
Dijelaskan Jamali, penertiban ini merupakan langkah Polres Kapuas Hulu dalam mencegah dan menanggulangi aktivitas pertambangan emas tanpa izin, yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pencemaran air sungai dan pendangkalan akibat endapan lumpur menjadi perhatian utama kepolisian dalam operasi ini.
Polres Kapuas Hulu memastikan pemantauan akan terus dilakukan di wilayah rawan pertambangan liar lainnya.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan, serta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu," ungkapnya. (*)