Mangkir, KPK Berpeluang Jemput Paksa Stafsus Menhut Raja Juli, Dalami Dugaan Suap Bupati Kuansing
Sesri August 23, 2026 11:29 AM

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Staf Khusus Menteri Kehutanan (Menhut) Andi Saiful Haq berpeluang dijemput paksa.

Andi Saiful Haq dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada  pada Jumat (21/8/2026).

Pemeriksaan staf khusus Menhut Raja Juli Antoni ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). 

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memperingatkan sang saksi agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan hukum. 

Taufik memastikan penyidik akan mengevaluasi secara ketat alasan ketidakhadiran Andi yang juga menjabat sebagai wakil sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.

"Kalau alasan patut dan wajar itu pasti kita dipertimbangkan untuk dilakukan reschedule ulang. Tapi ketika alasannya tidak patut dan tidak wajar, ya tentu akan ada implikasinya. Apakah ada upaya paksa untuk membawa yang bersangkutan secara paksa," kata Taufik kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).

Baca juga: Alasan KPK Periksa Rektor dan Guru Besar UIN Suska Riau Terkait Kasus Suhardiman Amby

Diketahui saat ini, penyidik saat ini membidik peran para pejabat Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyusul manuver Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby yang mengurus rekomendasi pelepasan hutan tersebut.

Taufik menjelaskan tim penyidik perlu menggali keterangan Andi untuk mencari tahu korelasi antara rekomendasi Suhardiman dengan kewenangan maupun tindakan kementerian. 

Mengingat, Raja Juli yang juga berstatus sebagai sekretaris jenderal PSI sempat menemui Suhardiman secara langsung dan menerima amplop berisi uang.

"Fokus pemeriksaan yang perkara Kuansing itu kan ada temuan terkait pengurusan rekomendasi HPT, pelepasan kawasan hutan terbatas. Nah itu yang akan digali oleh tim, apakah yang dilakukan oleh bupati selaku pejabat di Kuansing yang membuat rekomendasi ke Kementerian Kehutanan itu ada korelasinya dengan yang akan dilakukan oleh Kementerian Kehutanan," urai Taufik.

Penyidik juga mencecar pihak-pihak yang mengikuti pertemuan dengan sang bupati untuk melacak keberadaan sisa uang pelicin senilai 2.000 dolar Singapura. 

Suhardiman sebelumnya menyerahkan amplop berisi 14.000 dolar Singapura hasil memeras para petani Koperasi Unit Desa (KUD), namun pihak kementerian mengklaim hanya mengembalikan 12.000 dolar Singapura kepada penyidik.

Taufik menegaskan KPK menelusuri dalih pihak kementerian yang menunda pengembalian uang panas tersebut ke penegak hukum dan justru membiarkannya berlarut-larut.

"Tentunya pihak-pihak yang ikut pertemuan dengan bupati, dan kemudian ada fakta bahwa ada pengembalian, itu tentunya kan juga akan menjadi materi yang akan didalami. Siapa, kenapa itu kemudian dikembalikan, kenapa tidak langsung ke KPK kalau memang itu ada itikad baik, nah seperti itu," ujar Taufik.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.