Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus perampasan sepeda motor di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Kedua pelaku masing-masing berinisial ZA (41), warga Banda Aceh, dan IBR (35), warga Aceh Besar. Keduanya diamankan pada Jumat (21/8/2026) malam.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menemukan barang bukti narkotika berupa 17,30 gram sabu dan 4,02 gram ganja, serta sebilah pisau.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Rizal Fuadi (31), seorang mahasiswa asal Kecamatan Baiturrahman.
"Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan mencari keberadaan kendaraan korban," kata Dizha, Minggu (23/8/2026).
Baca juga: Nekat Rampas Dua Handphone Korban, BHL Diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polres Langsa
Peristiwa perampasan tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 00.35 WIB di sebuah kios di kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan, Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman.
Saat itu, korban bersama seorang saksi didatangi ZA dan rekannya. ZA diduga menganiaya korban, kemudian meminta kunci sepeda motor milik korban.
Korban menolak menyerahkan kunci tersebut dan kemudian melemparkannya kepada saksi bernama Aulia. Namun, saksi akhirnya menyerahkan kunci setelah diancam menggunakan senjata tajam.
"Pelaku mengancam saksi menggunakan senjata tajam hingga kunci kendaraan diserahkan. Setelah itu, sepeda motor korban dibawa oleh pelaku," ujar Dizha.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan salah seorang pelaku.
IBR lebih dulu diamankan di rumahnya di Gampong Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Dari hasil pemeriksaan, IBR mengakui keterlibatannya dan menyebut ZA sebagai rekannya dalam aksi perampasan tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria Diduga Curi Motor Milik Teman di Aceh Besar, Diringkus Tanpa Perlawanan
Polisi selanjutnya memburu ZA. Saat hendak ditangkap di kawasan Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, ZA sempat melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan ZA.
Kepada penyidik, ZA mengaku sepeda motor hasil perampasan tersebut ditinggalkan di area parkir sebuah kafe di kawasan Peuniti, Banda Aceh.
Petugas selanjutnya menemukan dan mengamankan sepeda motor tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi turut menemukan satu pisau, empat plastik kecil berisi sabu seberat 17,30 gram, serta satu bungkus kecil ganja seberat 4,02 gram.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Scoopy, satu unit Honda Supra 125 sebagai alat bantu, satu pisau, sabu seberat 17,30 gram dan ganja seberat 4,02 gram," katanya.
Dizha mengatakan, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan.
Ia menambahkan, kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
"Untuk perkara temuan narkotika, kami akan melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh," ujarnya.
Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lanjutan, gelar perkara, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara.
"Proses hukum terhadap para pelaku akan terus kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Dizha.