BANGKAPOS.COM - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Pangkalpinang yang dijadwalkan mulai berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Perhelatan tahunan ini akan diawali dengan lomba Peraturan Baris Berbaris (PBB) atau pawai indah, dilanjutkan karnaval serta sepeda hias, hingga pawai kendaraan hias motor dan mobil. Masyarakat di ibu kota provinsi maupun daerah sekitar dapat mencermati rute serta jadwal lengkap kegiatan berikut agar dapat menyaksikan kemeriahan acara dengan nyaman.
Pangkalpinang menjadi pusat utama pelaksanaan agenda tingkat provinsi.
Seluruh panggung kehormatan dipusatkan di sekitar Alun-alun Taman Merdeka.
Berikut adalah jadwal dan rute pelaksanaan kegiatan di Pangkalpinang:
Pawai Baris Berbaris (PBB): Rabu, 26 Agustus 2026. Rute: Start Kilometer 0 Alun-alun Taman Merdeka – Transmart Pangkalpinang – Polresta Pangkalpinang – Tugu Simpang 7 DKT – Simpang 4 Jl. Mentok – Kerkhoff (Kuburan Belanda) – Simpang Theresia / Gramedia – Jl. Toniwen – Sun Hotel – Simpang 4 Ramayana – Finish: Wago Petshop Jl. Surabaya.
Karnaval dan Sepeda Hias: Kamis, 27 Agustus 2026. Rute: Start Kilometer 0 Alun-alun Taman Merdeka – Transmart Pangkalpinang – Polresta Pangkalpinang – Tugu Simpang 7 DKT – Simpang 4 Jalan Mentok – Kerkhoff (Kuburan Belanda) – Simpang Theresia / Gramedia – Jl. Toniwen – Sun Hotel – Simpang 4 Ramayana – Finish: Wago Petshop Jl. Surabaya.
Pawai Kendaraan Hias Motor dan Mobil: Sabtu, 29 Agustus 2026. Rute: Start Kilometer 0 Alun-alun Taman Merdeka – Simpang 3 Gabek – Simpang 4 Pangkal Balam – Sumberjo – Kampung Opas – Simpang 3 Kampung Seberang – Simpang 4 Ramayana – Simpang 4 Semabung Jl. Soekarno Hatta – Simpang 3 SDN 12 – Simpang 4 Betur – Jalan Theresia – Jalan Solihin GP (Jalan Selan) – Jalan Abdul Somat (Kp. Asam) – Simpang 3 PM – Jalan Depati Amir (Jalan Mentok) – Simpang 4 Jalan Mentok – Jalan A. Yani – Finish: Jalan A. Yani Dalam (SPBU Pasar Pagi).
Selain di Pangkalpinang, semarak HUT ke-81 RI juga dilaksanakan di berbagai wilayah kabupaten se-Bangka Belitung.
Beberapa daerah telah melangsungkan kegiatannya sejak pertengahan Agustus, seperti Manggar (Belitung Timur) pada 14–15 Agustus, Sungailiat (Bangka) pada 19–20 Agustus, Koba (Bangka Tengah) pada 19–20 Agustus, serta Mentok (Bangka Barat) pada 20 dan 24 Agustus.
Adapun untuk wilayah kabupaten lain yang agenda pawai, karnaval, maupun PBB-nya masih dan sedang berlangsung adalah sebagai berikut:
Toboali (Kabupaten Bangka Selatan):
Persiapan gelaran di tingkat provinsi maupun kabupaten masih terus mematangkan teknis lapangan. Pihak panitia menetapkan aturan tegas bagi seluruh calon peserta pawai dan karnaval demi menjamin kelancaran serta ketertiban umum.
Koordinator Pendaftaran, Kegiatan Pawai, Karnaval dan Kendaraan Hias Pemprov Babel, Sukinda, menyampaikan beberapa poin imbauan.
"Jadi sehubungan akan dilaksanakan kegiatan pawai, karnaval dan kendaraan hias ini di Babel. Maka salah satu yang perlu kami imbau, pertama adalah peserta itu dilarang membuat tulisan atau gambar yang berbau SARA," kata Sukinda kepada Bangkapos.com, Selasa (11/8/2026).
Selain itu, Sukinda menegaskan larangan peserta berpenampilan tidak sesuai identitas gender.
"Kedua, para peserta kami imbau tidak menggunakan atau menampilkan yang berperan ganda. Saya katakan manusia berperan ganda, yang sekarang sering kita kenal dengan boti," terangnya.
Sukinda menjelaskan alasan diterapkannya aturan tersebut selama kegiatan berlangsung.
"Kita ingin menjaga keamanan, ketertiban, selama proses kegiatan itu berlangsung. Jangan, sampai timbul riak-riak dari masyarakat yang tidak suka dengan penampilan kita. Sehingga menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan di jalan," terangnya.
Sampai pertengahan Agustus, pendaftaran tercatat mencapai 199 peserta. Jumlah tersebut terdiri atas 83 peserta PBB, 76 peserta karnaval, 16 peserta sepeda hias, 13 peserta kendaraan bermotor, dan 11 peserta mobil hias. Pendaftaran tetap dibuka hingga 21 Agustus 2026.
"Tentu peserta akan bertambah dan kami tidak membatasi peserta mengikuti kegiatan dalam memeriahkan HUT ke-81 Republik Indonesia. Pawai ini kita laksanakan pada 26, 27 dan 29 Agustus 2026," tutupnya.
Adapun kriteria diskualifikasi di antaranya tidak melewati rute resmi, mendahului regu lain, bubar sebelum garis finish, hingga menggunakan mesin pada properti karnaval. Sementara penilaian difokuskan pada kesesuaian tema, kerapian, ketertiban, kekompakan, keindahan bentuk, serta kreativitas.
Aturan serupa juga diterapkan di Kabupaten Bangka Selatan. Panitia menegaskan larangan total penggunaan simbol maupun ekspresi LGBT.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Anshori, mengonfirmasi penetapan aturan yang mengacu pada edaran MUI serta regulasi nasional.
“Kami sudah mengeluarkan ketentuan bahwa peserta tidak menggunakan pakaian beda gender maupun perilaku yang arahnya kepada LGBT,” tegas dia kepada Bangkapos.com, Jumat (14/8/2026).
Penyaringan muatan materi dilakukan sejak tahap pendaftaran administrasi.
“Dari pendaftaran pun akan kami seleksi apa muatannya dan apa yang akan dibawakan,” jelas Anshori.
Penindakan tegas akan melibatkan aparat penegak hukum serta Satpol PP.
“Kalau ada pelanggaran, pasti kami informasikan kepada APH ataupun Satpol PP yang mempunyai kewenangan,” ucapnya.
“Kami tentu mengikuti semua ketentuan yang berlaku, sehingga seluruh peserta wajib menaati aturan yang sudah ditetapkan panitia,” pungkas Anshori.
Di samping itu, panitia melarang keras peserta membawa senjata tajam atau properti berbahaya lainnya. Penggunaan riasan atau pakaian yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi, serta penggunaan atribut lawan jenis juga dilarang demi menjaga norma sosial dan beretika. (Bangkapos.com/Riki Pratama/Cepi Marlianto)