TRIBUNBATAM.id - Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Ir Noor Farid, menguraikan interaksi terakhirnya dengan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis status tersangka sang rektor.
Prof Noor Farid mengaku dihubungi oleh Akhmad Sodiq yang tengah berada di Jakarta pada Jumat (21/8/2026) malam, beberapa jam sebelum konferensi pers KPK yang berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB.
"Ya, kemarin (Jumat), berarti Pak Rektor sudah di Jakarta masih komunikasi. Di telepon juga," ujar Prof Noor Farid di Gedung Rektorat Unsoed, Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (22/8/2026).
Farid menambahkan bahwa komunikasi tersebut dilakukan melalui sambungan telepon rumah.
"Di telepon sama Pak Rektor tapi pakai telepon rumah," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa sambungan telepon tersebut berlangsung sebelum pengumuman resmi status tersangka.
"Ditetapkan kan tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB. Tadi malam sebelum pengumuman (tersangka)," ucapnya.
Dalam percakapan tersebut, rektor menyampaikan bahwa ia harus merampungkan urusan di Jakarta dalam waktu yang relatif panjang.
"Pak Rektor bilang masih lama di Jakarta gitu, masih lama," ucapnya.
Kendati demikian, Farid mengaku tidak mengetahui maksud tersembunyi dari pernyataan pimpinannya tersebut.
"Saya nggak tahu konteksnya," ujar dia.
Baca juga: Polemik Pemilihan Dekan FISIP UMRAH, Razil: Kalah PTUN Tiga Kali, Rektor Wajib Lantik Bismar Arianto
Kondisi Keluarga dan Kebangkitan Empati Rekan Kerja
Pada Sabtu (22/8/2026) pagi, Prof Noor Farid mendatangi rumah dinas rektor dan bertemu langsung dengan istri Akhmad Sodiq yang bersiap berangkat ke Jakarta menggunakan moda transportasi kereta api.
"Waktu saya ke rumah Pak Rektor. Ketemu Bu Rektor. Bu Rektor kan mau ke Jakarta," katanya.
Farid menyatakan empati mendalam dari jajaran civitas akademika Unsoed atas musibah hukum yang menimpa keluarga rektor.
"Kita selaku bawahan ya empati," ujarnya.
Ia melihat istri rektor berada dalam kondisi syok berat setelah mendengar penetapan tersangka dari KPK.
"Perasaan kita sama, intinya manusia kan punya perasaan yang sama," ucap dia.
Daftar 6 Tersangka dan Konstruksi Perkara Kasus Unsoed
KPK menjerat pimpinan Unsoed dan para koleganya atas dugaan praktik pemerasan serta penerimaan gratifikasi dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.
Berdasarkan hasil OTT pada Kamis (20/8/2026), enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka:
Tim penyidik menyita uang tunai senilai Rp 665 juta dan membekukan saldo rekening sebesar Rp 99 juta.
Keenam tersangka kini menjalani penahanan 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(TribunBatam.id)