Disdikbud Pontianak Keluarkan Aturan Baru! Sekolah Bisa Belajar Daring Saat Kabut Asap Memburuk
Dhita Mutiasari August 23, 2026 11:45 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengeluarkan ketentuan mengenai proses pembelajaran selama status siaga darurat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/400.7.15/1028/DISDIKBUD/2026 tertanggal 21 Agustus 2026 yang ditujukan kepada kepala satuan pendidikan PAUD/TK, SD, SMP, dan Kesetaraan negeri maupun swasta di Kota Pontianak.

Dalam surat tersebut, Disdikbud Kota Pontianak menyampaikan bahwa mulai 24 Agustus 2026, satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring apabila indeks kualitas udara berada pada kategori sangat tidak sehat atau berbahaya.

Sementara itu, pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan apabila kualitas udara berada pada kategori sedang.

• Udara Singkawang Makin Memburuk, Sekolah Tatap Muka Dihentikan Mulai Besok!

Sekolah Diminta Pastikan PJJ Tetap Berjalan

Disdikbud Kota Pontianak meminta kepala satuan pendidikan memastikan pembelajaran jarak jauh tetap berlangsung sesuai jadwal.

Pelaksanaan pembelajaran dapat memanfaatkan sarana dan platform yang tersedia, baik melalui pembelajaran secara sinkronus maupun asinkronus.

Sekolah juga diminta memperhatikan kondisi dan kemampuan masing-masing peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.

Kepala sekolah diharapkan melakukan koordinasi dengan guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua atau wali untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap efektif.

Perhatikan Siswa yang Terbatas Akses Internet

Dalam penerapan PJJ, sekolah juga diminta memperhatikan peserta didik yang mengalami keterbatasan akses terhadap perangkat maupun jaringan internet.

Hal tersebut menjadi perhatian agar kebijakan pembelajaran daring tidak menyebabkan peserta didik kehilangan hak memperoleh layanan pendidikan.

Khusus jenjang PAUD/TK, pembelajaran dilakukan dengan melibatkan orang tua atau wali.

Kegiatan belajar diberikan untuk dilaksanakan anak bersama orang tua di rumah.

Orang Tua Diminta Dampingi Anak

Disdikbud Kota Pontianak juga meminta orang tua atau wali peserta didik berperan aktif selama pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.

Orang tua diharapkan mengawasi dan mendampingi anak mengikuti kegiatan pembelajaran dari rumah.

Selain itu, aktivitas anak di luar rumah diminta dibatasi selama kondisi kabut asap masih berpotensi membahayakan kesehatan.

Apabila anak harus beraktivitas di luar rumah, orang tua diminta memastikan anak menggunakan masker.

Kepala satuan pendidikan juga diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PJJ.

Setiap kendala yang ditemukan dalam proses pembelajaran daring diminta dilaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 684/BPBD/TAHUN 2026 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kabut Asap Kota Pontianak akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Barat Tahun 2026.

Dengan kebijakan ini, pelaksanaan pembelajaran di Kota Pontianak akan menyesuaikan kondisi kualitas udara guna menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik maupun tenaga pendidik selama kabut asap akibat karhutla masih terjadi.

Titik Api Kalbar Periode 22–23 Agustus 2026

Berikut rincian titik panas (hotspot) Kalimantan Barat per kabupaten untuk periode 22–23 Agustus 2026 berdasarkan informasi BMKG dan laporan penanganan karhutla yang tersedia saat ini.

22 Agustus 2026

BMKG menggunakan data satelit VIIRS dan MODIS untuk mendeteksi hotspot. Data tersebut menunjukkan anomali suhu permukaan yang dapat menjadi indikasi kebakaran, tetapi hotspot tidak otomatis berarti titik api/kebakaran yang sudah terkonfirmasi di lapangan.

Pada pemantauan yang dilaporkan 22 Agustus 2026, terdapat 3.704 hotspot di Kalimantan Barat.

Rinciannya berdasarkan tingkat kepercayaan adalah 198 titik dengan kepercayaan tinggi, 3.100 titik kepercayaan menengah, dan 406 titik kepercayaan rendah.

Konsentrasi terbesar disebut berada di wilayah Kalbar bagian selatan dan timur.

Untuk tingkat kabupaten, wilayah yang paling menonjol adalah:

Ketapang — menjadi wilayah dengan konsentrasi hotspot paling tinggi di Kalbar. Data BMKG beberapa hari sebelumnya juga menunjukkan Ketapang sebagai penyumbang hotspot terbesar.

Kubu Raya — termasuk wilayah dengan konsentrasi hotspot tinggi dan menjadi salah satu daerah utama penanganan karhutla.

Kayong Utara — termasuk wilayah selatan Kalbar yang terpantau memiliki konsentrasi hotspot.

Sanggau — termasuk wilayah timur dengan sebaran hotspot cukup tinggi.

Sintang — masuk dalam wilayah timur Kalbar yang terpantau memiliki hotspot.

Sambas — juga termasuk wilayah yang terpantau dalam sebaran hotspot.

Berikut daftarnya berdasarkan data BMKG:

Kabupaten Ketapang = 1.795 titik (81 berkepercayaan tinggi).

Kabupaten Sanggau = 466 titik.

Kabupaten Landak = 268 titik.

Kabupaten Kubu Raya = 254 titik.

Kabupaten Kayong Utara = 200 titik.

Kabupaten Melawi = 190 titik.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.