TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Masyarakat kini bisa mengajukan bantuan sosial seperti PKH dan BPNT secara mandiri melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Kemensos tanpa perlu datang ke kantor dinas.
Sistem baru ini memanfaatkan data kependudukan digital untuk mempercepat proses verifikasi.
Persyaratan utamanya meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta akun Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sudah aktif.
Untuk warga Bogor yang belum memiliki akun IKD aktif, pendaftaran awal dapat dilakukan di kantor kelurahan, kecamatan, atau Mal Pelayanan Publik (MPP) setempat dengan melampirkan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Setelah IKD aktif, pendaftaran bantuan sosial via HP dapat dilakukan melalui tahapan berikut:
1. Akses Portal Resmi
Kunjungi situs resmi layanan di https://perlinsos.kemensos.go.id/.
2. Masuk Menggunakan IKD
Pilih tombol masuk menggunakan IKD pada halaman utama, kemudian masukkan NIK serta PIN IKD yang telah terdaftar.
3. Verifikasi Identitas Biometrik
Baca juga: Jadi Penerima Bansos Tahap 3 atau Bukan? Ini Link Cek Desil Kemensos 2026 di Bogor, Siapkan KTP
Sistem akan meminta pemohon melakukan verifikasi pemindaian wajah (biometric) untuk memastikan kesesuaian identitas pemilik akun.
4. Pilih Menu Pendaftaran
Program Setelah berhasil masuk ke halaman utama portal, buka menu pendaftaran program untuk melihat daftar bantuan yang tersedia.
5. Pilih Jenis Bantuan
Tentukan program bantuan yang ingin diajukan, seperti PKH atau BPNT (Program Sembako), lalu baca lembar persyaratan program dengan cermat.
6. Lengkapi Formulir Data Diri
Isi seluruh data kependudukan dan kondisi sosial ekonomi sesuai dengan dokumen resmi serta keadaan lapangan yang sebenarnya.
7. Setujui Ketentuan Data Pribadi
Baca dan centang persetujuan penggunaan data pribadi agar sistem dapat melanjutkan proses verifikasi berkas.
8. Kirim Permohonan dan Simpan Nomor Pendaftaran
Periksa kembali seluruh isian data, lalu tekan tombol daftar.
Setelah pendaftaran terkirim, unduh atau catat nomor pendaftaran yang diberikan sistem sebagai bukti pengajuan.
Setelah permohonan berhasil dikirim, pendaftar tidak perlu melakukan pendaftaran ulang.
Nomor pendaftaran yang telah disimpan dapat digunakan untuk memantau perkembangan status pengajuan secara berkala melalui menu "Program Bantuan Anda" di portal yang sama.
Pendaftaran mandiri melalui Portal Perlinsos ini berfungsi sebagai usulan awal dari masyarakat.
Pemerintah tetap akan melakukan verifikasi lapangan, pencocokan data kependudukan, serta penilaian kelayakan sebelum menetapkan pemohon sebagai penerima manfaat resmi.