TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Pekanbaru dan sejumlah wilayah di Provinsi Riau menunjukkan tren penurunan kualitas udara pada Minggu (23/8/2026).
Di beberapa wilayah Riau hingga siang ini masuk dalam kategori "Tidak Sehat".
Berdasarkan rekaman data ISPU teranyar dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) per 22 Agustus 2026 pukul 15.00 WIB, grafik pemantauan memperlihatkan lonjakan signifikan pada parameter Particulate Matter (PM10) di beberapa titik stasiun pengukuran.
Wilayah Kabupaten Pelalawan mencatatkan skor PM10 mencapai 146 µg/m3, sementara Stasiun Bengkalis Sanggoro berada pada angka 122 µg/m3.
Angka yang berada di rentang 101 hingga 199 tersebut secara resmi mengategorikan kualitas udara di kedua area tersebut ke dalam zona warna kuning atau Kategori Tidak Sehat.
Memasuki pertengahan hingga akhir Agustus 2026, tren pemburukan kualitas udara di Pelalawan dan Bengkalis memang terlihat konsisten bertahan pada level sedang hingga tidak sehat.
Baca juga: 216 Hotspot Muncul di Pelalawan, Terbanyak di Kerumutan dan Teluk Meranti yang Dilanda Karhutla
Di Pelalawan, grafik ISPU menunjukkan bahwa sejak tanggal 9 Agustus angka PM10 berturut-turut berada di zona kuning, seperti 124, 126, 139, hingga mencapai 146 pada pemantauan terbaru.
Kondisi serupa terjadi di Bengkalis Sanggoro yang mencatatkan fluktuasi skor kuning pada angka 103, 106, 104, dan 122, yang mengindikasikan akumulasi polutan udara di wilayah pesisir dan dataran tengah Riau belum membaik secara signifikan.
Menanggapi situasi ini, Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Sumatera, Zamzami, S.E., M.M., memberikan penjelasan mengenai kondisi kualitas udara serta petunjuk teknis bagi masyarakat dalam membaca grafik monitoring ISPU.
Ia menyampaikan bahwa tabel indikator warna dan rentang nilai ISPU dirancang untuk memudahkan publik memahami tingkat risiko kesehatan lingkungan secara cepat dan akurat.
"Pemantauan rutin yang kami lakukan bertujuan memberikan informasi transparan dan peringatan dini kepada masyarakat agar dapat mengambil langkah antisipasi yang tepat," kata Zamzami, Minggu (23/8/2026)
Lebih lanjut, Zamzami merincikan standar kriteria warna dalam sistem ISPU nasional. Nilai 0 hingga 50 ditandai dengan warna hijau yang berarti kualitas udara dalam kondisi Baik. Rentang 51 hingga 100 berwarna biru yang merepresentasikan kategori Sedang, di mana kualitas udara masih tergolong aman untuk beraktivitas luar ruang meski harus tetap waspada.
Kategori Tidak Sehat diwakili warna kuning pada rentang 101 sampai 199, sedangkan angka 200 hingga 299 berada dalam zona merah atau Sangat Tidak Sehat.
Untuk level Berbahaya berada pada skala 300 hingga 500 dengan indikator warna hitam, dan khusus warna abu-abu menandakan status tidak ada data yang terekam dari instrumen stasiun.
Data pemantauan Pusdal LH Sumatera juga menggambarkan dinamika kualitas udara di kawasan kabupaten/kota tetangga lainnya di Provinsi Riau.
Wilayah Kampar Bangkinang relatif stabil berada di zona sedang hingga baik dengan nilai PM10 di angka 48 (biru) dan PM2.5 sebesar 37 (hijau).
Sementara itu, Kabupaten Siak dan Siak Bunga Raya mencatatkan indikator sedang (warna biru) pada rentang nilai 39 hingga 50. Kategori sedang ini menunjukkan bahwa polusi udara di daerah tersebut belum masuk taraf berbahaya, namun konsentrasi partikulat mulai merayap naik akibat kondisi cuaca dan lalu lintas udara wilayah sekitar.
Adapun untuk wilayah Kota Dumai (Stasiun Bukit Kapur) dan Kabupaten Indragiri Hilir, hasil pengukuran menunjukkan mayoritas parameter berada pada kategori Baik (zona hijau) dengan nilai PM10 dan PM2.5 di bawah angka 50.
Namun demikian, catatan pada lembar data juga memperlihatkan adanya beberapa kolom berwarna abu-abu pada daerah seperti Rokan Hilir Bangko, Siak, serta Dumai di tanggal-tanggal tertentu. Hal ini dijelaskan oleh Zamzami sebagai kondisi tidak terekamnya data akibat proses pemeliharaan berkala atau kendala teknis transmisi sensor stasiun alat ukur automatik.
Kepala Pusdal LH Sumatera mengimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Riau, khususnya yang berada di wilayah berstatus zona kuning seperti Pelalawan, Bengkalis, dan kawasan sekitarnya, untuk mengurangi aktivitas berat di luar ruangan.
Warga disarankan untuk selalu menggunakan masker pelindung standar saat bepergian, menjaga asupan cairan tubuh, dan melakukan antisipasi lainnya.
(Tribunpekanbaru.com/Alexander)