Sejumlah Reklame Rokok di Jogja Langgar Perda dan Perwal, Pemkot Yogya Akui Ada yang Belum Berizin
Yoseph Hary W August 23, 2026 03:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Budi Santosa, tidak menampik adanya pelanggaran pada beberapa reklame rokok di sejumlah ruas jalan protokol.

Sejumlah reklame rokok yang melanggar, disebutnya berada area Jalan Brigjen Katamso dan Simpang Empat Gondomanan.

Budi Santosa mengatakan reklame rokok di Jalan Brigjen Katamso dan Simpang Empat Gondomanan sampai saat ini belum mengantongi legalitas perizinan resmi.

​"Hasil pengamatan di data kami, sepertinya (reklame-reklame rokok di jalan protokol di Kota Yogyakarta) itu memang belum berizin," ungkapnya.

Pernyataan Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta tersebut untuk merespons desakan DPRD Kota Yogyakarta yang meminta Pemkot membongkar reklame rokok karena melanggar aturan.

Legislatif menyoroti keberadaan reklame permanen yang mempromosikan produk rokok di sejumlah ruas jalan protokol Kota Yogyakarta dan meminta langkah tegas pembongkaran.

​Anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Cahyo Wibowo, menuturkan, berdasar temuan di lapangan, reklame yang terang-terangan mengiklankan produk tembakau tersebut marak terpasang di kawasan strategis, seperti Simpang Empat Gondomanan dan Jalan Brigjen Katamso.

Melanggar perda

​Menurutnya, pemasangan iklan rokok di jalan utama melanggar Pasal 8 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame. 

Selain itu, struktur bangunannya juga menyalahi Pasal 15 ayat (2) Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2023 temtang tata cara penempatan reklame.

​Alhasil, legislator dari Fraksi PKS tersebut meminta Pemkot Yogyakarta tidak menutup mata terhadap pelanggaran tata ruang dan penayangan zat adiktif di jalur-jalur utama.

​"Kami mendorong untuk dilakukan pembongkaran reklame yang melanggar di Kota Yogya, selaras dengan ketugasan kami sebagai anggota legislatif melaksanakan fungsi pengawasan," ujarnya, Minggu (23/8/26).

​Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogyakarta itu berharap instansi terkait dapat memberikan teladan yang baik dalam penegakan hukum. 

Tak sekadar menindak fisik di lapangan, evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan, pengawasan, hingga tata kelola reklame di seluruh wilayah kota juga harus segera dilakukan agar celah serupa tidak kembali dimanfaatkan penyeleweng.

​"Kota Yogyakarta menyandang status sebagai kota pendidikan, yang harus dijaga marwahnya. Jangan sampai Pemerintah Kota Yogyakarta justru memberikan contoh yang tidak baik," tegasnya.(aka)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.