Guru PPPK Paruh Waktu Jateng Bakal Ditata, Disdik Tunggu Regulasi Jelas
rival al manaf August 23, 2026 03:56 PM

TRIBUNJATENG.COM, BATANG — Nasib ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Jawa Tengah masih menunggu kepastian regulasi, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah memastikan belum akan mengambil langkah berdasarkan informasi yang beredar di media sosial sebelum pemerintah menerbitkan aturan yang jelas.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Sadimin, mengatakan penataan guru PPPK harus dilakukan secara menyeluruh. 

Hal itu mengingat jumlah tenaga pendidik di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Tengah mencapai sekitar 37.000 guru, baik berstatus ASN maupun PPPK.

“Masih menunggu regulasi yang jelas. Banyak berseliweran di media sosial, tapi kita tunggu regulasi yang jelas,” kata Sadimin kepada Tribunjateng, Minggu (23/8/2026). 

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan kebijakan yang diterapkan nantinya dapat mengakomodasi kondisi guru PPPK, termasuk membedakan mekanisme bagi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Sadimin menyebut jumlah PPPK paruh waktu yang berada di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah mencapai sekitar 10.300 orang berdasarkan pengangkatan terakhir. 

Sementara jika dihitung secara keseluruhan di lingkungan pemerintah daerah, jumlah PPPK paruh waktu di Jawa Tengah berada di kisaran 13.000 orang.

Jumlah tersebut membuat proses penataan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

“Ini yang nanti kita tata. Baik, kita lanjutkan. Kurang baik, ya nanti kita evaluasi,” ujarnya.

Satu di antara momentum penting dalam penataan tersebut adalah perpanjangan kontrak PPPK yang dijadwalkan berlangsung pada September.

Sadimin mengatakan evaluasi akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan kontrak para guru PPPK paruh waktu.

Ia menyampaikan, guru yang dinilai memiliki kinerja baik akan mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan.

Sementara bagi yang belum memenuhi standar, akan dilakukan evaluasi lebih lanjut, termasuk kemungkinan mengikuti perbaikan atau remedial.

“Kalau mereka baik, kita MOOC ya. Jadi kita tes. Lulus, lanjut. Tidak lulus, nanti apa perlu remedi atau perlu kebijakan yang lainnya,” jelasnya.

Skema tersebut menunjukkan bahwa keberlanjutan status PPPK tidak semata-mata dilihat dari keberadaan kontrak, tetapi juga diarahkan pada evaluasi kompetensi dan kinerja guru.

Di tengah penataan PPPK paruh waktu, pemerintah juga memberikan sinyal baru bagi tenaga pendidik melalui rencana pembukaan formasi CPNS guru pada awal 2027.

Pemerintah bersama DPR RI disebut telah memfinalisasi kebijakan terkait penetapan status kepegawaian guru PPPK. 

Pemerintah juga mengabarkan rencana pembukaan formasi guru untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2027.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menyebut jumlah PPPK guru secara nasional saat ini mencapai sekitar 955.245 orang. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 orang merupakan PPPK paruh waktu.

Sementara itu, kebutuhan guru secara nasional diproyeksikan mencapai 526.689 formasi. 

Kebutuhan tersebut akan disesuaikan dengan proyeksi kebutuhan tenaga pendidik serta sejumlah program pendidikan pemerintah.

Rencana pembukaan formasi CPNS guru ini menjadi angin segar bagi tenaga pendidik, terutama di tengah proses penataan status PPPK paruh waktu.

Namun, bagi guru PPPK paruh waktu di Jawa Tengah, kepastian mengenai mekanisme keberlanjutan status mereka masih harus menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.

Dinas Pendidikan Jawa Tengah memilih berhati-hati agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Dengan jumlah PPPK paruh waktu yang mencapai ribuan orang, kebijakan tersebut bukan hanya menyangkut status kepegawaian, tetapi juga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah Jawa Tengah.

Karena itu, kepastian regulasi menjadi kunci. Di satu sisi, pemerintah dituntut memastikan kebutuhan guru tetap terpenuhi. 

Di sisi lain, evaluasi terhadap kompetensi dan kinerja tenaga pendidik harus tetap berjalan agar kualitas pendidikan tidak ikut terpengaruh oleh perubahan status kepegawaian. (Ito)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.