Dilapor Mahasiswa UBB, Besok Wagub Hellyana Jalani Sidang Perdana Dugaan Kasus Ijazah Palsu
Rusaidah August 23, 2026 04:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Dugaan kasus tindak pidana ijazah palsu yang menjerat Hellyana, Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) memasuki babak baru.

Di tengah vonis berjalan, Hellyana dihadapkan dengan perkara kasus yang kini memasuki proses persidangan yang bakap perdana dilaksanakan besok, Senin (24/8/2026).

Diketahui, Hellyana kini sedang menjalani hukuman atas kasus penipuan yang telah divonis empat (4) bulan penjara 

Kasi Intel Kejari Kota Pangkalpinang Anjasra Karya mengatakan pihaknya kini telah melimpahkan kasus yang sebelumnya ditangani Bareskrim Mabes Polri ke Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang. 

"Jadi untuk kasus Hellyana itu sudah kita limpahkan ke Pengadilan, kita sudah dapat penetapan juga dari Pengadilan," ujar Anjasra Karya, Kamis (13/8/2026).

Baca juga: Nasib Karier Hellyana, Tengah Disel, Besok Sidang Dugaan Ijazah Palsu, Ancaman Maksimal 10 Tahun

Dengan adanya penetapan, sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan pada Senin (24/8/2026).

"Semuanya sudah rampung dengan telah dilimpahkannya ke Pengadilan, artinya semua dakwaan dan lain-lain itu sudah sudah kita siapkan dan sudah selesai," tambahnya.

Hellyana dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dengan pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 93 UU no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan/atau pasal 69 UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

"Pasal ancamannya maksimal 10 tahun," ucapnya. 

Awal Kasus Bermula

Kasus ini bermula ketika seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB), Ahmad Sidik, melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri pada Juli 2025.

Laporan tersebut dipicu oleh kejanggalan tahun penerbitan ijazah Hellyana dari Universitas Azzahra Jakarta Timur, yakni tahun 2012.

Padahal, berdasarkan data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa baru pada 2013 dan mengundurkan diri pada 2014.

Dalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tersebut, pelapor menyertakan sejumlah bukti awal.

Bukti-bukti itu antara lain tangkapan layar data PDDikti Kemendiktisaintek RI, fotokopi ijazah Sarjana Hukum (S.H.) penerbitan 2012, serta Surat Edaran Pengaturan Jam Kerja Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan gelar "S.H.".

Atas perkara ini, Hellyana dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.

Baca juga: Siapa Calon Kapolri Berikutnya? Listyo Sigit Sudah Tahu Sosoknya, Pesan Ini ke Pengganti Dirinya

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP, serta/atau Pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan/atau Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Profil Singkat Hellyana

Lahir pada 26 Juli 1977 di Tanjung Pandan, Hellyana mengawali pendidikannya di SMAN 1 Tanjung Pandan (1992–1995).

Berdasarkan data riwayat hidupnya, ia tercatat menempuh studi di Universitas Azzahra pada 2008 dan meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) pada 2012.

Rekam jejak politiknya dimulai saat terpilih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Belitung selama dua periode (2009–2019).

Hellyana saat mengenakan rompi oranye, di Kantor Kejari Kota Pangkalpinang, Senin (18/5/2026).
Hellyana saat mengenakan rompi oranye, di Kantor Kejari Kota Pangkalpinang, Senin (18/5/2026). (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Kiprahnya berlanjut ke tingkat provinsi sebagai Anggota DPRD Babel periode 2019–2024 sekaligus menjabat Ketua Komisi I.

Ia kemudian memenangi Pilkada 2024 sebagai Wakil Gubernur pendamping Hidayat Arsani hingga dilantik pada 17 April 2025. 

Jejak Kasus Hellyana: Tudingan Ijazah Palsu hingga Vonis Penipuan

Sebelumnya, Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, memasuki babak baru saat ia menjalani proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang, Kamis (30/7/2026), dengan mengenakan jilbab hitam.

Belum bebas dari masa penahanannya di Lapas Perempuan Kota Pangkalpinang, ia dijemput oleh tim Mabes Polri sekitar pukul 14.00 WIB.

Tak lama berselang, sekira pukul 14.15 WIB, orang nomor dua di Babel tersebut tiba di Kantor Kejari Kota Pangkalpinang untuk menghadapi penanganan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Baca juga: Sosok Chika Yenalovy Resmi Dinikahi Rizky Irmansyah Kasespri Prabowo

Pelimpahan Tahap II ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana penggunaan ijazah palsu yang sebelumnya ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

Kasi Pidana Umum Kejari Kota Pangkalpinang, Ade Rahmat Hidayat, membenarkan bahwa pihaknya akan menangani proses penuntutan terhadap orang nomor dua di Negeri Serumpun Sebalai tersebut.

"Untuk pratutnya Kejaksaan Agung, nanti kita kebagian untuk dalam penuntutannya. Iya (Sidang) di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang," ujar Ade Rahmat Hidayat.

"Kalau P21 sudah, tinggal penyerahan tersangka dan barang buktinya," tambahnya.

Sebelumnya, Hellyana resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu oleh Bareskrim Polri berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Kasus ini bermula ketika seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB), Ahmad Sidik, melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri pada Juli 2025.

Laporan tersebut dipicu oleh kejanggalan tahun penerbitan ijazah Hellyana dari Universitas Azzahra Jakarta Timur, yakni tahun 2012.

Padahal, berdasarkan data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa baru pada 2013 dan mengundurkan diri pada 2014.

Dalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tersebut, pelapor menyertakan sejumlah bukti awal.

Bukti-bukti itu antara lain tangkapan layar data PDDikti Kemendiktisaintek RI, fotokopi ijazah Sarjana Hukum (S.H.) penerbitan 2012, serta Surat Edaran Pengaturan Jam Kerja Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan gelar "S.H.".

Atas perkara ini, Hellyana dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP, serta/atau Pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan/atau Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Perkara Penipuan Tagihan Hotel hingga Vonis Penjara

Sebagai informasi, selain berhadapan dengan kasus ijazah palsu ini, Hellyana juga berhadapan dengan kasus penipuan.

Kasus ini bermula dari laporan mantan manajer salah satu hotel di Pangkalpinang berinisial AL pada 17 Juli 2025.

Laporan tersebut terkait dugaan penipuan pembayaran tagihan pemesanan kamar hotel yang disebut dilakukan Hellyana saat masih menjabat anggota DPRD Bangka Belitung periode 2023–2024.

Dalam laporan tersebut, Hellyana disebut melakukan pemesanan sejumlah kamar hotel dalam periode Maret hingga September 2024.

Namun hingga menjabat Wakil Gubernur Babel, pembayaran tagihan hotel disebut belum diselesaikan.

Kasus tersebut kemudian ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung dan masuk tahap penyelidikan.

Puncak perkara terjadi pada Senin (18/5/2026) saat majelis hakim membacakan putusan akhir.

Majelis hakim menyatakan Hellyana terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan hukuman empat bulan penjara.

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar terdakwa ditahan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum dan dapat menjadi contoh buruk bagi masyarakat, terutama karena Hellyana memiliki kedudukan sosial dan politik yang tinggi.

"Menegakkan norma hukum dan mencegah tindak pidana serupa tidak terulang lagi. Terdakwa dalam kapasitas memiliki kedudukan sosial dan politik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat," ujar hakim dalam persidangan.

DPRD Babel Usulkan Pemakzulan

Jabatan Hellyana sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung sedang dipertaruhkan setelah terjerat dua kasus hukum.

Putusan usulan pemakzulan jabatan Hellyana sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung ditentukan besok, Senin (10/8/2026).

Baca juga: Profil Rizky Irmansyah Kasespri Prabowo Resmi Menikahi Chika Yenalovy, Dulu Pacar Nikita Mirzani

Pemakzulan (impeachment) adalah proses hukum dan politik untuk memberhentikan pejabat publik atau kepala negara dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir. 

DPRD Provinsi Bangka Belitung mengambil langkah terkait orang nomor dua di Bangka Belitung yang tersandung kasus hukum hingga berujung penahanan oleh aparat penegak hukum.

Agenda Rapat Paripurna penyampaian pendapat terkait usulan pemberhentian, lembaga legislatif tersebut bukanlah penentu tunggal nasib sang pejabat.

Hanya saja keputusan akhir mengenai Status jabatan Hellyana sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung tidak ditentukan sepenuhnya oleh keputusan politik para wakil rakyat di daerah, yakni DPRD Bangka Belitung.

TERSANGKA IJAZAH PALSU - Foto Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana. Bareskrim Polri telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka kasus ijazah palsu. Kuasa hukum Hellyana dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025), justru mengklaim kliennya adalah korban.
TERSANGKA IJAZAH PALSU - Foto Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana. Bareskrim Polri telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka kasus ijazah palsu. Kuasa hukum Hellyana dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025), justru mengklaim kliennya adalah korban. (Dok. Pemprov Babel)

Proses hukum dan mekanisme tata negara menetapkan bahwa pengadilan tertinggi yang berwenang memberikan putusan final atas usulan pemakzulan tersebut.

Seperti diketahui, rapat paripurna penyampaian pendapat usulan pemberhentian Hellyana ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (10/8/2026) mendatang.

Langkah tersebut diambil setelah Hellyana tersandung kasus hukum hingga berujung penahanan oleh aparat penegak hukum.

Pihak legislatif menilai bahwa dinamika hukum yang menjerat orang nomor dua di Bangka Belitung tersebut merupakan sebuah situasi yang sangat luar biasa.

Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Eddy Iskandar mengatakan penyampaian pendapat usulan pemberhentian tersebut menjadi hak DPRD Babel.

Sebab, terdapat kejadian luar biasa yang menimpa Wagub Babel berkaitan dengan kasus hukumnya.

"Jadi Senin nanti, ada dua Paripurna, pertama paripurna penyampaian KUA-PPAS perubahan tahun anggaran 2026. Kemudian paripurna penyampaian usulan, pendapat DPRD berkaitan dengan usulan pemberhentian Wakil Gubernur. Dianggap hal luar biasa," kata Eddy kepada Bangkapos.com, Rabu (5/8/2026).

Dia menjelaskan, usulan tersebut menjadi hak DPRD Babel dan sesuai dengan aturan konstitusi.

Hal ini berkaitan dengan Wakil Gubernur Babel yang tersandung kasus hukum perkara dugaan penipuan tagihan hotel.

"Usulan pemberhentian itu menjadi hak DPRD, hak konstitusi dari setiap anggota DPRD. Ada berapa kawan-kawan menganggap, bahwa ada kejadian luar biasa yang terjadi pada diri Wakil Gubernur. Beliau ditahan karena melakukan yang dituduhkan itu sebagaimana putusan Pengadilan melakukan penipuan, berkaitan pembayaran hotel," kata Eddy.

Dengan adanya kasus tersebut, sehingga direspons oleh Anggota DPRD Babel dan sebanyak 17 orang anggota DPRD mengusulkan.

"Jadi dianggap kejadian luar biasa yang memang harus direspons oleh DPRD. Yang mengusulkan ada 17 orang, anggota DPRD Babel dari berbagai fraksi," katanya.

Baca juga: Siasat Difal Aniaya Mahasiswi PKL di RSUD Basel, Intai Korban di Kontrakan Lalu Masuk Lewat Jendela

Politisi Golkar ini menambahkan urutan dalam rapat Paripurna nanti, pengusul menyampaikan usulan untuk dilakukan pertimbangan oleh sejumlah fraksi di DPRD Babel.

"Kemudian tujuan pengusul, ada respon dari fraksi-fraksi dan respon pemerintah daerah. Nanti juga ada pengambilan keputusan apakah usulan itu bisa ditetapkan menjadi pendapat DPRD. Ini Paripurna khusus, karena itu harus dihadiri 3/4 dari jumlah 45 anggota DPRD Babel," terangnya.

Dia menjelaskan, apabila usulan dari para pengusul itu disetujui menjadi pendapat DPRD Babel.

Pendapat itu, kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji.

"Apakah sudah sesuai usulan itu, kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri. Seperti itu prosesnya," terangnya.

Pemberhentian Wagub Dijadwalkan Ulang

Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung menggelar rapat Paripurna Penyampaian tentang usul pendapat DPRD Babel terhadap Pemberhentian Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (10/8/2026).

Sebelum rapat dimulai, Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar memimpin rapat. Ia didampingi Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya dan Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta, menskors dua kali rapat karena anggota dewan masih belum lengkap atau kuorum. Sehingga rapat ditunda untuk dijadwalkan ulang.

"Sesuai data, kuorum belum tercapai rapat skors lima menit," kata Eddy Iskandar menyampaikan melalui pengeras suara di ruang rapat Peripurna DPRD Babel, Senin (10/8/202).

Setelah selesai lima menit, Eddy kembali membacakan data jumlah anggota DPRD Babel.

Namun belum juga kuorum untuk memulai rapat Paripurna penyampaian tentang usul pendapat DPRD Babel terhadap pemberhentian Wakil Gubernur Bangka Belitung.

"Sesuai catatan masih 16 orang, belum ada perubahan. Rapat diskors lima menit," lanjutnya.

Tak lama kemudian, Eddy kembali membacakan catatan, anggota DPRD Babel belum juga kuorum. Sehingga rapat Paripurna ditunda untuk dijadwalkan ulang.

"Sebanyak 17 orang hadir telah dua kali diskors. Untuk selanjutnya dijadwalkan di Paripurna selanjutnya," tutupnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy/Riki Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.