Kepergok Maling HP di Dashboard Motor, DF Warga 5 Ulu Palembang Diserahkan Korbannya ke Polisi
Fadhila Rahma August 23, 2026 04:27 PM

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Nekat mencuri handphone (HP), seorang pria berinisial DD (38) harus meringkuk di sel tahanan Polrestabes Palembang setelah diserahkan warga dan korban kepada petugas, Minggu (23/8/2026).

DD yang tercatat sebagai warga Lorong Mutiara II, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, diserahkan langsung oleh korbannya, Arianto, warga Gang Duren, Kecamatan SU I, Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan seorang pria yang diduga melakukan pencurian handphone.

Selain menerima penyerahan terduga pelaku, SPKT Polrestabes Palembang juga telah menerima laporan dari korban Arianto dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2779/VII/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.

"Benar. Kita menerima penyerahan terduga pelaku pencurian dari warga dan korban juga sudah membuat laporan polisi," ungkap Jedi, Minggu (23/8/2026) siang.

Jedi menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, korban berada di lokasi dan melihat keramaian yang ternyata terjadi karena adanya aksi pencurian.

Mengetahui hal tersebut, korban bersama warga langsung mengamankan pelaku yang kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Saat diserahkan, pelaku sempat diamuk massa hingga mengalami luka-luka di sekujur tubuh," jelas Jedi.

Atas perbuatannya, DD diproses secara hukum dan dikenakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.