Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mengaku belum menerima secara resmi petikan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man, juga menyebut pihaknya belum menerima informasi mengenai sosok yang akan ditunjuk untuk mengisi posisi Sekda Aceh setelah M. Nasir diberhentikan.
“Secara resmi kami belum menerima petikan Keppres (pemberhentian M. Nasir dari jabatan Sekda Aceh) itu dan juga belum kami terima informasi siapa Plt Sekda Aceh yang akan ditunjuk oleh Pemerintah Aceh,” kata Ampon Man, saat dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (23/8/2026).
Menurut Ampon Man, sebelum Keppres tersebut beredar luas, dalam beberapa hari lalu, M. Nasir masih menjalankan tugasnya sebagai Sekda Aceh seperti biasa.
“Dalam beberapa hari ini beliau masih bertugas seperti biasa,” ujar Ampon Man.
Dengan demikian, hingga kini Pemerintah Aceh belum menyampaikan secara resmi siapa yang akan ditunjuk sebagai Plt Sekda Aceh maupun kapan pergantian tersebut mulai efektif.
Baca juga: Rekam Jejak M. Nasir Selama Menjabat Sebagai Sekda Aceh, Kini Resmi Diberhentikan Presiden Prabowo
Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Dilihat Serambinews.com, Minggu (23/8/2026), Keputusan Presiden itu ditetapkan di Jakarta pada Jumat (21/8/2026) dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keputusan tersebut disebutkan, M. Nasir dengan NIP 197402072001121001, Pembina Utama Muda (IV/c), diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru.
Sementara itu, M Nasir yang dihubungi Serambinews.com juga membenarkan keluarnya surat keputusan presiden terkait pemberhentian dirinya dari jabatan Sekda Aceh. Tapi ia enggan berkomentar lebih lanjut.
“Ka betoi nyan (sudah betul Keppres itu),” jawabnya singkat. (*)
Baca juga: Profil M. Nasir, Birokrat yang Diberhentikan dari Jabatan Sekda Aceh, Awali Karier dari Aceh Utara