SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Dampak kabut asap di Kabupaten Ogan Ilir, jam belajar siswa PAUD-TK, SD, dan SMP dikurangi.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Ogan Ilir telah mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian jam belajar ini.
Melalui Surat Edaran Nomor 420/1960/Sekr/D.Dikbud.OI/2026, selain pengurangan jam belajar, jam masuk sekolah juga dimundurkan.
"Berdasarkan data Indeks Standar Pencemaran Udara atau ISPU yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup, kualitas udara di Kabupaten Ogan Ilir masuk pada kategori berbahaya," kata Kepala Disdikbud Ogan Ilir Sayadi melalui keterangan tertulis yang dikutip Sripoku.com Minggu (23/8/2026).
Untuk itu, Disdikbud Ogan Ilir memutuskan jam masuk satuan pendidikan sebelumnya pukul 08.00 WIB menjadi pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Situasi Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Saat Kabut Asap Kian Tebal, Diklaim Masih Normal
Kemudian, durasi pembelajaran dikurangi 10 menit jam pelajaran.
"Kebijakan ini resmi mulai berlaku Senin (24/8/2026) besok hingga batas waktu yang akan ditentukan," jelas Sayadi.
Informasi kualitas udara ini sebelumnya disampaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Ilir, mengutip data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan.
"Untuk hari ini, Minggu tanggal 23 Agustus, kualitas udara di Ogan Ilir masuk kategori berbahaya," terang Kalaksa BPBD Ogan Ilir, Edi Rahmat.
Sehari sebelumnya, Sabtu (22/8/2026), kualitas udara di Ogan Ilir masuk kategori tidak sehat.
Kabut asap pekat memang tampak terlihat jelas di langit Ogan Ilir.
Bahkan di beberapa titik, jarak pandang terbatas.
Sementara kandungan PM10 di angka 1466.
"Kualitas udara berbahaya ini dapat mengakibatkan serius pada kesehatan. Lalu, hari ini terjadi di Ogan Ilir," papar Edi.