Keluarga Alumni Unsoed Mendukung Langkah Penegakan Hukum KPK Terhadap Rektor
Daniel Ari Purnomo August 23, 2026 06:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pengurus Pusat Keluarga Alumni (KA) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) secara resmi merilis pernyataan sikap menyusul penetapan status tersangka terhadap Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, beserta jajaran terkait oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sikap kelembagaan tersebut dirangkum ke dalam empat maklumat utama demi menyikapi dinamika hukum yang tengah melanda almamater tercinta.

Dukung Proses Hukum

Baca juga: Guru SMA Terlibat Skandal Jual Beli Kursi Mahasiswa Baru Unsoed Purwokerto, Jadi Negosiator Harga

Ketua Umum KA Unsoed, Abdul Kholik, menegaskan bahwa pihaknya menaruh rasa hormat serta memberikan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dijalankan komisi antirasuah secara profesional, independen, transparan, dan terbebas dari intervensi kelompok mana pun.

Ia mengimbau kepada segenap elemen civitas academica Unsoed agar bersikap kooperatif sekaligus memberikan sokongan data yang dibutuhkan penyidik selaras dengan payung hukum yang berlaku.

Di samping itu, ia mengingatkan publik bahwa penyematan status tersangka belum bermakna adanya putusan bersalah di mata pengadilan.

Setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memperoleh proses peradilan yang adil dan wajib diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga terbit vonis hukum berkekuatan tetap.

"Prinsip ini merupakan konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum dan sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil," katanya dalam siaran pers kepada tribunbanyumas.com, Minggu (23/8/2026).

Desak Penunjukan Plt

Pada poin pernyataan kedua, KA Unsoed mendesak jajaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk segera mengambil langkah taktis guna menjamin kepastian kepemimpinan di tubuh Unsoed.

Langkah administratif dan kelembagaan sesuai ranah kewenangan kementerian tersebut mencakup penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsoed berlandaskan regulasi perundang-undangan.

Kebijakan darurat ini dinilai mendesak demi memelihara kesinambungan kepemimpinan serta stabilitas pelayanan publik (continuity of public service) agar pengambilan keputusan strategis universitas tidak mengalami kebuntuan.

"Proses hukum harus berjalan, tetapi universitas juga harus tetap berjalan. Kegiatan perkuliahan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pelayanan mahasiswa, administrasi akademik, keuangan, kelulusan, dan kegiatan universitas lainnya tidak boleh terganggu," ungkapnya.

Reformasi Tata Kelola

Memasuki poin ketiga, Abdul Kholik mendorong Kemendiktisaintek bersama manajemen Unsoed untuk segera melangsungkan evaluasi komprehensif serta reformasi tata kelola kelembagaan, terkhusus pada mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru.

Audit kelembagaan tersebut mendesak dilakukan guna mengidentifikasi potensi kelemahan sistem, celah regulasi, benturan kepentingan, diskresi pejabat yang melampaui batas, hingga skema yang rawan memicu penyalahgunaan wewenang.

Hasil evaluasi menyeluruh tersebut harus ditindaklanjuti dengan penguatan pengawasan internal, peningkatan transparansi seleksi mahasiswa, akuntabilitas tata kelola keuangan, pencegahan konflik kepentingan, penguatan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system), serta pembudayaan integritas di seluruh lini kampus.

"Krisis ini tidak boleh diselesaikan hanya dengan pergantian pejabat, yang lebih penting adalah memperbaiki sistem agar persoalan serupa tidak terulang," jelasnya.

Selamatkan Marwah Kampus

Pada butir penegasan pamungkas, Abdul Kholik mengajak seluruh keluarga besar Unsoed untuk bahu-membahu menyelamatkan marwah institusi pendidikan alih-alih membentengi kepentingan individu tertentu.

Ia menekankan bahwa batasan moral antara ikhtiar menjaga kehormatan lembaga dan upaya melindungi oknum perseorangan harus dipisahkan secara tegas.

Upaya merawat martabat almamater Unsoed sejatinya bukan diwujudkan lewat tindakan menutup-nutupi problematika internal maupun merintangi laju penegakan hukum.

Kehormatan universitas justru harus ditegakkan melalui keterbukaan proses hukum, keberanian menggelar otokritik dan pembenahan, serta komitmen kukuh memperbaiki tata kelola kelembagaan secara berkelanjutan.

"Perbuatan yang diduga dilakukan individu tidak boleh serta-merta dibebankan kepada seluruh institusi. Sebaliknya, institusi juga tidak boleh dikorbankan untuk melindungi kepentingan individu," pungkasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.