Pola Pelaku Karhutla Terungkap, Pohon Ditebang Sebelum Dibakar
Winda Nelfira August 23, 2026 08:00 PM

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap pola pembukaan lahan yang dilakukan para tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sebelum lahan dibakar, mereka disebut telah menebang pohon di kawasan yang dibidik sejak tiga hingga empat bulan sebelumnya.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan pola tersebut ditemukan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi di sejumlah wilayah, mulai dari Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, hingga Kalimantan Tengah.

“Dia untuk mempermudah untuk pembukaan lahan tersebut biasanya sudah ditebang mereka. Dari mulai dari Riau, Jambi, Kalbar, Kalsel, Kalteng. Itu sudah 3 bulan atau 4 bulan lalu itu dia mereka sudah tebang, makanya di situ ada parang,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2026).

Menurut Irhamni, setelah lahan ditebang, sisa vegetasi kemudian dibakar untuk mempermudah proses land clearing. Cara tersebut dipilih karena penggunaan alat untuk membersihkan lahan membutuhkan biaya lebih besar.

“Karena untuk membersihkan, untuk dilakukan land clearing kan mahal kalau menggunakan alat, apalagi BBM juga mahal sekarang, menggunakan sewa alat juga mahal. Yang paling mudah adalah dibakar,” ujar Irhamni.

Selain alasan biaya, pembakaran juga dilakukan karena abu hasil pembakaran dianggap dapat menyuburkan tanah dan menjadi pupuk.

“Makanya ini menjadi favorit untuk mereka melakukan modus seperti ini,” katanya.

 

Tersangka Kebanyakan Petani

Polri Sebut Tersangka Karhutla Tebang Lahan 3-4 Bulan Sebelum Dibakar, Rata-rata Petani
Polri Sebut Tersangka Karhutla Tebang Lahan 3-4 Bulan Sebelum Dibakar, Rata-rata Petani

Irhamni menyebut para tersangka yang ditangani dalam perkara Karhutla rata-rata merupakan petani. Sebagian lainnya bekerja serabutan dan membuka lahan untuk kemudian ditanami, termasuk sawit.

“Pekerjaannya mereka pekerja serabutan tentunya, memang petani rata-rata. Membuka lahan kemudian menanam sawit dan sebagainya. Petani ladang,” ungkap Irhamni.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan 72 tersangka dalam perkara Karhutla yang ditangani di sembilan Polda. Rinciannya Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.