TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Delapan bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), Sulistiono (24) akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Musi Banyuasin.
Ia ditangkap setelah diduga melakukan penggelapan sejumlah komponen mobil hingga korban mengalami kerugian Rp30 juta.
Kasus tersebut terjadi pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Betung-Sekayu, Kecamatan Lais, Musi Banyuasin.
Dalam aksinya, sejumlah bagian mobil milik Beni Hepriyanto diduga digelapkan.
Barang yang hilang terdiri dari dua ban depan merek Gajah Tunggal beserta velg, lima ban belakang merek Aulus beserta velg, dua lampu depan mobil, serta dua aki merek GS.
Baca juga: Dishub Palembang Catat 50 Kejadian Pencurian Kabel PJU, 10 Ribu Meter Hilang
Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Wahyudi mengatakan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muba pada 16 Desember 2025.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, kemudian dilaksanakan gelar perkara. Setelah itu, tim memburu para pelaku," ungkapnya.
Setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih delapan bulan, Sulis yang sempat masuk DPO akhirnya ditangkap polisi di rumahnya di Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba.
"Tim mengetahui keberadaan pelaku karena pulang ke rumahnya. Kita langsung bergerak cepat mengamankan pelaku," tegasnya.
Dari penangkapan tersebut, Satreskrim mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua ban depan beserta velg, lima ban belakang beserta velg, dua lampu depan mobil, dan dua aki merek GS.
"Atas kasus tersebut, Sulis dijerat Pasal 372 KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana," jelasnya.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com