Rekening Warga Pati Diblokir Saat Demo, Koalisi Sipil Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum
Wahyu Septiana August 23, 2026 10:11 PM

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), mendapat sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil.

Rekening tersebut disebut diblokir ketika Supriyono tengah mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Koalisi menilai pemblokiran tersebut perlu dipertanyakan karena di dalam rekening terdapat dana pribadi sekaligus uang donasi masyarakat yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan peserta aksi.

Nilai dana yang tidak dapat diakses tersebut disebut mencapai sekitar Rp80,9 juta.

Koalisi menduga tindakan pemblokiran berpotensi melanggar ketentuan hukum sekaligus menghambat aktivitas warga dalam menyampaikan pendapat.

Rekening Berisi Dana Pribadi dan Donasi

Supriyono diketahui datang ke Jakarta bersama warga Pati untuk mengikuti aksi penyampaian aspirasi.

Di tengah kegiatan tersebut, akses terhadap rekening Bank Mandiri miliknya disebut tidak lagi dapat digunakan.

Padahal, rekening tersebut tidak hanya menyimpan dana pribadi Supriyono.

Sebagian dana disebut berasal dari donasi masyarakat yang dikumpulkan untuk mendukung kebutuhan peserta aksi, mulai dari konsumsi, transportasi hingga akomodasi.

Akibat pemblokiran itu, warga yang berada di Jakarta disebut mengalami kesulitan mengakses dana operasional selama kegiatan berlangsung.

Pada waktu yang hampir bersamaan, akun media sosial milik Supriyono juga dilaporkan mengalami gangguan.

Dugaan Ada Permintaan Aparat

Bank Mandiri sebelumnya menyampaikan permintaan maaf atas kondisi yang dialami nasabah tersebut.

Pihak bank menyatakan pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum.

Namun, menurut koalisi masyarakat sipil, penjelasan tersebut belum menjawab sejumlah pertanyaan penting.

Di antaranya mengenai lembaga yang mengajukan permintaan pemblokiran, perkara yang menjadi dasar tindakan, serta hubungan antara dana dalam rekening dengan dugaan tindak pidana.

Koalisi juga mempertanyakan apakah pemblokiran telah disertai izin atau persetujuan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Permintaan aparat bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang. Aparat dan bank harus menjelaskan siapa yang memberi perintah, perkara apa yang sedang diperiksa, dan apa hubungan dana tersebut dengan tindak pidana," demikian pernyataan koalisi, dikutip TribunJakarta, Minggu (23/8/2026).

Soroti Ketentuan Pemblokiran

Koalisi mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Ketentuan itu mengatur bahwa pemblokiran sebagai upaya paksa harus memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri.

Permohonan pemblokiran juga harus menjelaskan perkara pidana yang sedang diproses, fakta mengenai keterkaitan objek yang diblokir dengan tindak pidana, serta tujuan dilakukannya tindakan tersebut.

Dalam kondisi tertentu yang dianggap mendesak, pemblokiran dapat dilakukan terlebih dahulu. Namun, penyidik tetap diwajibkan meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 x 24 jam setelah tindakan dilakukan.

Karena itu, koalisi menilai penyebutan adanya permintaan aparat belum otomatis menunjukkan bahwa prosedur pemblokiran telah sesuai dengan hukum.

Mereka meminta seluruh dasar kewenangan dan prosedur yang digunakan dalam pemblokiran rekening Supriyono dibuka secara jelas.

Khawatir Jadi Tekanan Ekonomi

Koalisi juga menyoroti waktu pemblokiran yang berdekatan dengan kegiatan penyampaian aspirasi warga Pati.

Menurut mereka, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa instrumen perbankan dapat digunakan untuk memberikan tekanan kepada masyarakat yang sedang menyampaikan pendapat.

"Membatasi akses terhadap uang untuk makan, transportasi, dan kebutuhan peserta aksi sama artinya dengan melumpuhkan kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi," ujar koalisi.

Mereka mengingatkan bahwa hak berkumpul dan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak warga negara yang dijamin konstitusi.

Karena itu, tindakan penegakan hukum dinilai tidak boleh digunakan untuk menghambat masyarakat ketika menjalankan hak tersebut.

Selain mempertanyakan tindakan aparat, koalisi turut meminta Bank Mandiri menjalankan prinsip perlindungan terhadap nasabah.

Mereka merujuk pada POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur prinsip perlindungan konsumen, termasuk keterbukaan, perlakuan yang adil, perilaku bisnis yang bertanggung jawab, serta perlindungan aset konsumen.

Koalisi menilai bank perlu memastikan setiap permintaan pembatasan akses rekening berasal dari pihak yang berwenang dan memiliki dasar hukum yang jelas.

"Bank bukan perpanjangan tangan aparat untuk menghukum warga yang bersuara. Kepatuhan berarti tunduk pada hukum, bukan menuruti setiap permintaan tanpa memeriksa keabsahannya," tegas koalisi.

Tak Hanya Soal Rp80,9 Juta

Koalisi menilai persoalan pemblokiran rekening Supriyono tidak semata-mata menyangkut dana sekitar Rp80,9 juta.

Mereka khawatir kasus tersebut dapat berdampak lebih luas terhadap kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan apabila nasabah merasa dananya dapat dibatasi tanpa penjelasan yang memadai.

Masyarakat menempatkan uangnya di bank dengan harapan dana tersebut aman dan dapat digunakan sesuai haknya.

Koalisi mengingatkan, hilangnya kepercayaan nasabah dalam skala luas dapat mendorong penarikan dana secara besar-besaran dan berpotensi mengganggu stabilitas perbankan.

"Masalahnya bukan hanya Rp80,9 juta dalam satu rekening. Jika publik melihat bank dapat menahan uang nasabah karena tekanan aparat, yang rusak adalah kepercayaan terhadap keamanan dana di bank," tegas koalisi.

Atas persoalan tersebut, koalisi masyarakat sipil meminta Bank Mandiri membuka kembali rekening Supriyono apabila tidak terdapat dasar hukum serta izin atau persetujuan pengadilan yang sah.

Mereka juga mendesak bank dan aparat terkait menjelaskan secara terbuka lembaga yang meminta pemblokiran, perkara yang menjadi dasar tindakan, serta hubungan rekening dengan dugaan tindak pidana.

Selain itu, Bank Mandiri diminta bertanggung jawab apabila terdapat kerugian yang muncul akibat pemblokiran dan memperbaiki mekanisme internal agar tindakan serupa tidak terjadi.

Koalisi juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan terhadap Bank Mandiri apabila ditemukan dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen.

Tak hanya OJK, Komnas HAM dan Ombudsman RI didorong menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan serta potensi pembatasan hak warga dalam kasus tersebut.

Sementara itu, DPR RI diminta meminta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait agar sistem perbankan tidak digunakan sebagai instrumen untuk menekan masyarakat yang menyampaikan aspirasi.

Koalisi Masyarakat Sipil

1. Center of Economic and Law Studies (CELIOS)

2. ⁠Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

3. ⁠CALS (Constitutional and Administrative Law Society) 

4. ⁠Amnesty International Indonesia (AII)

5. ⁠Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)

6. ⁠Serikat Pekerja Kampus (SPK)

7. ⁠Social Movement Institute (SMI)

8. ⁠Danantara Monitor

9. ⁠Koalisi BersihkanBankmu

10. ⁠Sajogoyo Institute (SAINS)

11. ⁠Serikat Buruh Gerakan Buruh Katering (SB GEBUK)

Berita Lainnya

Baca juga: TRANSFER Persija Makin Kencang: Agen Polandia Ungkap Striker Gacor Masuk Radar, Rumor Gabung Menguat

Baca juga: Iring-iringan 5 Mobil Mewah Terekam Masuk CFD Sudirman, Polisi Ungkap Lokasi dan Waktunya

Baca juga: Bakal Dipolisikan Dahnil Anzar Simanjuntak, Ario Anak Mario Teguh Tolak Diberi Donasi, Ini Alasannya

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.