Pengawasan yang matang bukanlah pengawasan yang paling banyak menemukan kesalahan, melainkan pengawasan yang membuat kesalahan semakin sulit terjadi.

Surabaya (ANTARA) - Ada masa ketika pengawasan pemerintah identik dengan pemeriksaan setelah kegiatan selesai. Berkas dikumpulkan, angka dicocokkan, temuan dicatat, lalu rekomendasi diterbitkan.

Pola tersebut memang penting, tetapi memiliki kelemahan mendasar: kesalahan yang baru terdeteksi di kemudian hari kerap terlanjur menjadi beban biaya yang harus ditanggung publik.

Karena itu, pengawasan tidak semestinya selalu menunggu masalah muncul. Di sejumlah daerah, cara kerja pengawasan mulai bergeser dari sekadar memeriksa hasil menjadi mencegah risiko sejak awal. Hal serupa dikembangkan di Kota Surabaya, Jawa Timur melalui penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau SPIP.

Inspektorat Kota Surabaya menempatkan 26 auditor untuk mendampingi perangkat daerah secara berkala, sejak program direncanakan hingga dilaksanakan dan dikendalikan. Setiap auditor menangani sekitar tiga perangkat daerah dengan pendampingan dan pemeriksaan rutin setiap bulan.

Langkah tersebut menunjukkan perubahan penting dalam fungsi pengawasan. Inspektorat tidak hanya datang untuk menemukan kesalahan, tetapi juga hadir lebih awal sebagai pemberi peringatan dan konsultasi. Dengan cara itu, persoalan diharapkan dapat diselesaikan ketika masih berupa risiko, bukan setelah berubah menjadi temuan.

Pendekatan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 yang menempatkan SPIP sebagai bagian integral kegiatan pemerintahan. Sistem itu mencakup lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern.

Pengawasan yang baik dengan demikian bukan sekadar menemukan penyimpangan. Ia harus mampu menjawab di mana risiko muncul, mengapa risiko terjadi, dan bagaimana sistem mencegahnya sebelum merugikan masyarakat.

Pengawasan bergeser

Surabaya memiliki modal untuk mengembangkan pendekatan tersebut. Government Resource Management System atau GRMS yang dibangun sejak 2005 mempertemukan tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengendalian. Infrastruktur digital itu dapat menjadi fondasi untuk menghubungkan pengawasan dengan data kegiatan secara lebih cepat.

Namun, digitalisasi bukan jaminan otomatis bagi pemerintahan yang bersih. Sistem hanya akan efektif jika diikuti tata kelola yang baik dan perilaku aparatur yang berintegritas. Teknologi dapat membantu membaca anomali, tetapi keputusan tetap dibuat manusia.

Keterbatasan 26 auditor justru menjadi alasan untuk memperkuat pengawasan berbasis risiko. Tidak semua perangkat daerah, program, dan transaksi memiliki tingkat kerawanan yang sama.

Pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, pelayanan yang bersentuhan langsung dengan warga, penerimaan daerah, bantuan sosial, serta pengelolaan sumber daya manusia memiliki titik rawan berbeda. Karena itu, pembagian sekitar tiga perangkat daerah per auditor tidak cukup dimaknai sebagai pembagian beban kerja.

Hal yang lebih penting adalah kemampuan menentukan prioritas. Program dengan anggaran besar, tingkat diskresi tinggi, banyak melibatkan pihak ketiga, atau bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat semestinya memperoleh perhatian pengawasan lebih kuat.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Timur mencatat Surabaya memperoleh skor maturitas SPIP terintegrasi 3,070 pada 2025 dan menjadi satu-satunya dari tujuh pemerintah daerah yang dievaluasi secara panel di Jawa Timur yang mencapai karakteristik berbasis terdefinisi.

Namun, masih terdapat persoalan berupa belum optimalnya penggunaan manajemen risiko sebagai dasar pengambilan keputusan dan tindak lanjut area perbaikan.

Capaian itu menunjukkan Surabaya berada di jalur yang baik, tetapi penguatan sistem pengendalian belum boleh dianggap selesai.

Angka dan celah

Capaian reformasi birokrasi dan akuntabilitas Surabaya menunjukkan tren positif. Nilai reformasi birokrasi meningkat dari 78,40 pada 2021 menjadi 100,77 pada 2025. Nilai SAKIP naik dari 75,34 menjadi 91,83 dengan predikat AA. Indeks Kepuasan Masyarakat juga meningkat menjadi 98,43 pada 2025, sedangkan Indeks Pelayanan Publik mencapai 4,84.

Angka tersebut menunjukkan perbaikan dalam manajemen pemerintahan. Namun, angka kinerja tidak boleh menjadi tujuan akhir pengawasan. Pemerintahan dapat memiliki nilai akuntabilitas tinggi dan sistem digital terintegrasi, tetapi tetap menyimpan celah apabila pengendalian terhadap perilaku manusia tidak berjalan.

Dugaan penipuan lowongan kerja di lingkungan Pemkot Surabaya pada Agustus 2026 menjadi salah satu pengingat. Dua tenaga harian lepas diberhentikan setelah diduga menjanjikan posisi sebagai pegawai pemerintah.

DPRD Surabaya kemudian mendorong Inspektorat menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memperkuat pencegahan pada perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

Kasus itu belum tentu menunjukkan kegagalan SPIP secara keseluruhan. Namun, persoalan tersebut memperlihatkan bahwa risiko kecurangan dapat muncul melalui relasi informal yang tidak selalu terlihat dalam laporan keuangan. Pengendalian internal karena itu perlu membaca perilaku, bukan hanya transaksi.

Secara nasional, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2025 menunjukkan rata-rata skor pemerintah daerah sebesar 71,33. Capaian tersebut menunjukkan bahwa penguatan integritas di lingkungan pemerintah daerah masih membutuhkan perhatian serius.

Pemerintahan yang bersih tidak cukup dibangun dari neraca yang rapi, tetapi membutuhkan lingkungan kerja yang membuat penyimpangan sulit dilakukan, mudah terdeteksi, dan cepat ditindaklanjuti.

Warga menjadi sensor

Penguatan SPIP Surabaya perlu bergerak ke tahap berikutnya. Pengawasan harus semakin berbasis data, tetapi sekaligus semakin terbuka terhadap suara masyarakat.

Kanal pengaduan yang ditargetkan ditindaklanjuti dalam waktu 1x24 jam merupakan instrumen penting. Namun, kecepatan merespons belum cukup. Pengaduan perlu diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko, dipetakan menurut perangkat daerah, lalu digunakan untuk memperbaiki sistem.

Jika pengaduan mengenai pungutan, pelayanan, pengadaan, atau konflik kepentingan terus berulang pada titik yang sama, persoalannya mungkin bukan lagi perilaku satu orang. Bisa jadi terdapat kelemahan prosedur yang memungkinkan masalah muncul berulang.

Masyarakat dapat menjadi sensor sosial bagi pemerintah. Surabaya dapat memperkuat mekanisme tersebut dengan membuka lebih banyak data pengawasan yang tidak bersifat rahasia, seperti tren pengaduan, tingkat penyelesaian rekomendasi, risiko utama tiap sektor, dan perkembangan tindak lanjut.

Satu Data Surabaya telah menyediakan sejumlah data Inspektorat, antara lain nilai SPIP, kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, MCP KPK, SPI, serta rekomendasi yang telah ditindaklanjuti. Data tersebut dapat menjadi jembatan antara pengawasan internal dan kontrol publik.

Kontrak kinerja pejabat struktural juga perlu dikaitkan dengan kualitas pengendalian, penyelesaian risiko, tindak lanjut rekomendasi, dan integritas pelayanan, bukan hanya jumlah program selesai atau serapan anggaran.

Surabaya memiliki peluang menjadikan SPIP bukan sekadar pagar administratif, melainkan sistem peringatan dini pemerintahan. Semakin kompleks pelayanan, anggaran, dan digitalisasi, semakin penting kemampuan mendeteksi celah sejak awal.

Pengawasan yang matang bukanlah pengawasan yang paling banyak menemukan kesalahan, melainkan pengawasan yang membuat kesalahan semakin sulit terjadi. Di situlah SPIP menemukan maknanya, yakni memastikan setiap rupiah, keputusan, dan layanan benar-benar kembali kepada kepentingan warga.

Sebab persoalan besar dalam birokrasi tidak selalu dimulai dari pelanggaran besar. Kadang ia tumbuh dari kesalahan kecil yang dibiarkan, berulang, lalu perlahan dianggap biasa.

Tugas terpenting pengawasan bukan sekadar mencari siapa yang salah, melainkan memastikan kesalahan tidak sempat menemukan kesempatan untuk menjadi kebiasaan.